28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Pedagang Ikan Tak Boleh Lagi Jualan

PT Inatex Tutup Pintu Gerbang

MEDAN- Hingga kemarin, PT Inatex belum membukakan pintu gerbang bagi pedagang ikan, sehingga para pedagang tersebut terpaksa berjualan di Jalan Tanjung Bunga, Medan Kota, persisnya di belakang kantor PT Inatex.

Sementara, untuk pedagang lainnya seperti pedagang sayur, pakaian dan kebutuhan lainya diperbolehkan PT Inatex berjualan didalam kawasan tersebut.

“Pedagang ikan masih belum diperbolehkan berjualan oleh PT Inatex dengan menutup pintu gerbangnya, kami tidak tahu apa penyebabnya. Sedangkan pedagang lainnya diperbolehkan jualan seperti biasa, kami akan minta penjelasan,” kata Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (P3T) M Rusli Tanjung, Selasa (27/12).

Dikatakannya, pedagang yang tidak diperbolehkan berjualan bukan karena tidak membayar retribusi kepada PT Inatex. Tapi PT Inatex memang tidak mempunyai alasan yang jelas.

“Kami tidak diperbolehkan berjualan bukan tidak bayar, setiap tahun kami membayar uang retribusi sebesar Rp7 juta kepada PT Inatex untuk lapak seluas 175 x 150 Cm. PT Inatex yang tidak mau lagi menerima pedagang ikan dengan alasan yang tidak jelas,” ucapnya.

Sampai saat ini, lanjut Rusli, pedagang masih terus berjualan dengan lapak seadanya. “Lapak jualan kami di dalam memang sudah tersedia, kami jadi bingung karena meja tem pat jualan kami tak bisa diambil.

Terpaksa kami berjualan menggunakan ember untuk tempat ikanikan kami,” ucapnya.

Irfan Harahap selaku kuasa hukum PT Inatex membenarkan pintu gerbang untuk pedagang ikan belum dibuka dengan alasan, lapak pedagang ikan akan direnovasi. “Pintu memang belum dibuka, karena akan direnovasi. Kalau untuk apa renovasi dan kapan pintu dibuka kita (PT Inatex) belum tahu,” jelasnya.

Sementara dalam pertemuan pedagang dengan Komisi A DPRD Sumut di gedung dewan, anggota dewan mempersilahkan para pedagang Simpang Limun berjualan di area PT Inatex, Jalan SM Raja Medan.

“Kita calling down dulu. Jangan mudah emosi. Kita serahkan dulu ke Pak Irvan (pengacara PT Inatex, red), yang katanya akan menghubungi pemilik PT Inatex yang di Jakarta soal ini. Kalau Pak Mulia Raja Nadeak tidak memberikan izin, tetap saja kalian berjualan di situ.

Kami Komisi A DPRD Sumut telah nimbrung dalam persoalan ini.

Atau bapak-bapak tidak percaya dengan kami Komisi A?,” tegas Mustofawiyah.

Pada kesempatan itu, juga dibahas mengenai 22 orang pedagang yang dilaporkan PT Inatex ke Polresta Medan beberapa waktu lalu.

Terkait dua hal tersebut, kuasa hukum PT Inatex, Irvan sempat diminta Komisi A DPRD Sumut untuk menghubungi pemilik PT Inatex, Mulia Raja Nadeak yang tengah berada di Jakarta. Namun anehnya, dengan suara ponsel yang diloudspekerkan oleh Irvan, terdengar ucapan bernada tinggi dari Mulia Raja Nadeak yang menyatakan, Irvan adalah penipu. Menyikapi ucapan kliennya itu, Irvan sempat membantah dan menyatakan, hal apa yang ditipu oleh dirinya kepada Mulia Raja Nadeak. “Apa yang saya tipu,” jawabnya.

Mendengar pernyataan Mulia itu, Irvan langsung mematikan handphonenya dan berjanji akan menghubungi Mulia Raja Nadeak tadi malam. “Nanti malam saya telepon pak!,” katanya sembari menutup teleponnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal pada kesempatan itu menyarankan kepada Ketua dan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Isma Fadly Ardhya Pulungan dan Mustofawiyah untuk melakukan komunikasi langsung dengan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, guna turun tangan langsung menyelesaikan masalah pedagang Simpang Limun dengan PT Inatex.

Awalnya, saran tersebut tidak diterima Ketua Komisi A DPRD Sumut Isma Fadly Ardhya Pulungan.

Namun, ternyata saran tersebut diterima para pedagang. Akhirnya, Isma Fadly mengamini saran tersebut, dan berjanji akan melakukan komunikasi dengan Pemko Medan.( adl/ari)

PT Inatex Tutup Pintu Gerbang

MEDAN- Hingga kemarin, PT Inatex belum membukakan pintu gerbang bagi pedagang ikan, sehingga para pedagang tersebut terpaksa berjualan di Jalan Tanjung Bunga, Medan Kota, persisnya di belakang kantor PT Inatex.

Sementara, untuk pedagang lainnya seperti pedagang sayur, pakaian dan kebutuhan lainya diperbolehkan PT Inatex berjualan didalam kawasan tersebut.

“Pedagang ikan masih belum diperbolehkan berjualan oleh PT Inatex dengan menutup pintu gerbangnya, kami tidak tahu apa penyebabnya. Sedangkan pedagang lainnya diperbolehkan jualan seperti biasa, kami akan minta penjelasan,” kata Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (P3T) M Rusli Tanjung, Selasa (27/12).

Dikatakannya, pedagang yang tidak diperbolehkan berjualan bukan karena tidak membayar retribusi kepada PT Inatex. Tapi PT Inatex memang tidak mempunyai alasan yang jelas.

“Kami tidak diperbolehkan berjualan bukan tidak bayar, setiap tahun kami membayar uang retribusi sebesar Rp7 juta kepada PT Inatex untuk lapak seluas 175 x 150 Cm. PT Inatex yang tidak mau lagi menerima pedagang ikan dengan alasan yang tidak jelas,” ucapnya.

Sampai saat ini, lanjut Rusli, pedagang masih terus berjualan dengan lapak seadanya. “Lapak jualan kami di dalam memang sudah tersedia, kami jadi bingung karena meja tem pat jualan kami tak bisa diambil.

Terpaksa kami berjualan menggunakan ember untuk tempat ikanikan kami,” ucapnya.

Irfan Harahap selaku kuasa hukum PT Inatex membenarkan pintu gerbang untuk pedagang ikan belum dibuka dengan alasan, lapak pedagang ikan akan direnovasi. “Pintu memang belum dibuka, karena akan direnovasi. Kalau untuk apa renovasi dan kapan pintu dibuka kita (PT Inatex) belum tahu,” jelasnya.

Sementara dalam pertemuan pedagang dengan Komisi A DPRD Sumut di gedung dewan, anggota dewan mempersilahkan para pedagang Simpang Limun berjualan di area PT Inatex, Jalan SM Raja Medan.

“Kita calling down dulu. Jangan mudah emosi. Kita serahkan dulu ke Pak Irvan (pengacara PT Inatex, red), yang katanya akan menghubungi pemilik PT Inatex yang di Jakarta soal ini. Kalau Pak Mulia Raja Nadeak tidak memberikan izin, tetap saja kalian berjualan di situ.

Kami Komisi A DPRD Sumut telah nimbrung dalam persoalan ini.

Atau bapak-bapak tidak percaya dengan kami Komisi A?,” tegas Mustofawiyah.

Pada kesempatan itu, juga dibahas mengenai 22 orang pedagang yang dilaporkan PT Inatex ke Polresta Medan beberapa waktu lalu.

Terkait dua hal tersebut, kuasa hukum PT Inatex, Irvan sempat diminta Komisi A DPRD Sumut untuk menghubungi pemilik PT Inatex, Mulia Raja Nadeak yang tengah berada di Jakarta. Namun anehnya, dengan suara ponsel yang diloudspekerkan oleh Irvan, terdengar ucapan bernada tinggi dari Mulia Raja Nadeak yang menyatakan, Irvan adalah penipu. Menyikapi ucapan kliennya itu, Irvan sempat membantah dan menyatakan, hal apa yang ditipu oleh dirinya kepada Mulia Raja Nadeak. “Apa yang saya tipu,” jawabnya.

Mendengar pernyataan Mulia itu, Irvan langsung mematikan handphonenya dan berjanji akan menghubungi Mulia Raja Nadeak tadi malam. “Nanti malam saya telepon pak!,” katanya sembari menutup teleponnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal pada kesempatan itu menyarankan kepada Ketua dan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Isma Fadly Ardhya Pulungan dan Mustofawiyah untuk melakukan komunikasi langsung dengan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, guna turun tangan langsung menyelesaikan masalah pedagang Simpang Limun dengan PT Inatex.

Awalnya, saran tersebut tidak diterima Ketua Komisi A DPRD Sumut Isma Fadly Ardhya Pulungan.

Namun, ternyata saran tersebut diterima para pedagang. Akhirnya, Isma Fadly mengamini saran tersebut, dan berjanji akan melakukan komunikasi dengan Pemko Medan.( adl/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/