Sementara jalannya persidangan ketiga kasus yang menjerat Ahok itu cukup cepat. Hanya berlangsung sekitar satu setengah jam. Saat itu Majelis hakim menolak semua eksepsi Ahok.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Dwiarso Budi menuturkan, dalam eksepsi Ahok mengutarakan soal tidak ada niatan dalam menista agama dengan menyebut latar belakang keluarga hingga berbagai kebijakan pembangunan masjid. Namun, JPU merespon bahwa pembangunan masjid itu hal wajar yang dilakukan kepala daerah. ”Pengadilan tidak menerima eksepsi karena sudah masuk ke materi perkara, padahal belum sampai pada pembuktian salah dan tidak bersalahnya,” ujarnya.
Terkait poin eksepsi proses hukum Ahok yang terjadi karena tekanan massa atau trial by the mob, pengadilan menyidangkan kasus tersebut bukan karena tekanan masyarakat. Namun, karena adanya pelimpahan perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan. ”Pengadilan tidak sependapat dengan kuasa hukum,” tuturnya.
Dengan begitu, pengadilan menolak eksepsi dari Ahok. Namun, bila memang tidak menerima keputusan Majelis Hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya bisa menempuh proses hukum lain. ”Kalau tidak menerima keputusan ini bisa ke Pengadilan Tinggi,” ucap Dwiarso.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, lokasi persidangan juga akan dipindahkan ke gedung Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. (idr/jpg/ril)