31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

PTUN Batalkan Wagubsu Terpilih

Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Wagusbu, Syah Afandin mengaku belum mendengar adanya informasi dikabulkannya gugatan PKNU Sumut oleh PTUN Jakarta. Menurutnya, proses Wagubsu saat ini tidak ada lagi di DPRD Sumut. Sebab, seluruh berkas dan hasil sidang paripurna telah dikirimkan ke Kemendagri.

“Sebenarnya begini, ketika PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela. Seharusnya Kemendagri melayangkan surat ke dewan agar menunda proses pemilihan Wagubsu. Hanya saja itu tidak terjadi, makanya proses di dewan tetap dijalankan,”ungkapnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut ini mengaku tidak lagi mencampuri proses pengisian Wagubsu. “Semua sudah kami kerjakan, tinggal Kemendagri yang memutuskan,”urainya.

Pria yang akrab disapa Ondim ini menyebut masih banyak waktu sebelum masa bakti Gubernur Sumut berakhir. Artinya, walaupun pengisian kursi Wagubsu berkutat dengan masalah hukum. “Tidak ada batasan kapan kursi Wagubsu diisi, andaikan satu bulan sisa jabatannya, kursi Wagubsu tetap terisi. Itu memang aturannya,” ujarnya.

Sekdaprovsu, Hasban Ritonga juga belum mendengarkan informasi telah dikabulkannya gugatan PKNU di PTUN Jakarta. “Putusannya sejalan dengan putusan sela kemarin, tapi belum tahu saya informasi pastinya. Teknisnya coba ditanyakan ke Biro Otda,”kata Hasban singkat.(dik/ril)

Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Wagusbu, Syah Afandin mengaku belum mendengar adanya informasi dikabulkannya gugatan PKNU Sumut oleh PTUN Jakarta. Menurutnya, proses Wagubsu saat ini tidak ada lagi di DPRD Sumut. Sebab, seluruh berkas dan hasil sidang paripurna telah dikirimkan ke Kemendagri.

“Sebenarnya begini, ketika PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela. Seharusnya Kemendagri melayangkan surat ke dewan agar menunda proses pemilihan Wagubsu. Hanya saja itu tidak terjadi, makanya proses di dewan tetap dijalankan,”ungkapnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut ini mengaku tidak lagi mencampuri proses pengisian Wagubsu. “Semua sudah kami kerjakan, tinggal Kemendagri yang memutuskan,”urainya.

Pria yang akrab disapa Ondim ini menyebut masih banyak waktu sebelum masa bakti Gubernur Sumut berakhir. Artinya, walaupun pengisian kursi Wagubsu berkutat dengan masalah hukum. “Tidak ada batasan kapan kursi Wagubsu diisi, andaikan satu bulan sisa jabatannya, kursi Wagubsu tetap terisi. Itu memang aturannya,” ujarnya.

Sekdaprovsu, Hasban Ritonga juga belum mendengarkan informasi telah dikabulkannya gugatan PKNU di PTUN Jakarta. “Putusannya sejalan dengan putusan sela kemarin, tapi belum tahu saya informasi pastinya. Teknisnya coba ditanyakan ke Biro Otda,”kata Hasban singkat.(dik/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/