30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

2.185 Warga Binaan Dapat Remisi Natal, 151 Orang Langsung Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 2.185 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara memperoleh remisi khusus Hari Natal 2020. Setidaknya, sebanyak 151 diantaranya langsung menghirup udara bebas setelah dipotong masa tahanan.

Remisi-Ilustrasi

“Rincian WBP yang memperoleh remisi khusus Natal 2020 yakni 2.034 orang memperoleh remisi khusus sebagian. Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang,” ucap Kepala sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Sabtu (26/12).

Dijelaskannya, para WBP tersebut merupakan bagian dari 4.517 orang napi beragama Nasrani di Sumut. Potongan masa hukuman pun berbeda-beda, dari 15 hari sampai dengan dua bulan.

Disebutkan, WBP yang mendapat remisi khusus, merupakan WBP kasus kriminal umum sebanyak 1690 Orang, WBP kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan WBP dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.

Ia menambahkan, untuk jumlah penghuni lapas/rutan di Sumut hingga 8 September 2020 berjumlah 27.676 WBP. “Rincian WBP pria sebanyak 20.123 orang, narapidana wanita sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 orang dan tahanan wanita sebanyak 195 Orang,” pungkasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 2.185 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara memperoleh remisi khusus Hari Natal 2020. Setidaknya, sebanyak 151 diantaranya langsung menghirup udara bebas setelah dipotong masa tahanan.

Remisi-Ilustrasi

“Rincian WBP yang memperoleh remisi khusus Natal 2020 yakni 2.034 orang memperoleh remisi khusus sebagian. Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang,” ucap Kepala sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Sabtu (26/12).

Dijelaskannya, para WBP tersebut merupakan bagian dari 4.517 orang napi beragama Nasrani di Sumut. Potongan masa hukuman pun berbeda-beda, dari 15 hari sampai dengan dua bulan.

Disebutkan, WBP yang mendapat remisi khusus, merupakan WBP kasus kriminal umum sebanyak 1690 Orang, WBP kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan WBP dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.

Ia menambahkan, untuk jumlah penghuni lapas/rutan di Sumut hingga 8 September 2020 berjumlah 27.676 WBP. “Rincian WBP pria sebanyak 20.123 orang, narapidana wanita sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 orang dan tahanan wanita sebanyak 195 Orang,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/