28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Cegah Penyebaran Covid-19 saat Libur Nataru, Jam 9 Malam, Tempat Usaha Wajib Tutup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – JAM operasional tempat-tempat usaha pariwisata di Kota Medan, seperti pusat perbelanjaan, karaoke, panti pijat, SPA, tempat hiburan malam, jasa makanan dan minuman serta lainnya, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kebijakan yang berlaku sejak 24 hingga 31 Desember 2020 ini, untuk membatasi potensi berkumpulnya masyarakat di tempat-tempat tersebut pada malam Natal dan Tabun Baru guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

CAFE: Tim Satgas Covid-19 Mebidang saat razia protokol esehatan di salah satu cafe, Rabu (14/10) malam.Humas Sumut / Fahmi Aulia.
Ilustrasi.

Sebagai langkah tegas, Pemko Medan telah mengeluarkan surat edaran No.556/8906 tentang penutupan sementara dan pembatasan jam operasional tempat usaha jasa pariwisata, yang ditandatangani Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution pada Rabu (23/12) lalu. “Dalam surat edaran itu, diatur tempat usaha sektor pariwisata di Kota Medan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB atau hanya sampai jam 9 malam. Peraturan itu berlaku dari tanggal 24 Desember sampai 31 Desember nanti,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Minggu (27/12).

Dijelaskan Agus, khusus di tanggal 24 dan 25 Desember 2020, untuk jenis usaha hiburan malam seperti diskotik, klub malam, pub dan tempat-tempat yang beroperasi dengan musik hidup, berikut panti pijat, panti mandi uap, oukup, spa, bar, rumah minum dan rumah biilliard serta usaha arena permainan ketangkasan kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga, wajib tidak melakukan kegiatan usaha atau harus tutup pada dua hari itu. “Jenis usaha restoran, rumah makan, kafe dan food court boleh tetap beroperasi, tapi wajib tidak menyelenggarakan musik hidup. Untuk usaha lainnya di sektor pariwisata tetap boleh buka di tanggal yang dimaksud, tapi tetap harus mengikuti aturan jam operasional, hingga jam 9 malam,” jelasnya.

Diterangkan Agus, sedangkan untuk malam tahun baru, di dalam surat edaran (SE) No.556/8906 yang dikeluarkan Pemko Medan sebagai tindaklanjut dari SE Kepala BNPB No.3/2020, SE Gubernur Sumatera Utara No.707/STPCOVID-19/XII/2020, Penegasan Kapoldasu pada Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 dan SE Wali Kota Medan No.503/5224, Pemko Medan melarang adanya kegiatan pergantian malam tahun baru pada tempat-tempat usaha sektor pariwisata yang dimaksud.

“Dalam SE No.556/8906 itu juga ditegaskan, jenis usaha hiburan malam, restoran, cafe, hotel, convention hall dan balai pertemuan, tidak dibenarkan melaksanakan acara pergantian tahun,” terangnya.

Tak cuma di tempat-tempat usaha sektor pariwisata, khusus untuk pelaksanaan perayaan pergantian malam tahun baru di Kota Medan, dipastikan tidak akan dilakukan di tanggal 31 Desember 2020. “Seperti di Lapangan Merdeka atau di beberapa tempat lainnya yang biasanya ada perayaan pergantian tahun baru, untuk tahun ini dipastikan tidak akan digelar. Memang itu sudah di luar ranah saya (Kadis Pariwisata). Tetapi hasil rapat selama ini bersama Satgas Covid, memang sudah ditegaskan demikian,” tuturnya.

Untuk itu, Agus meminta kepada seluruh pengelola usaha sektor pariwisata di Kota Medan agar dapat mengikuti aturan operasional dan segala aturan yang tertuang dan surat edaran yang telah disampaikan. “Kepada para pengelola usaha kita minta untuk mematuhi aturan yang sudah kita sampaikan. Bagi yang tidak menghindahkan surat edaran (No.556/8906) ini, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution meminta Pemko Medan, dalam hal ini Plt Wali Kota Medan agar tidak hanya bisa memberikan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Tetapi, Pemeko Medan harus dapat memastikan jika para OPD terkait juga harus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakannya secara tegas dan berkesinambungan.

Ia mengatakan, SE dan aturan-aturan yang ada selama ini sudah cukup baik, akan tetapi pengawasan dan penindakannya masih jauh dari harapan. Faktanya, pelanggaran kerap terjadi di tempat-tempat usaha, khususnya sektor pariwisata seperti tempat hiburan malam, diskotik maupun cafe. “Ini sudah banyak yang jadi temuan kita, Pemko Medan seolah melakukan pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan. Dinas Pariwisata tak menjalankan fungsinya terhadap stakeholder nya, Satpol PP juga tak mengambil tindakan apapun,” ujar Mulia.

Seperti contoh, kata Mulia, pihaknya kembali memantau buruknya penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha sektor pariwisata di Kota Medan pada Sabtu (26/12) malam. Salah satunya di The Could, Jalan Teuku Daud Kota Medan. Di sana, pihaknya melihat ada banyak pengunjung yang tidak memakai masker hingga banyak yang duduk tanpa menjaga jarak atau berkerumun di lokasi itu. “Kita lewat, kita lihat di The Cloud itu jelas-jelas terjadi pelanggaran prokes. Ini pengawasannya dimana? Ini baru salah satu contoh dari sekian banyak pelanggaran. Lantas bagaimana Pemko bisa memastikan kalau surat edaran ini akan berjalan kalau pengawasannya saja sangat minim,” katanya.

Dilanjutkan politisi Partai Gerindra ini, tepat satu pekan sebelumnya, yakni Sabtu (19/12) malam, Komisi I DPRD Medan telah melakukan pengawasan ke dua lokasi tempat hiburan malam di Kota Medan, yakni Holywings Bar di Jalan A Rivai dan Shoot Bar di Jalan Kapten Pattimura Medan. Di sana, mereka juga jelas-jelas menemukan pelanggaran prokes.

“Dan itu sudah diberitakan di media massa, di dua lokasi itu pihak pengelola tidak mematuhi prokes yang tertuang dalam Perwal No.27/2020. Tapi faktanya, kita tidak melihat tindakan apapun dari Satgas Covid-19 Medan terhadap dua tempat usaha itu. Dan sekali lagi, itu baru contoh kecil. Di luar sana, masih cukup banyak pelanggaran yang terjadi, dan kita minta Satgas Covid-19 Kota Medan untuk benar-benar menjalankan fungsinya,” pungkasnya.(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – JAM operasional tempat-tempat usaha pariwisata di Kota Medan, seperti pusat perbelanjaan, karaoke, panti pijat, SPA, tempat hiburan malam, jasa makanan dan minuman serta lainnya, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kebijakan yang berlaku sejak 24 hingga 31 Desember 2020 ini, untuk membatasi potensi berkumpulnya masyarakat di tempat-tempat tersebut pada malam Natal dan Tabun Baru guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

CAFE: Tim Satgas Covid-19 Mebidang saat razia protokol esehatan di salah satu cafe, Rabu (14/10) malam.Humas Sumut / Fahmi Aulia.
Ilustrasi.

Sebagai langkah tegas, Pemko Medan telah mengeluarkan surat edaran No.556/8906 tentang penutupan sementara dan pembatasan jam operasional tempat usaha jasa pariwisata, yang ditandatangani Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution pada Rabu (23/12) lalu. “Dalam surat edaran itu, diatur tempat usaha sektor pariwisata di Kota Medan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB atau hanya sampai jam 9 malam. Peraturan itu berlaku dari tanggal 24 Desember sampai 31 Desember nanti,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Minggu (27/12).

Dijelaskan Agus, khusus di tanggal 24 dan 25 Desember 2020, untuk jenis usaha hiburan malam seperti diskotik, klub malam, pub dan tempat-tempat yang beroperasi dengan musik hidup, berikut panti pijat, panti mandi uap, oukup, spa, bar, rumah minum dan rumah biilliard serta usaha arena permainan ketangkasan kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga, wajib tidak melakukan kegiatan usaha atau harus tutup pada dua hari itu. “Jenis usaha restoran, rumah makan, kafe dan food court boleh tetap beroperasi, tapi wajib tidak menyelenggarakan musik hidup. Untuk usaha lainnya di sektor pariwisata tetap boleh buka di tanggal yang dimaksud, tapi tetap harus mengikuti aturan jam operasional, hingga jam 9 malam,” jelasnya.

Diterangkan Agus, sedangkan untuk malam tahun baru, di dalam surat edaran (SE) No.556/8906 yang dikeluarkan Pemko Medan sebagai tindaklanjut dari SE Kepala BNPB No.3/2020, SE Gubernur Sumatera Utara No.707/STPCOVID-19/XII/2020, Penegasan Kapoldasu pada Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 dan SE Wali Kota Medan No.503/5224, Pemko Medan melarang adanya kegiatan pergantian malam tahun baru pada tempat-tempat usaha sektor pariwisata yang dimaksud.

“Dalam SE No.556/8906 itu juga ditegaskan, jenis usaha hiburan malam, restoran, cafe, hotel, convention hall dan balai pertemuan, tidak dibenarkan melaksanakan acara pergantian tahun,” terangnya.

Tak cuma di tempat-tempat usaha sektor pariwisata, khusus untuk pelaksanaan perayaan pergantian malam tahun baru di Kota Medan, dipastikan tidak akan dilakukan di tanggal 31 Desember 2020. “Seperti di Lapangan Merdeka atau di beberapa tempat lainnya yang biasanya ada perayaan pergantian tahun baru, untuk tahun ini dipastikan tidak akan digelar. Memang itu sudah di luar ranah saya (Kadis Pariwisata). Tetapi hasil rapat selama ini bersama Satgas Covid, memang sudah ditegaskan demikian,” tuturnya.

Untuk itu, Agus meminta kepada seluruh pengelola usaha sektor pariwisata di Kota Medan agar dapat mengikuti aturan operasional dan segala aturan yang tertuang dan surat edaran yang telah disampaikan. “Kepada para pengelola usaha kita minta untuk mematuhi aturan yang sudah kita sampaikan. Bagi yang tidak menghindahkan surat edaran (No.556/8906) ini, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution meminta Pemko Medan, dalam hal ini Plt Wali Kota Medan agar tidak hanya bisa memberikan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Tetapi, Pemeko Medan harus dapat memastikan jika para OPD terkait juga harus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakannya secara tegas dan berkesinambungan.

Ia mengatakan, SE dan aturan-aturan yang ada selama ini sudah cukup baik, akan tetapi pengawasan dan penindakannya masih jauh dari harapan. Faktanya, pelanggaran kerap terjadi di tempat-tempat usaha, khususnya sektor pariwisata seperti tempat hiburan malam, diskotik maupun cafe. “Ini sudah banyak yang jadi temuan kita, Pemko Medan seolah melakukan pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan. Dinas Pariwisata tak menjalankan fungsinya terhadap stakeholder nya, Satpol PP juga tak mengambil tindakan apapun,” ujar Mulia.

Seperti contoh, kata Mulia, pihaknya kembali memantau buruknya penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha sektor pariwisata di Kota Medan pada Sabtu (26/12) malam. Salah satunya di The Could, Jalan Teuku Daud Kota Medan. Di sana, pihaknya melihat ada banyak pengunjung yang tidak memakai masker hingga banyak yang duduk tanpa menjaga jarak atau berkerumun di lokasi itu. “Kita lewat, kita lihat di The Cloud itu jelas-jelas terjadi pelanggaran prokes. Ini pengawasannya dimana? Ini baru salah satu contoh dari sekian banyak pelanggaran. Lantas bagaimana Pemko bisa memastikan kalau surat edaran ini akan berjalan kalau pengawasannya saja sangat minim,” katanya.

Dilanjutkan politisi Partai Gerindra ini, tepat satu pekan sebelumnya, yakni Sabtu (19/12) malam, Komisi I DPRD Medan telah melakukan pengawasan ke dua lokasi tempat hiburan malam di Kota Medan, yakni Holywings Bar di Jalan A Rivai dan Shoot Bar di Jalan Kapten Pattimura Medan. Di sana, mereka juga jelas-jelas menemukan pelanggaran prokes.

“Dan itu sudah diberitakan di media massa, di dua lokasi itu pihak pengelola tidak mematuhi prokes yang tertuang dalam Perwal No.27/2020. Tapi faktanya, kita tidak melihat tindakan apapun dari Satgas Covid-19 Medan terhadap dua tempat usaha itu. Dan sekali lagi, itu baru contoh kecil. Di luar sana, masih cukup banyak pelanggaran yang terjadi, dan kita minta Satgas Covid-19 Kota Medan untuk benar-benar menjalankan fungsinya,” pungkasnya.(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/