30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Kapasitas Mal Sudah Boleh 100%

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Medan telah turun dari level 2 ke level 1. Hal itu diketahui dari surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 23 Desember 2021 dan berlaku sejak 24 Desember hingga 3 Januari 2022.

SCAN BARCODE: Petugas Dishub Medan mengarahkan warga untuk scan barcode pada Aplikasi PeduliLinduli di Pos Check Point Kampung Lalang, sebagai bukti telah divaksin dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Kota Medan.

“Alhamdulillah, berkat kerjasama kita semua dalam mematuhi prokes, status PPKM Kota Medan sudah turun ke Level 1. Kita sudah terima Inmendagri dan Ingubsunya,” ucap Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan, M Husni kepada Sumut Pos, Senin (27/12).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan itu mengatakan, Pemko Medan akan melakukan berbagai upaya dalam mempertahankan status Level 1 yang saat ini disematkan di Kota Medan, mulai dari penerapan prokes yang tetap dilakukan secara ketat dan peningkatan vaksinasi Covid-19 secara massif.

“Namun meskipun kita sudah level 1, kita tetap meminta agar setiap orang tetap mematuhi prokes. Prokes akan tetap jadi acuan dalam setiap kegiatan masyarakat. Vaksinasi alan terus kita genjot, meskipun saat ini target vaksinasi Covid-19 di Medan telah melampaui target,” ujarnya.

Namun Husni mengakui, ada beberapa sektor yang diperlonggar selama Kota Medan menerapkan PPKM Level 1, salah satunya sektor ekonomi. Selama PPKM Level 1, mal-mal di Kota Medan telah diizinkan kembali beroperasi pada jam operasional yang seharusnya dan diizinkan untuk menampung pengunjung hingga 100 persen dari total kapasitas.

“Pengunjung mal tidak lagi dibatasi 25 persen atau 50 persen, 100 persen pun sudah boleh. Tapi dengan ketentuan, semua yang masuk wajib sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Ke depannya, lanjut Husni, Pemko Medan akan terus memberlakukan scan barcode Aplikasi PeduliLindungi kepada setiap masyarakat yang akan beraktivitas dalam kesehariannya. “Mulai dari perbatasan, masuk perkantoran, mal, pusat-pusat perbelanjaan, semua nantinya wajib pakai aplikasi Peduli Lindungi,” lanjutnya.

Terpisah, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, selama PPKM Level 1, Pemko Medan akan menerapkan berbagai pelonggaran guna meningkatkan kembali perekonomian di Kota Medan. Salah satunya, setiap mal di Kota Medan telah diizinkan untuk menampung 100 persen pengunjung dari total kapasitas mal. Dengan kata lain, tidak ada lagi pembatasan jumlah pengunjung.

“Tidak ada lagi pembatasan jumlah pengunjung di Mal, sudah bisa masuk 100 persen, itu tertera di Inmendagri dan Ingubsu juga. Tapi dengan catatan, wajib prokes dan wajib sudah divaksin dengan membuktikannya lewat aplikasi Peduli Lindungi. Itu sudah kita imbau dan sudah jadi kesepakatan para pengelola mal,” terang Agus, Senin (27/12).

Selain itu, lanjut Agus, setiap mal di Kota Medan juga telah diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional biasa. “Sekarang mal di Kota Medan sudah bisa beroperasi dari Pukul 09.00 sampai Pukul 22.00 WIB. Apakah jam operasional ini akan tetap berlaku kedepannya, nanti akan kita lihat lagi. Tapi saat ini, mal di Kota Medan boleh beroperasi sampai jam 10 malam,” lanjutnya.

Dijelaskan Agus, di moment Libur Nataru ini, pengunjung Mal di Kota Medan memang meningkat cukup signifikan dari hari-hari biasanya. Namun begitu, Dinas Pariwisata tetap memastikan bahwa Satgas Covid-19 dari Dinas Pariwisata dan Satgas Mal setempat tetap meminta jalannya prokes.

“Terus kita pantau, terus kita awasi. Satgas dari Dispar Terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Satgas mal-mal di Kota Medan tentang penerapan prokes dan kewajiban dalam menerapkan aplikasi Peduli Lindungi,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Medan telah turun dari level 2 ke level 1. Hal itu diketahui dari surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 23 Desember 2021 dan berlaku sejak 24 Desember hingga 3 Januari 2022.

SCAN BARCODE: Petugas Dishub Medan mengarahkan warga untuk scan barcode pada Aplikasi PeduliLinduli di Pos Check Point Kampung Lalang, sebagai bukti telah divaksin dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Kota Medan.

“Alhamdulillah, berkat kerjasama kita semua dalam mematuhi prokes, status PPKM Kota Medan sudah turun ke Level 1. Kita sudah terima Inmendagri dan Ingubsunya,” ucap Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan, M Husni kepada Sumut Pos, Senin (27/12).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan itu mengatakan, Pemko Medan akan melakukan berbagai upaya dalam mempertahankan status Level 1 yang saat ini disematkan di Kota Medan, mulai dari penerapan prokes yang tetap dilakukan secara ketat dan peningkatan vaksinasi Covid-19 secara massif.

“Namun meskipun kita sudah level 1, kita tetap meminta agar setiap orang tetap mematuhi prokes. Prokes akan tetap jadi acuan dalam setiap kegiatan masyarakat. Vaksinasi alan terus kita genjot, meskipun saat ini target vaksinasi Covid-19 di Medan telah melampaui target,” ujarnya.

Namun Husni mengakui, ada beberapa sektor yang diperlonggar selama Kota Medan menerapkan PPKM Level 1, salah satunya sektor ekonomi. Selama PPKM Level 1, mal-mal di Kota Medan telah diizinkan kembali beroperasi pada jam operasional yang seharusnya dan diizinkan untuk menampung pengunjung hingga 100 persen dari total kapasitas.

“Pengunjung mal tidak lagi dibatasi 25 persen atau 50 persen, 100 persen pun sudah boleh. Tapi dengan ketentuan, semua yang masuk wajib sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Ke depannya, lanjut Husni, Pemko Medan akan terus memberlakukan scan barcode Aplikasi PeduliLindungi kepada setiap masyarakat yang akan beraktivitas dalam kesehariannya. “Mulai dari perbatasan, masuk perkantoran, mal, pusat-pusat perbelanjaan, semua nantinya wajib pakai aplikasi Peduli Lindungi,” lanjutnya.

Terpisah, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, selama PPKM Level 1, Pemko Medan akan menerapkan berbagai pelonggaran guna meningkatkan kembali perekonomian di Kota Medan. Salah satunya, setiap mal di Kota Medan telah diizinkan untuk menampung 100 persen pengunjung dari total kapasitas mal. Dengan kata lain, tidak ada lagi pembatasan jumlah pengunjung.

“Tidak ada lagi pembatasan jumlah pengunjung di Mal, sudah bisa masuk 100 persen, itu tertera di Inmendagri dan Ingubsu juga. Tapi dengan catatan, wajib prokes dan wajib sudah divaksin dengan membuktikannya lewat aplikasi Peduli Lindungi. Itu sudah kita imbau dan sudah jadi kesepakatan para pengelola mal,” terang Agus, Senin (27/12).

Selain itu, lanjut Agus, setiap mal di Kota Medan juga telah diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional biasa. “Sekarang mal di Kota Medan sudah bisa beroperasi dari Pukul 09.00 sampai Pukul 22.00 WIB. Apakah jam operasional ini akan tetap berlaku kedepannya, nanti akan kita lihat lagi. Tapi saat ini, mal di Kota Medan boleh beroperasi sampai jam 10 malam,” lanjutnya.

Dijelaskan Agus, di moment Libur Nataru ini, pengunjung Mal di Kota Medan memang meningkat cukup signifikan dari hari-hari biasanya. Namun begitu, Dinas Pariwisata tetap memastikan bahwa Satgas Covid-19 dari Dinas Pariwisata dan Satgas Mal setempat tetap meminta jalannya prokes.

“Terus kita pantau, terus kita awasi. Satgas dari Dispar Terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Satgas mal-mal di Kota Medan tentang penerapan prokes dan kewajiban dalam menerapkan aplikasi Peduli Lindungi,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/