28 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Terkait Mutasi ASN, Hari Ini Dewas KPK Sidang Ghufron

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal disidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron bakal disidang atas dugaan pengaruh dalam proses mutasi ASN di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jatim. Sidang tetap dilangsungkan meski perkara dugaan pelanggaran etik itu digugat oleh Ghufron ke PTUN Jakarta.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang yang rencananya digelar hari ini (2/1) akan menghadirkan terlapor, dalam hal ini Ghufron. Juga beberapa saksi dalam perkara ini akan dimintai keterangan.

Namun, hingga kemarin belum ada konfirmasi apakah Ghufron bakal hadir dalam sidang itu. Dewas berharap yang bersangkutan koorperatif dan hadir. “Kita lihat saja nanti,” terang Albertina.

Dewas belum bisa memastikan mengenai dugaan penggalaran etik sebelum sidang digelar. Termasuk soal apakah ada aliran uang atau keuntungan yang diterima Ghufron dalam proses pemindahaan ASN itu. “Kami belum tahu lah, nanti kalau di persidangan (semoga terbuka),” terangnya.

Ghufron sendiri sebelumnya telah melaporkan kasus yang diduga melibatkan dirinya ini ke PTUN. Ghufron melaporkan Dewas KPK lantaran kasus ini sudah daluarsa. Mengingat tempo pengusutannya lebih dari setahun. Sesuai Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang daluwarsa dalam pasal 23.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak enggan berkomentar banyak soal kasus koleganya itu. Termasuk langkah Ghufron yang melaporkan Dewas ke PTUN Jakarta. “Saya tidak perlu menjawab lagi. Karena Pak Nawawi sudah menjawab soal itu,” terangnya.

Pun saat disinggung apakah langkah Ghufron melapor tersebut tak didiskusikan dengan tiga pimpinan KPK lainnya. “Karena walaupun kami ingatkan kalau beliau tidak berkenan kan kita tidak mempunyai upaya paksa untuk kemudian tidak melakukan beliau tidak melakukan kan?,” katanya balik bertanya.

Soal laporan itu, Tanak mengakui pimpinan sudah sempat berdiskusi. Namun, ada himbauan atau peringatan terkait langkah Ghufron itu. Sebab, itu bagian dari pribadi, bukan mewakili kelembagaan. (elo/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal disidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron bakal disidang atas dugaan pengaruh dalam proses mutasi ASN di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jatim. Sidang tetap dilangsungkan meski perkara dugaan pelanggaran etik itu digugat oleh Ghufron ke PTUN Jakarta.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang yang rencananya digelar hari ini (2/1) akan menghadirkan terlapor, dalam hal ini Ghufron. Juga beberapa saksi dalam perkara ini akan dimintai keterangan.

Namun, hingga kemarin belum ada konfirmasi apakah Ghufron bakal hadir dalam sidang itu. Dewas berharap yang bersangkutan koorperatif dan hadir. “Kita lihat saja nanti,” terang Albertina.

Dewas belum bisa memastikan mengenai dugaan penggalaran etik sebelum sidang digelar. Termasuk soal apakah ada aliran uang atau keuntungan yang diterima Ghufron dalam proses pemindahaan ASN itu. “Kami belum tahu lah, nanti kalau di persidangan (semoga terbuka),” terangnya.

Ghufron sendiri sebelumnya telah melaporkan kasus yang diduga melibatkan dirinya ini ke PTUN. Ghufron melaporkan Dewas KPK lantaran kasus ini sudah daluarsa. Mengingat tempo pengusutannya lebih dari setahun. Sesuai Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang daluwarsa dalam pasal 23.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak enggan berkomentar banyak soal kasus koleganya itu. Termasuk langkah Ghufron yang melaporkan Dewas ke PTUN Jakarta. “Saya tidak perlu menjawab lagi. Karena Pak Nawawi sudah menjawab soal itu,” terangnya.

Pun saat disinggung apakah langkah Ghufron melapor tersebut tak didiskusikan dengan tiga pimpinan KPK lainnya. “Karena walaupun kami ingatkan kalau beliau tidak berkenan kan kita tidak mempunyai upaya paksa untuk kemudian tidak melakukan beliau tidak melakukan kan?,” katanya balik bertanya.

Soal laporan itu, Tanak mengakui pimpinan sudah sempat berdiskusi. Namun, ada himbauan atau peringatan terkait langkah Ghufron itu. Sebab, itu bagian dari pribadi, bukan mewakili kelembagaan. (elo/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/