25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

DPRD Sumut Komit Pertahankan Sirkuit Pancing

MEDAN- DPRD Sumatera Utara komit untuk mempertahankan keberadaan Sirkuit Road Race Jalan Pancing Medan. Bahkan, transaksi jual beli lahan tersebut pun dinilai masih bisa dibatalkan, apabila tidak mengikuti prosedur yang benar.

“Kami masih menganggap lahan ini sebagai aset Pemprovsu, karena kita tidak tahu kapan dijual kepada pihak pengembang. Jadi kita wajib mempertahankan aset negera ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga didampingi Ketua Komisi E Zulkifli Husein serta anggota seperti Richard M Lingga, Nurhasanah, Mahamisul Bahsyan, Brilian Mocktar, Bokar Tambak, Evi Diana dan Abul Hasan Maturidi saat meninjau Sirkuit Jalan Pancing, Senin (28/1).

Chaidir mengaku mengetahui sejarah lahan sirkuit ini. Dari awal, katanya, kawasan ini diperuntukkan bagi perkantoran, pendidikan, olahraga dan sosial. Karena itulah, di lokasi tersebut dibangun Kantor Gubernur, Rumah Sakit Haji dan beberapa sarana pendidikan lainnya. Namun, dia heran pengembang tiba-tiba bisa membangun perumahan di lahan itu. “Setahu saya, tidak pernah ada peralihan peruntukkan lahan ini,” katanya.

Koordinator Komisi E DPRD Sumut ini pun menduga ada yang salah dalam penjualan lahan itu. Sebab itu, pihaknya akan segera menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait kasus ini.

“Kalaupun lahan ini memang sudah dijual, tapi transaksi jual beli itu bisa batal apabila tidak memenuhi syarat berupa persetujuan dari beberapa pihak,” katanya.

Politisi dari Partai Golkar ini menegaskan, pengembang tidak boleh menguasai lahan sirkuit itu. Pasalnya, sirkuit itu merupakan sarana olahgara untuk generasi muda. “Sirkuit ini tidak bisa direlokasi hanya demi pembangunan ruko. Apakah kita membiarkan Kota Medan ini menjadi hutan ruko? Kita juga harus memikirkan generasi muda bangsa ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut Zulkifli Husein menambahkan, dasar Biro Aset Pemprovsu untuk merelokasi sirkuit itu juga lemah dan masih dibawah Surat Ketarangan (SK) yang dikeluarkan Gubsu tentang pengelolan Sirkuit Pancing kepada Pengprov IMI Sumut. “Pergub masih lebih tinggi dari surat pemberitahuan rekolasi yang dikeluarkan Biro Aset Pemprovsu, jadi surat itu tidak berlaku,” ungkapnya.

“Lagipula, didalam perundang-undangan olahraga disebutkan bahwa relokasi sebuah sarana olahraga harus mendapat izin dari Menpora. Karena itu, dalam kasus relokasi sirkuit ini, kita akan segera menyurati Menpora,” tambah politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Para anggota DPRD Sumut itu pun menyuruh Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Sumut Drs Sujamrat Amro yang hadir pada saat itu untuk segera membuat proposal untuk pembangunan sarana toilet, mushola dan ruang rapat di gedung sirkuit Pancing agar nanti diusulkan pada P-APBD 2013.
Mereka juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan. “Kami juga meminta Pemkab Deli Serdang untuk membatalkan IMB yang sudah dikeluarkan untuk pengembang. Dalam waktu dekat ini, kami juga akan menerbitkan surat ‘stanvas’ kepada pengembang. Jadi, siapa pun yang memasuki lahan ini selain IMI Sumut, itu illegal,” jelas Chaidir Ritonga kepada Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Erinal yang turut hadir.

Kahadiran para anggota DPRD Sumut tersebut pun dikatakan sebagai komitmen untuk tetap mempertahankan keberadaan Sirkuit Jalan Pancing itu. Selanjutnya, mereka akan membawa masalah ini dalam Rapat Gabungan DPRD Sumut yang digelar pada awal Februari 2013 mendatang. (mag-7)

MEDAN- DPRD Sumatera Utara komit untuk mempertahankan keberadaan Sirkuit Road Race Jalan Pancing Medan. Bahkan, transaksi jual beli lahan tersebut pun dinilai masih bisa dibatalkan, apabila tidak mengikuti prosedur yang benar.

“Kami masih menganggap lahan ini sebagai aset Pemprovsu, karena kita tidak tahu kapan dijual kepada pihak pengembang. Jadi kita wajib mempertahankan aset negera ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga didampingi Ketua Komisi E Zulkifli Husein serta anggota seperti Richard M Lingga, Nurhasanah, Mahamisul Bahsyan, Brilian Mocktar, Bokar Tambak, Evi Diana dan Abul Hasan Maturidi saat meninjau Sirkuit Jalan Pancing, Senin (28/1).

Chaidir mengaku mengetahui sejarah lahan sirkuit ini. Dari awal, katanya, kawasan ini diperuntukkan bagi perkantoran, pendidikan, olahraga dan sosial. Karena itulah, di lokasi tersebut dibangun Kantor Gubernur, Rumah Sakit Haji dan beberapa sarana pendidikan lainnya. Namun, dia heran pengembang tiba-tiba bisa membangun perumahan di lahan itu. “Setahu saya, tidak pernah ada peralihan peruntukkan lahan ini,” katanya.

Koordinator Komisi E DPRD Sumut ini pun menduga ada yang salah dalam penjualan lahan itu. Sebab itu, pihaknya akan segera menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait kasus ini.

“Kalaupun lahan ini memang sudah dijual, tapi transaksi jual beli itu bisa batal apabila tidak memenuhi syarat berupa persetujuan dari beberapa pihak,” katanya.

Politisi dari Partai Golkar ini menegaskan, pengembang tidak boleh menguasai lahan sirkuit itu. Pasalnya, sirkuit itu merupakan sarana olahgara untuk generasi muda. “Sirkuit ini tidak bisa direlokasi hanya demi pembangunan ruko. Apakah kita membiarkan Kota Medan ini menjadi hutan ruko? Kita juga harus memikirkan generasi muda bangsa ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut Zulkifli Husein menambahkan, dasar Biro Aset Pemprovsu untuk merelokasi sirkuit itu juga lemah dan masih dibawah Surat Ketarangan (SK) yang dikeluarkan Gubsu tentang pengelolan Sirkuit Pancing kepada Pengprov IMI Sumut. “Pergub masih lebih tinggi dari surat pemberitahuan rekolasi yang dikeluarkan Biro Aset Pemprovsu, jadi surat itu tidak berlaku,” ungkapnya.

“Lagipula, didalam perundang-undangan olahraga disebutkan bahwa relokasi sebuah sarana olahraga harus mendapat izin dari Menpora. Karena itu, dalam kasus relokasi sirkuit ini, kita akan segera menyurati Menpora,” tambah politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Para anggota DPRD Sumut itu pun menyuruh Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Sumut Drs Sujamrat Amro yang hadir pada saat itu untuk segera membuat proposal untuk pembangunan sarana toilet, mushola dan ruang rapat di gedung sirkuit Pancing agar nanti diusulkan pada P-APBD 2013.
Mereka juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan. “Kami juga meminta Pemkab Deli Serdang untuk membatalkan IMB yang sudah dikeluarkan untuk pengembang. Dalam waktu dekat ini, kami juga akan menerbitkan surat ‘stanvas’ kepada pengembang. Jadi, siapa pun yang memasuki lahan ini selain IMI Sumut, itu illegal,” jelas Chaidir Ritonga kepada Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Erinal yang turut hadir.

Kahadiran para anggota DPRD Sumut tersebut pun dikatakan sebagai komitmen untuk tetap mempertahankan keberadaan Sirkuit Jalan Pancing itu. Selanjutnya, mereka akan membawa masalah ini dalam Rapat Gabungan DPRD Sumut yang digelar pada awal Februari 2013 mendatang. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/