25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Penarik Becak Cabuli 5 Putri Kandung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang penarik becak motor (betor) berinisial S (38) warga Kecamatan Medan Perjuangan, ditahan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Pasalnya, S mencabuli kelima putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Alasanya, karena ditinggal kabur istri, A (38).

DIPERIKSA: Unit PPA Polrestabes Medan memeriksa tersangka S, penarik becak yang mencabuli kelima putri kandungnya.

Kelima korbannya itu di antaranya, N (14), VL (13), DN (10), GZ (7) dan NA (4). Mereka dicabuli sang ayah sejak Oktober 2020 saat sedang tidur.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit PPA AKP M Ginting menjelaskan, ulah bejat S terungkap setelah korban N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya. Setelah mengetahui, sang ibu membuat laporan ke Polrestabes Medan belum lama ini.

“Anaknya berinisial N dan VL mengadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya. Si ibu kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada Kamis (18/2) tersangka kami tangkap di rumahnya,” ujar M Ginting kepada wartawan, Jumat (19/2).

Kata dia, berdasarkan penyelidikan sementara ini, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terakhir kali di ruang tamu rumah pada 8 Januari lalu.

“Rumah tangga tersangka S dan istrinya A kurang harmonis. Keduanya kerap bertengkar hingga istrinya memilih meninggalkan rumah dan tinggal di kawasan Marelan,” terangnya.

Ia menyebutkan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja. Namun, sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.

“Tersangka sudah kita tahan dan terus didalami kasusnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, karena dilakukan oleh ayah kandungnya maka hukuman ditambah 1/3 lagi. Selain itu, kami juga akan memasukan Perpres Nomor 70/2020 tentang kebiri,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang penarik becak motor (betor) berinisial S (38) warga Kecamatan Medan Perjuangan, ditahan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Pasalnya, S mencabuli kelima putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Alasanya, karena ditinggal kabur istri, A (38).

DIPERIKSA: Unit PPA Polrestabes Medan memeriksa tersangka S, penarik becak yang mencabuli kelima putri kandungnya.

Kelima korbannya itu di antaranya, N (14), VL (13), DN (10), GZ (7) dan NA (4). Mereka dicabuli sang ayah sejak Oktober 2020 saat sedang tidur.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit PPA AKP M Ginting menjelaskan, ulah bejat S terungkap setelah korban N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya. Setelah mengetahui, sang ibu membuat laporan ke Polrestabes Medan belum lama ini.

“Anaknya berinisial N dan VL mengadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya. Si ibu kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada Kamis (18/2) tersangka kami tangkap di rumahnya,” ujar M Ginting kepada wartawan, Jumat (19/2).

Kata dia, berdasarkan penyelidikan sementara ini, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terakhir kali di ruang tamu rumah pada 8 Januari lalu.

“Rumah tangga tersangka S dan istrinya A kurang harmonis. Keduanya kerap bertengkar hingga istrinya memilih meninggalkan rumah dan tinggal di kawasan Marelan,” terangnya.

Ia menyebutkan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja. Namun, sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.

“Tersangka sudah kita tahan dan terus didalami kasusnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, karena dilakukan oleh ayah kandungnya maka hukuman ditambah 1/3 lagi. Selain itu, kami juga akan memasukan Perpres Nomor 70/2020 tentang kebiri,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/