25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

3 Februari, Sidang Class Action Digelar

foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos PEDAGANG PASAR TIMAH TIDAK MAU DIREVITALISASI
foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos
PEDAGANG PASAR TIMAH

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rencana revitalisasi Pasar Timah oleh PD Pasar Kota Medan berjalan alot. Setelah mengalami penolakan dari pedagang beberapa waktu lalu, kini proses revitalisasi bergulir ke meja hijau.

Rencananya, 3 Februari mendatang tiga orang perwakilan pedagang Pasar Timah akan menghadiri sidang perdana sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Medan pada 13 Januari 2014 lalu, pedagang Pasar Timah telah melakukan gugatan class action kepada pemerintah RI, Gubsu, Wali Kota Medan, dan PD Pasar Kota Medan. Dalam gugatan tersebut, pedagang meminta revitalisasi Pasar Timah harus dihentikan. Mengingat Pasar Timah masih layak untuk dioperasikan sebagai tempat berjualan. Hal ini dikatakan seorang tim kuasa hokum pedagang Pasar Timah, Panca Sarjana Putera kepada wartawan.

Panca berharap, pihak tergugat dapat menghadiri sidang tersebut sehingga proses hukum dapat berjalan cepat. Mengingat pedagang Pasar Timah masih begitu resah dengan nasib mereka. Jika dalam panggilan ketiga pihak tergugat tidak datang ke persidangan, makanya pihaknya akan langsung menunjukkan bukti gugatan.

Panca mengatakan, secara optimis pedagang bisa memenangkan persidangan sebab seluruh bukti yang akan ditunjukkan saat persidangan nanti sangat mendukung.

“Gak apa mereka (tergugat) gak hadir, cumakan lama jadinya. Harusnya buktinya bisa cepat dikasih di persidangan malah molorkan. Cuma, ya selama kita bisa menerangkan bukti yang ada sesuai, kami bisa menang walau mereka gak hadir,” ungkapnya.

Untuk itu, dia mengatakan agar PD Pasar tidak melakukan apapun di Pasar Timah selama proses hukum belum diputuskan. “Seketika terjadi permasalah hukum itu statusnya quo. Jadi kami intinya meminta penundaan revitalisasi sampai ada keputusan inkrah,” ungkapnya.

Can Wi Ling, seorang pedagang Pasar Timah saat ditanya proses hukum perdata tersebut mengatakan, dirinya optimis dapat memenangkan gugatan tersebut. Namun, dirinya menyadari proses hukum tetaplah tak dapat ditebak hasilnya. Jika saja pihaknya kalah saat persidangan tersebut, maka pengajuan banding sudah pasti akan dilakukan. Lalu jika pada proses klimaks pengadilan tetap memutuskan pihaknya kalah maka dirinya pribadi akan menghormati keputusan tersebut.(win/smg/adz)
“Saya ini warga negara yang baik. Jadi saya tetap akan hormati keputusannya apapun nanti di persidangan.  Tapi yang pasti saya optimis,” ungkapnya.(win/smg/adz)

foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos PEDAGANG PASAR TIMAH TIDAK MAU DIREVITALISASI
foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos
PEDAGANG PASAR TIMAH

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rencana revitalisasi Pasar Timah oleh PD Pasar Kota Medan berjalan alot. Setelah mengalami penolakan dari pedagang beberapa waktu lalu, kini proses revitalisasi bergulir ke meja hijau.

Rencananya, 3 Februari mendatang tiga orang perwakilan pedagang Pasar Timah akan menghadiri sidang perdana sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Medan pada 13 Januari 2014 lalu, pedagang Pasar Timah telah melakukan gugatan class action kepada pemerintah RI, Gubsu, Wali Kota Medan, dan PD Pasar Kota Medan. Dalam gugatan tersebut, pedagang meminta revitalisasi Pasar Timah harus dihentikan. Mengingat Pasar Timah masih layak untuk dioperasikan sebagai tempat berjualan. Hal ini dikatakan seorang tim kuasa hokum pedagang Pasar Timah, Panca Sarjana Putera kepada wartawan.

Panca berharap, pihak tergugat dapat menghadiri sidang tersebut sehingga proses hukum dapat berjalan cepat. Mengingat pedagang Pasar Timah masih begitu resah dengan nasib mereka. Jika dalam panggilan ketiga pihak tergugat tidak datang ke persidangan, makanya pihaknya akan langsung menunjukkan bukti gugatan.

Panca mengatakan, secara optimis pedagang bisa memenangkan persidangan sebab seluruh bukti yang akan ditunjukkan saat persidangan nanti sangat mendukung.

“Gak apa mereka (tergugat) gak hadir, cumakan lama jadinya. Harusnya buktinya bisa cepat dikasih di persidangan malah molorkan. Cuma, ya selama kita bisa menerangkan bukti yang ada sesuai, kami bisa menang walau mereka gak hadir,” ungkapnya.

Untuk itu, dia mengatakan agar PD Pasar tidak melakukan apapun di Pasar Timah selama proses hukum belum diputuskan. “Seketika terjadi permasalah hukum itu statusnya quo. Jadi kami intinya meminta penundaan revitalisasi sampai ada keputusan inkrah,” ungkapnya.

Can Wi Ling, seorang pedagang Pasar Timah saat ditanya proses hukum perdata tersebut mengatakan, dirinya optimis dapat memenangkan gugatan tersebut. Namun, dirinya menyadari proses hukum tetaplah tak dapat ditebak hasilnya. Jika saja pihaknya kalah saat persidangan tersebut, maka pengajuan banding sudah pasti akan dilakukan. Lalu jika pada proses klimaks pengadilan tetap memutuskan pihaknya kalah maka dirinya pribadi akan menghormati keputusan tersebut.(win/smg/adz)
“Saya ini warga negara yang baik. Jadi saya tetap akan hormati keputusannya apapun nanti di persidangan.  Tapi yang pasti saya optimis,” ungkapnya.(win/smg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/