29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gubsu Akui Honorer Masih Dibutuhkan

Edy Rahmayadi
Gubernur, Sumatera Utara
Edy Rahmayadi Gubernur, Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam waktu empat tahun ke depan atau hingga 2023, pemerintah masih memberi waktu bagi seluruh tenaga honorer untuk memilih mengikuti seleksi CPNS ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika tidak, status mereka akan dikembalikan ke pihak yang mengontrak. Sebab, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer, karena dianggap membebani anggaran.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi justru menilai, tenaga honorer tetap dibutuhkan dalam sebuah organisasi perangkat daerah. Sebab bidang keahlian yang dibutuhkan bersifat khusus, yang tidak ada pada urusan aparatur sipil negara.

“Inilah yang salah (tenaga honorer bukan dihapus/ditiadakan). Tenaga honorer akan digunakan kepada peruntukannya. Honorer itu dipakai kepada orang-orang yang dibutuhkan suatu organisasi. Contoh pemain musik, tidak ada sekolah PNS musik, itulah butuh honorer. Lalu supir, perlu honorer. Juga ahli komputer perlu honorer. Bukan tukang sapu honorer, bukan bon A, bon B. Honorer itu spesifik, khusus untuk skillnya dalam menyelesaikan organisasinya,” katanya menjawab wartawan, Selasa (28/1).

Bahkan mengenai status honorer yang tak bisa, artinya mesti menjadi PNS atau PPPK hingga 2023 mendatang, Edy menyebut itu berbeda lagi. Menurutnya untuk masuk menjadi PNS atau PPPK mesti mengikuti tes atau seleksi. “Kalau PNS sudah lengkap di situ urusannya, kesehatankah, pendidikankah, ada semua dia di situ. Tetapi diluar itu, kita perlu tenaga honorer. Jangan tumpang tindih, misal saya PNS ngurus bon A dan bon B, dicari lagi honorer untuk itu. Nantikan dobel itu, jadi pemborosan (anggaran),” katanya.

Namun kepastian apakah jumlah honorer di lingkungan Pemprovsu bakal dialihkan menjadi PPPK atau ASN, Edy belum memberi jawaban. Ia mengaku mesti memelajari lagi seperti apa ketentuan yang sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Artinya honorer itu bukan ditiadakan, melainkan diberikan untuk yang memiliki skill khusus guna penyelesaian organisasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, niat Gubsu Edy mengurangi tenaga honorer memang sudah berjalan sejak 2019. Ia menyebut perlahan-lahan akan menekan jumlah honorer itu. Bahkan di tahun ini jumlahnya menurut dia sudah di angka 1.500 orang.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan masa transisi kepada pegawai honorer untuk menjadi PPPK atau ASN. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, masa transisi yang diberikan adalah selama lima tahun terhitung sejak 2018. Dalam masa transisi itu, tenaga honorer didorong untuk mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.

“Kita punya waktu transisi lima tahun. Dalam lima tahun diharapkan silahkan mereka ikuti prosedur untuk ikuti seleksi. Itu langkah pertama seperti Pasal 99,” katanya, Senin (27/1).

Artinya, seleksi CPNS dan PPPK masih akan terus dibuka dengan menyesuaikan kebutuhan yang diusulkan masing-masing instansi. Namun, Setiawan tak bisa memastikan kapan seleksi tersebut dibuka.

“Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah. Sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh instansi oleh pemerintah pusat atau pemda. Sepanjang formasi tersebut dibutuhkan. Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi. Orientasi kita bukan pada orang, tapi jabatan yang dibutuhkan,” paparnya.

Dalam masa transisi ini pula, pihaknya akan merapikan kepegawaian di pemerintahan. “Kalau kita tidak berani merapikan ini, masalah ini akan terus muncul. Karena itu saat ini kita sedang kolaborasi dengan Kementerian Keuangan kalau seandainya kita kekurangan guru dalam 1-2 tahun, ya harus dipenuhi kurang lebih seperti ini. Tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran instansi pemerintah,” jelasnya.

Kemudian, apabila honorer tersebut tak lolos CASN ataupun PPPK dalam masa transisi lima tahun tadi, maka status si pegawai honorer tadi akan dikembalikan ke instansi yang mengangkat? “Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu.

Dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya. Setelah 2023 kita akan lihat masih dibutuhkan atau tidak selama masa transisi. Kita harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi pemerintah terkait lainnya,” pungkasnya. (prn)

Edy Rahmayadi
Gubernur, Sumatera Utara
Edy Rahmayadi Gubernur, Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam waktu empat tahun ke depan atau hingga 2023, pemerintah masih memberi waktu bagi seluruh tenaga honorer untuk memilih mengikuti seleksi CPNS ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika tidak, status mereka akan dikembalikan ke pihak yang mengontrak. Sebab, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer, karena dianggap membebani anggaran.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi justru menilai, tenaga honorer tetap dibutuhkan dalam sebuah organisasi perangkat daerah. Sebab bidang keahlian yang dibutuhkan bersifat khusus, yang tidak ada pada urusan aparatur sipil negara.

“Inilah yang salah (tenaga honorer bukan dihapus/ditiadakan). Tenaga honorer akan digunakan kepada peruntukannya. Honorer itu dipakai kepada orang-orang yang dibutuhkan suatu organisasi. Contoh pemain musik, tidak ada sekolah PNS musik, itulah butuh honorer. Lalu supir, perlu honorer. Juga ahli komputer perlu honorer. Bukan tukang sapu honorer, bukan bon A, bon B. Honorer itu spesifik, khusus untuk skillnya dalam menyelesaikan organisasinya,” katanya menjawab wartawan, Selasa (28/1).

Bahkan mengenai status honorer yang tak bisa, artinya mesti menjadi PNS atau PPPK hingga 2023 mendatang, Edy menyebut itu berbeda lagi. Menurutnya untuk masuk menjadi PNS atau PPPK mesti mengikuti tes atau seleksi. “Kalau PNS sudah lengkap di situ urusannya, kesehatankah, pendidikankah, ada semua dia di situ. Tetapi diluar itu, kita perlu tenaga honorer. Jangan tumpang tindih, misal saya PNS ngurus bon A dan bon B, dicari lagi honorer untuk itu. Nantikan dobel itu, jadi pemborosan (anggaran),” katanya.

Namun kepastian apakah jumlah honorer di lingkungan Pemprovsu bakal dialihkan menjadi PPPK atau ASN, Edy belum memberi jawaban. Ia mengaku mesti memelajari lagi seperti apa ketentuan yang sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Artinya honorer itu bukan ditiadakan, melainkan diberikan untuk yang memiliki skill khusus guna penyelesaian organisasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, niat Gubsu Edy mengurangi tenaga honorer memang sudah berjalan sejak 2019. Ia menyebut perlahan-lahan akan menekan jumlah honorer itu. Bahkan di tahun ini jumlahnya menurut dia sudah di angka 1.500 orang.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan masa transisi kepada pegawai honorer untuk menjadi PPPK atau ASN. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, masa transisi yang diberikan adalah selama lima tahun terhitung sejak 2018. Dalam masa transisi itu, tenaga honorer didorong untuk mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.

“Kita punya waktu transisi lima tahun. Dalam lima tahun diharapkan silahkan mereka ikuti prosedur untuk ikuti seleksi. Itu langkah pertama seperti Pasal 99,” katanya, Senin (27/1).

Artinya, seleksi CPNS dan PPPK masih akan terus dibuka dengan menyesuaikan kebutuhan yang diusulkan masing-masing instansi. Namun, Setiawan tak bisa memastikan kapan seleksi tersebut dibuka.

“Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah. Sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh instansi oleh pemerintah pusat atau pemda. Sepanjang formasi tersebut dibutuhkan. Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi. Orientasi kita bukan pada orang, tapi jabatan yang dibutuhkan,” paparnya.

Dalam masa transisi ini pula, pihaknya akan merapikan kepegawaian di pemerintahan. “Kalau kita tidak berani merapikan ini, masalah ini akan terus muncul. Karena itu saat ini kita sedang kolaborasi dengan Kementerian Keuangan kalau seandainya kita kekurangan guru dalam 1-2 tahun, ya harus dipenuhi kurang lebih seperti ini. Tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran instansi pemerintah,” jelasnya.

Kemudian, apabila honorer tersebut tak lolos CASN ataupun PPPK dalam masa transisi lima tahun tadi, maka status si pegawai honorer tadi akan dikembalikan ke instansi yang mengangkat? “Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu.

Dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya. Setelah 2023 kita akan lihat masih dibutuhkan atau tidak selama masa transisi. Kita harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi pemerintah terkait lainnya,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/