30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

3.016 Knalpot Blong Dimusnahkan dengan Cara Digilas Alat Berat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3.016 knalpot blong atau racing yang disita dari pengendara roda dua dimusnahkan Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (28/1) sore. Ribuan knalpot yang menjadi barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat di depan Pos Polantas Lapangan Merdeka Medan.

DIMUSNAHKAN: Ribuan knalpot blong yang disita Satlantas Polrestabes Medan dari pengendara, dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat di depan Pos Polantas Lapangan Merdeka Medan, Kamis (28/1) sore. m idris/sumut pos.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, 3.016 knalpot blong tersebut disita dari pengendara yang terjaring razia. Razia dilakukan sejak bulan Agustus 2020 hingga Januari ini. Namun, sebelum merazia kendaraan, personel Satlantas terlebih dahulu melakukan sosialiasi kepada masyarakat atau pengguna jalan di wilayah Kota Medan sekitarnya.

“Razia kendaraan yang dilakukan selama kurang lebih 6 bulan, berhasil disita 3.016 unit knalpot blong. Razia ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat lantaran banyak yang komplain, karena mengganggu kenyamanan hingga bahkan ada terjadi tawuran,” kata Irsan didampingi Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar usai melakukan pemusnahan.

Irsan menjelaskan, pengendara yang terjaring razia dan kedapatan menggunakan knalpot blong, maka diminta mengganti knalpotnya yang standar. Setelah diganti, knalpot yang tidak sesuai standar kemudian disita untuk dijadikan barang bukti. “Kita minta pemilik kendaraannya membongkar sendiri knalpotnya dan mengganti dengan knalpot yang sesuai peruntukkan,” ungkap dia.

Selanjutnya, lanjut Irsan, pengendara tersebut kemudian diminta menunjukkan dokumen kelengkapan berkendara. Bagi pengendara yang tidak lengkap membawa surat-surat kendaraannya, maka diberi sanksi tilang. “Kalau tidak lengkap surat kendaraannya, ya jelas kita tilang. Tapi apabila lengkap, tentu dipersilahkan melanjutkan perjalanannya,” ucap dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak memakai knalpot blong dalam berkendara, baik di jalan raya ataupun di gang kecil. Sebab, knalpot yang tidak sesuai standar tersebut mengganggu ketenangan masyarakat. “Gunakanlah knalpot yang sesuai peruntukkan kendaraan demi ketertiban dan kenyamanan,” tukasnya.

Sementara, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar menambahkan, razia kendaraan khususnya terhadap pengendara yang menggunakan knalpot blong akan terus dilakukan. Hal ini bertujuan demi meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. “Masyarakat diminta agar tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar. Selain itu, selalu gunakan helm dan kelengkapan surat berkendara di jalan raya serta patuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3.016 knalpot blong atau racing yang disita dari pengendara roda dua dimusnahkan Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (28/1) sore. Ribuan knalpot yang menjadi barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat di depan Pos Polantas Lapangan Merdeka Medan.

DIMUSNAHKAN: Ribuan knalpot blong yang disita Satlantas Polrestabes Medan dari pengendara, dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat di depan Pos Polantas Lapangan Merdeka Medan, Kamis (28/1) sore. m idris/sumut pos.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, 3.016 knalpot blong tersebut disita dari pengendara yang terjaring razia. Razia dilakukan sejak bulan Agustus 2020 hingga Januari ini. Namun, sebelum merazia kendaraan, personel Satlantas terlebih dahulu melakukan sosialiasi kepada masyarakat atau pengguna jalan di wilayah Kota Medan sekitarnya.

“Razia kendaraan yang dilakukan selama kurang lebih 6 bulan, berhasil disita 3.016 unit knalpot blong. Razia ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat lantaran banyak yang komplain, karena mengganggu kenyamanan hingga bahkan ada terjadi tawuran,” kata Irsan didampingi Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar usai melakukan pemusnahan.

Irsan menjelaskan, pengendara yang terjaring razia dan kedapatan menggunakan knalpot blong, maka diminta mengganti knalpotnya yang standar. Setelah diganti, knalpot yang tidak sesuai standar kemudian disita untuk dijadikan barang bukti. “Kita minta pemilik kendaraannya membongkar sendiri knalpotnya dan mengganti dengan knalpot yang sesuai peruntukkan,” ungkap dia.

Selanjutnya, lanjut Irsan, pengendara tersebut kemudian diminta menunjukkan dokumen kelengkapan berkendara. Bagi pengendara yang tidak lengkap membawa surat-surat kendaraannya, maka diberi sanksi tilang. “Kalau tidak lengkap surat kendaraannya, ya jelas kita tilang. Tapi apabila lengkap, tentu dipersilahkan melanjutkan perjalanannya,” ucap dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak memakai knalpot blong dalam berkendara, baik di jalan raya ataupun di gang kecil. Sebab, knalpot yang tidak sesuai standar tersebut mengganggu ketenangan masyarakat. “Gunakanlah knalpot yang sesuai peruntukkan kendaraan demi ketertiban dan kenyamanan,” tukasnya.

Sementara, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar menambahkan, razia kendaraan khususnya terhadap pengendara yang menggunakan knalpot blong akan terus dilakukan. Hal ini bertujuan demi meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. “Masyarakat diminta agar tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar. Selain itu, selalu gunakan helm dan kelengkapan surat berkendara di jalan raya serta patuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/