26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

PT KAI Yakin Menang

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Warga mengabadikan moment di depan Lokomotif Kereta Api tua dengan berlatar belakang gedung Centre Poin di Jalan Jawa Medan, Minggu (7/9/2014). Gedung Centre Poin di Jalan Jawa tersebut mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Warga mengabadikan moment di depan Lokomotif Kereta Api tua dengan berlatar belakang gedung Centre Poin di Jalan Jawa Medan, Minggu (7/9/2014). Gedung Centre Poin di Jalan Jawa tersebut mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penahanan Handoko Lie oleh Kejagung disambut baik oleh pihak PT Kereta Api Indonesia. Penahanan itu disebut sebagai bukti adanya pelanggaran hukum di atas pembangunan gedung Centre Point. Hal ini diungkapkan Humas PT KAI Divre Sumut- Aceh, Rapino Situmorang saat dihubungi, Selasa (7/4).

“Kita merespon positif pihak Kejaksaan Agung. Berarti apa yang selama ini kita upayakan sudah diluruskan dan mencapai titik terang,” ujar Rapino yang mengaku mengetahui penahanan tersangka dari awak media.

Karena itu pihaknya yakin akan menang dalam pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Tentu ini jika pelaksanaan hukum di Indonesia masih nihil intervensi dari manapun. “Kita yakin menang. Tapi kita lihat dulu kalau merah putihnya putih terang kita pasti menang. Kalau merah putihnya luntur, kita perlu was-was. Takutnya disalahgunakan,” ungkapnya.

Jika pihaknya nanti dinyatakan menang mutlak, maka ini merupakan tamparan keras bagi Pemko Medan dan DPRD Medan. Sehingga ke depannya tidak ada lagi korban berjatuhan akibat perbuatan nyeleneh Pemko Medan dan DPRD Medan yang asal memberi izin.

“Katanya Pemko mau buat tim terpadu buat usut kasus ini. Tapi sampai sekarang ga ada buktinya. Ga nampak tim terpadunya. Orang pembangunannya tetap jalan sampai sekarang,” kesalnya.

Pihaknya pun merasa kecewa dengan keputusan anggota dewan yang hampir seluruhnya mengabulkan pengajuan perubahan peruntukkan lahan Centre Point.

Seharusnya kata Rapino, anggota dewan lebih bijaksana dan memahami bahwa lahan status quo tidak boleh diutak-atik hingga proses hukum selesai.

“Kan gila namanya pengajuan perubahan peruntukan lahan itu. Lebih gilanya disetujui pula sama anggota dewan. Cuma fraksi PKS yang menolak itu karena mereka memahami. Fraksi Demokrat masih abu-abu karena menunda dia. Yang lainnya malah terang-terangan.Patut dipertanyakan ini,” tandasnya. (win/deo)

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Warga mengabadikan moment di depan Lokomotif Kereta Api tua dengan berlatar belakang gedung Centre Poin di Jalan Jawa Medan, Minggu (7/9/2014). Gedung Centre Poin di Jalan Jawa tersebut mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Warga mengabadikan moment di depan Lokomotif Kereta Api tua dengan berlatar belakang gedung Centre Poin di Jalan Jawa Medan, Minggu (7/9/2014). Gedung Centre Poin di Jalan Jawa tersebut mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penahanan Handoko Lie oleh Kejagung disambut baik oleh pihak PT Kereta Api Indonesia. Penahanan itu disebut sebagai bukti adanya pelanggaran hukum di atas pembangunan gedung Centre Point. Hal ini diungkapkan Humas PT KAI Divre Sumut- Aceh, Rapino Situmorang saat dihubungi, Selasa (7/4).

“Kita merespon positif pihak Kejaksaan Agung. Berarti apa yang selama ini kita upayakan sudah diluruskan dan mencapai titik terang,” ujar Rapino yang mengaku mengetahui penahanan tersangka dari awak media.

Karena itu pihaknya yakin akan menang dalam pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Tentu ini jika pelaksanaan hukum di Indonesia masih nihil intervensi dari manapun. “Kita yakin menang. Tapi kita lihat dulu kalau merah putihnya putih terang kita pasti menang. Kalau merah putihnya luntur, kita perlu was-was. Takutnya disalahgunakan,” ungkapnya.

Jika pihaknya nanti dinyatakan menang mutlak, maka ini merupakan tamparan keras bagi Pemko Medan dan DPRD Medan. Sehingga ke depannya tidak ada lagi korban berjatuhan akibat perbuatan nyeleneh Pemko Medan dan DPRD Medan yang asal memberi izin.

“Katanya Pemko mau buat tim terpadu buat usut kasus ini. Tapi sampai sekarang ga ada buktinya. Ga nampak tim terpadunya. Orang pembangunannya tetap jalan sampai sekarang,” kesalnya.

Pihaknya pun merasa kecewa dengan keputusan anggota dewan yang hampir seluruhnya mengabulkan pengajuan perubahan peruntukkan lahan Centre Point.

Seharusnya kata Rapino, anggota dewan lebih bijaksana dan memahami bahwa lahan status quo tidak boleh diutak-atik hingga proses hukum selesai.

“Kan gila namanya pengajuan perubahan peruntukan lahan itu. Lebih gilanya disetujui pula sama anggota dewan. Cuma fraksi PKS yang menolak itu karena mereka memahami. Fraksi Demokrat masih abu-abu karena menunda dia. Yang lainnya malah terang-terangan.Patut dipertanyakan ini,” tandasnya. (win/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/