MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area menemukan potongan kepala dan organ tubuh kucing di rumah Nenok Simanjuntak, warga Jalan Tangguk Bongkar VII Nomor 50 Kelurahan TSM II Kecamatan Medan Denai, Kamis (28/1).
Sebelum polisi mengamankan, berita ini muncul di media sosial dan menjadi viral. Berbekal informasi tersebut, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area yang dipimpin Panit Lidik Iptu R Ginting melakukan pengecekan di TKP, terkait adanya berita viral di Medsos Instagram tersebut.
“Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) tim menemukan satu karung berisi potongan kepala dan organ tubuh kucing,” terang Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, kepada sejumlah wartawan di Medan.
Selanjutnya, kata Rianto, pihaknya mengumpulkan potongan kepala kucing dan keterangan dari warga sekitar. Kemudian mengamankan barang bukti untuk diboyong ke Mapolsek Medan Area. “Kita sedang menunggu korban untuk membuat laporan pengaduan, agar dapat memproses kasus ini,” pungkasnya. (mag-1/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area menemukan potongan kepala dan organ tubuh kucing di rumah Nenok Simanjuntak, warga Jalan Tangguk Bongkar VII Nomor 50 Kelurahan TSM II Kecamatan Medan Denai, Kamis (28/1).
Sebelum polisi mengamankan, berita ini muncul di media sosial dan menjadi viral. Berbekal informasi tersebut, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area yang dipimpin Panit Lidik Iptu R Ginting melakukan pengecekan di TKP, terkait adanya berita viral di Medsos Instagram tersebut.
“Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) tim menemukan satu karung berisi potongan kepala dan organ tubuh kucing,” terang Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, kepada sejumlah wartawan di Medan.
Selanjutnya, kata Rianto, pihaknya mengumpulkan potongan kepala kucing dan keterangan dari warga sekitar. Kemudian mengamankan barang bukti untuk diboyong ke Mapolsek Medan Area. “Kita sedang menunggu korban untuk membuat laporan pengaduan, agar dapat memproses kasus ini,” pungkasnya. (mag-1/ila)