25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Calon Komisioner KPID Sumut Tantang Ketua Komisi A Buka-bukaan Soal Regulasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pernyataan di media massa Ketua Komisi A DPRD Sumut yang menyatakan penolakan penetapan 7 nama komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut hanya sebagai sebuah dinamika,  memantik kisruh seleksi lembaga adhoc di bidang pengawasan penyiaran menjadi panjang. Pasalnya, calon komisioner KPID Sumut menantang politisi dari PKS tersebut untuk buka-bukaan soal regulasi yang  dimaksud, secara tatap muka dalam pertemuan resmi yang menghadirkan Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting serta disaksikan seluruh media massa.

Disampaikan narahubung aksi penolakan 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024, T Prasetiyo MIKom dan Dr Topan Bilardo Marpaung, Sabtu (29/1/2022) siang, penyebutan sesuai regulasi sebagaimana dimaksudkan Hendro terlalu politis. Jika memang sesuai aturan, Hendro diminta untuk menjelaskan terkait adanya peserta yang tidak mengikuti syarat fit and proper test bisa diloloskan ke dalam 7 nama terpilih. Serta seperti apa pula regulasi penentuan skoring yang dinilai hanya beberapa dewan, kemudian dimufakatkan oleh seluruh anggota Komisi A yang tidak ikut menyaksikan uji kelayakan secara langsung.

“Kalau dikatakan ini dinamika, tidak sesederhana itu. Inilah kesalahan yang terus dibiarkan, seolah-olah benar. Secara kasat mata saja, rekan kita atas nama Ahmad Zainal Lubis menyaksikan sendiri, ada peserta yang saat uji kelayakan dan kepatutan tidak membawa bahan pemaparan. Padahal itu jadi syarat wajib. Inikah yang disebutnya sesuai regulasi,” ungkap Prasetiyo.

Ditambahkan Topan, mereka juga menyampaikan keraguan kepada anggota legislatif dari dapil XII Binjai dan Langkat tersebut dalam memberikan penilaian. Sebab, sejak pukul 12.00 WIB fit and proper test diskors istirahat, dan dimulai pukul 14.15 WIB, ia termasuk salah seorang bagian dari Komisi A yang tidak muncul. Hendro hadir kembali jelang penutup uji kelayakan dan kepatutan.

“Jadi yang rekan-rekan calon komisioner pertanyakan adalah, seperti apa regulasinya? Katanya dinilai, kalau diberi nilai, kok bisa hanya beberapa dewan yang memberi nilai terus sudah menjadi keputusan. Kalau itu hasil mufakat, kami setuju. Tapi itupun anggota dari Fraksi PDI Perjuangan bilang dan viral, bukan mufakat mereka. Nah, kami mengajak publik untuk berpikir kalau memang ini sudah mufakat, terus kenapa dilakukan seleksi. Bagus dari awal mereka tunjuk saja nama-namanya, jangan dibuat seleksi kalau sekadar meramaikan,” tukas Topan.

Calon Komisioner lain, Valdesz Junianto Nainggolan mengatakan, faktor semangat yang disebutkan Hendro sebagai penilaian akhir, hal itu dianggap melecehkan intelektualitas calon-calon komisioner. Valdesz meminta Hendro hadir dalam audiensi calon-calon komisioner dengan pimpinan DPRD untuk menjelaskan kuantifikasi semangat yang disebutnya itu. Seperti apa parameternya, apa indikatornya, bagaimana turunan numeriknya yang disimpulkan dalam bentuk skoring.

“Ada calon Komisioner yang jauh-jauh datang dari Tabagsel, Kisaran, Siantar, ada yang sampaikan presentasi sampai 26 halaman dengan video dan grafis. Apa itu bukan semangat? Jadi semangat yang seperti apa menurut dia? Jangan-jangan ada semangat yang lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto menegaskan, penetapan 7 komisioner KPID Sumut 2021-2024 sudah sesuai regulasi dan secara mufakat. “Penetapan 7 komisioner itu yang kita jalankan sudah sesuai regulasi dan kita bersyukur prosesnya berjalan secara mufakat,” kata Hendro kepada wartawan di Medan, Jumat (28/1).

Anggota dewan dari Fraksi PKS itu merespon keberatan dari sejumlah anggota dewan dan juga calon komisioner lainnya yang menyatakan terpilihnya 7 nama Komisioner KPID tidak sah dan tidak dilakukan secara mufakat. “Adanya dinamika itu sesuatu yang lumrah, karena sesungguhnya 21 nama itu berkompeten semuanya. Sehingga kita kalau ada ruang untuk 21 orang ini, akan kita langsung sahkan. Tapi kursi hanya 7,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Hendro, hanya 7 inilah terpilih memang bukan mereka paling baik, tapi 7 yang memang mereka punya semangat dan terpilih untuk mengisi 7 kursi komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Hendro berharap, komisioner terpilih ini bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik benar. Bisa menghadirkan informasi yang berkualitas dan sehat serta menggiring amanat dari Undang-undang untuk menghadirkan konten lokal sebanyak 10%. “Nah, untuk anggota yang belum puas atau segala macam, ya namanya berdinamika. Kita hargai hal itu. Tapi ini prosesnya positif bergerak kepada yang lebih baik,” sebutnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pernyataan di media massa Ketua Komisi A DPRD Sumut yang menyatakan penolakan penetapan 7 nama komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut hanya sebagai sebuah dinamika,  memantik kisruh seleksi lembaga adhoc di bidang pengawasan penyiaran menjadi panjang. Pasalnya, calon komisioner KPID Sumut menantang politisi dari PKS tersebut untuk buka-bukaan soal regulasi yang  dimaksud, secara tatap muka dalam pertemuan resmi yang menghadirkan Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting serta disaksikan seluruh media massa.

Disampaikan narahubung aksi penolakan 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024, T Prasetiyo MIKom dan Dr Topan Bilardo Marpaung, Sabtu (29/1/2022) siang, penyebutan sesuai regulasi sebagaimana dimaksudkan Hendro terlalu politis. Jika memang sesuai aturan, Hendro diminta untuk menjelaskan terkait adanya peserta yang tidak mengikuti syarat fit and proper test bisa diloloskan ke dalam 7 nama terpilih. Serta seperti apa pula regulasi penentuan skoring yang dinilai hanya beberapa dewan, kemudian dimufakatkan oleh seluruh anggota Komisi A yang tidak ikut menyaksikan uji kelayakan secara langsung.

“Kalau dikatakan ini dinamika, tidak sesederhana itu. Inilah kesalahan yang terus dibiarkan, seolah-olah benar. Secara kasat mata saja, rekan kita atas nama Ahmad Zainal Lubis menyaksikan sendiri, ada peserta yang saat uji kelayakan dan kepatutan tidak membawa bahan pemaparan. Padahal itu jadi syarat wajib. Inikah yang disebutnya sesuai regulasi,” ungkap Prasetiyo.

Ditambahkan Topan, mereka juga menyampaikan keraguan kepada anggota legislatif dari dapil XII Binjai dan Langkat tersebut dalam memberikan penilaian. Sebab, sejak pukul 12.00 WIB fit and proper test diskors istirahat, dan dimulai pukul 14.15 WIB, ia termasuk salah seorang bagian dari Komisi A yang tidak muncul. Hendro hadir kembali jelang penutup uji kelayakan dan kepatutan.

“Jadi yang rekan-rekan calon komisioner pertanyakan adalah, seperti apa regulasinya? Katanya dinilai, kalau diberi nilai, kok bisa hanya beberapa dewan yang memberi nilai terus sudah menjadi keputusan. Kalau itu hasil mufakat, kami setuju. Tapi itupun anggota dari Fraksi PDI Perjuangan bilang dan viral, bukan mufakat mereka. Nah, kami mengajak publik untuk berpikir kalau memang ini sudah mufakat, terus kenapa dilakukan seleksi. Bagus dari awal mereka tunjuk saja nama-namanya, jangan dibuat seleksi kalau sekadar meramaikan,” tukas Topan.

Calon Komisioner lain, Valdesz Junianto Nainggolan mengatakan, faktor semangat yang disebutkan Hendro sebagai penilaian akhir, hal itu dianggap melecehkan intelektualitas calon-calon komisioner. Valdesz meminta Hendro hadir dalam audiensi calon-calon komisioner dengan pimpinan DPRD untuk menjelaskan kuantifikasi semangat yang disebutnya itu. Seperti apa parameternya, apa indikatornya, bagaimana turunan numeriknya yang disimpulkan dalam bentuk skoring.

“Ada calon Komisioner yang jauh-jauh datang dari Tabagsel, Kisaran, Siantar, ada yang sampaikan presentasi sampai 26 halaman dengan video dan grafis. Apa itu bukan semangat? Jadi semangat yang seperti apa menurut dia? Jangan-jangan ada semangat yang lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto menegaskan, penetapan 7 komisioner KPID Sumut 2021-2024 sudah sesuai regulasi dan secara mufakat. “Penetapan 7 komisioner itu yang kita jalankan sudah sesuai regulasi dan kita bersyukur prosesnya berjalan secara mufakat,” kata Hendro kepada wartawan di Medan, Jumat (28/1).

Anggota dewan dari Fraksi PKS itu merespon keberatan dari sejumlah anggota dewan dan juga calon komisioner lainnya yang menyatakan terpilihnya 7 nama Komisioner KPID tidak sah dan tidak dilakukan secara mufakat. “Adanya dinamika itu sesuatu yang lumrah, karena sesungguhnya 21 nama itu berkompeten semuanya. Sehingga kita kalau ada ruang untuk 21 orang ini, akan kita langsung sahkan. Tapi kursi hanya 7,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Hendro, hanya 7 inilah terpilih memang bukan mereka paling baik, tapi 7 yang memang mereka punya semangat dan terpilih untuk mengisi 7 kursi komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Hendro berharap, komisioner terpilih ini bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik benar. Bisa menghadirkan informasi yang berkualitas dan sehat serta menggiring amanat dari Undang-undang untuk menghadirkan konten lokal sebanyak 10%. “Nah, untuk anggota yang belum puas atau segala macam, ya namanya berdinamika. Kita hargai hal itu. Tapi ini prosesnya positif bergerak kepada yang lebih baik,” sebutnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/