MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, mencatat, sepanjang 2022 telah menerbitkan sebanyak 79.593 paspor. Jumlah ini naik 50 persen, dibanding penerbitan paspor pada 2021 lalu.
Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Adithia P Barus, melalui Kasi Informasi, Beni mengatakan, lonjakan penerbitan paspor pada 2022 tercatat mulai pada Maret, sebanyak 2.434 unit.
“Pada April sebanyak 4.750 penerbitan (paspor),” tutur Beni.
Kemudian, lanjut Beni, pada Mei ada sebanyak 6.397, Juni 10.230, Juli ada 10.999. Agustus sebanyak 8.372, September 7.593, Oktober ada 10.454, November sebanyak 9.562, dan Desember ada 6.462.
“Jumlah ini meningkat 50 persen dibanding 2021. Karena sejak April penerbangan internasional sudah mulai dibuka,” bebernya.
Menurutnya, penerbitan paspor pada 2021 menurun, karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Hampir seluruh negara menutup penerbangan internasional.
“Jadi total ada 79.593 jumlah penerbitan paspor sepanjang 2022,” kata Beni lagi.
Sementara untuk biaya penerbitan paspor, sambung Beni, belum ada kenaikan. Tarif paspor biasa sebesar Rp350 ribu, dan e-Paspor Rp650 ribu.
“PNBP (penerimaan negara bukan pajak) segitu. Tapi untuk permintaan e-Paspor masih sedikit, kebanyakan masih paspor biasa,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, bagi masyarakat yang paspornya hilang akan dikenakan denda Rp1 juta.
“Sedangkan kalau rusak denda Rp500 ribu,” pungkas Beni. (man/saz)