27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pekerja Asal Tiongkok Terancam Denda Rp500 Juta

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos Aktivitas pembangunan PLTU di Desa Paluhkurau, Kecamatan Hamparanperak. Penempatan buruh kasar impor oleh pihak kontraktor proyek pembangkit listrik 2 x 150 MW ini, mulai dikecam organisasi buruh di Sumut.
Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos
Aktivitas pembangunan PLTU di Desa Paluhkurau, Kecamatan Hamparanperak. Penempatan buruh kasar impor oleh pihak kontraktor proyek pembangkit listrik 2 x 150 MW ini, mulai dikecam organisasi buruh di Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Imigrasi Kelas I Khusus Medan, terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 15 pekerja asal Tiongkok, yang beberapa waktu lalu diamankan Polda Sumut dari kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Tanjungpasir, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari menyebutkan, pihaknya baru menerima seluruh dokumen keimigrasian milik ke-15 tenaga kerja asing (TKA) tersebut.

Dipastikannya, ke-15 pekerja asing tersebut akan diminta pertanggungjawabannya secara pidana, karena bekerja menggunakan visa kunjungan. “Ancaman hukumannya denda maksimal Rp500 juta,” tutur Lilik, Kamis (24/11).

Menurut Lilik, ketiga sponsor atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing tersebut, turut diminta pertanggungjawabannya. “Sama juga, denda Rp500 juta. Hanya saja kami masih fokus memeriksa pekerja asing dulu,” imbuhnya.

“Pemeriksaan terhadap manajemen PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi, dan PT Heibei Jiankan Indonesia, secepatnya dilakukan. Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Lilik, seraya mengaku, ketiga perusahaan tersebut berdomisili di Jakarta.

Dalam kasus ini, pekerja asing dan sponsornya dipersangkakan melanggar Pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Yudi Kurniadi, yang dikonfirmasi belum lama ini, mengaku dilema menangani kasus tersebut. Sebab bila pihaknya tegas menindak sponsor pekerja asing tersebut, dapat berakibat terhentinya proyek pembangunan PLTU yang menyangkut hajat orang banyak. “Kami tidak bisa memakai kacamata kuda dalam menangani kasus ini. Karena keberadaan mereka juga menyangkut bangsa ini, yakni pasokan listrik untuk mendukung investasi di Indonesia,” timpalnya.

Disinggung mengenai sanksi terhadap pekerja maupun sponsornya, Yudi tidak mampu menjabarkannya. Sebab, mereka harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu. “Untuk pekerjanya bisa saja dideportasi. Kalau sponsornya, tidak bisa dijabarkan. Tapi bisa saja kena sanksi,” imbuh Yudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di lokasi pembangunan PLTU Desa Tanjungpasir, Pangkalan Susu, Langkat, Sumut ditangkap polisi. (dik/saz)

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos Aktivitas pembangunan PLTU di Desa Paluhkurau, Kecamatan Hamparanperak. Penempatan buruh kasar impor oleh pihak kontraktor proyek pembangkit listrik 2 x 150 MW ini, mulai dikecam organisasi buruh di Sumut.
Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos
Aktivitas pembangunan PLTU di Desa Paluhkurau, Kecamatan Hamparanperak. Penempatan buruh kasar impor oleh pihak kontraktor proyek pembangkit listrik 2 x 150 MW ini, mulai dikecam organisasi buruh di Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Imigrasi Kelas I Khusus Medan, terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 15 pekerja asal Tiongkok, yang beberapa waktu lalu diamankan Polda Sumut dari kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Tanjungpasir, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari menyebutkan, pihaknya baru menerima seluruh dokumen keimigrasian milik ke-15 tenaga kerja asing (TKA) tersebut.

Dipastikannya, ke-15 pekerja asing tersebut akan diminta pertanggungjawabannya secara pidana, karena bekerja menggunakan visa kunjungan. “Ancaman hukumannya denda maksimal Rp500 juta,” tutur Lilik, Kamis (24/11).

Menurut Lilik, ketiga sponsor atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing tersebut, turut diminta pertanggungjawabannya. “Sama juga, denda Rp500 juta. Hanya saja kami masih fokus memeriksa pekerja asing dulu,” imbuhnya.

“Pemeriksaan terhadap manajemen PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi, dan PT Heibei Jiankan Indonesia, secepatnya dilakukan. Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Lilik, seraya mengaku, ketiga perusahaan tersebut berdomisili di Jakarta.

Dalam kasus ini, pekerja asing dan sponsornya dipersangkakan melanggar Pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Yudi Kurniadi, yang dikonfirmasi belum lama ini, mengaku dilema menangani kasus tersebut. Sebab bila pihaknya tegas menindak sponsor pekerja asing tersebut, dapat berakibat terhentinya proyek pembangunan PLTU yang menyangkut hajat orang banyak. “Kami tidak bisa memakai kacamata kuda dalam menangani kasus ini. Karena keberadaan mereka juga menyangkut bangsa ini, yakni pasokan listrik untuk mendukung investasi di Indonesia,” timpalnya.

Disinggung mengenai sanksi terhadap pekerja maupun sponsornya, Yudi tidak mampu menjabarkannya. Sebab, mereka harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu. “Untuk pekerjanya bisa saja dideportasi. Kalau sponsornya, tidak bisa dijabarkan. Tapi bisa saja kena sanksi,” imbuh Yudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di lokasi pembangunan PLTU Desa Tanjungpasir, Pangkalan Susu, Langkat, Sumut ditangkap polisi. (dik/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/