27 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Aminuddin Tersangka, Atasannya Menyusul

Dugaan Korupsi Biro Umum Pemprovsu Rp25 Miliar

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Poldasu akhirnya menetapkan mantan Bendahara Biro Umum Pemprovsu, Aminuddin, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran rutin Biro Umum 2011 sebesar Rp25 miliar. Selain Aminuddin, Poldasu juga menargetkan mantan atasan Aminuddin untuk dijadikan tersangka.

“Sudah ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Rekan-rekan sudah tahulah siapa dia. Benar, Aminuddin sudah kitan
tetapkan tersangka,” kata Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direskrimsus Poldasu, Kompol Yudha, kepada wartawan koran ini,  Selasa (28/2). Aminuddin sendiri sejauh ini belum ditahan Yudha mengatakan, bila dalam pemanggilan pekan ini Aminuddin tidak datang, makanya pihaknya akan menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (daftar pencarian orang, Red).

Aminuddin sendiri, lanjutnya, sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Medan dalam kasus penipuan. “Informasi yang kami dapat, dia DPO di Polresta Medan, namun kenapa tidak ditangkap kami tidak tahu. Untuk itu, nantinya kami juga akan mengeluarkan status DPO terhadap dia bila dalam pemanggilan penyidik dia tidak mau hadir,” jelasnya.

Selain Aminuddin, lanjutnya, pihaknya juga akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan lanjutan, pihaknya akan kembali memeriksa mantan Kepala Biro Umum, Rajali (sekarang Kadishub Sumut, Red) dan Kepala Biro Umum, Hj Nurlela. “Kita sudah mengundang mantan Kabiro Umum (Rajali, Red) untuk dimintai keterangan. Dalam waktu dekat kita juga akan memanggil Kabiro Umum Hj Nurlela,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, Poldasu saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum memanggil Rajali dan Hj Nurlela. Hasil audit tersebut diperlukan sebagai alat bukti tambahan dalam pemeriksaan kedua pejabat tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran rutin Biro Umum Pemprovsu ini dilakukan Poldasu sejak akhir tahun lalu. Pengusutan tersebut dilakukan setelah ada pengaduan masyarakat terkait dugaan mark up anggaran rutin di biro tersebut. Sejauh ini penyidik Poldasu telah memeriksa 15 pejabat di Pemprovsu untuk dimintai keterangan. (mag-5)

Dugaan Korupsi Biro Umum Pemprovsu Rp25 Miliar

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Poldasu akhirnya menetapkan mantan Bendahara Biro Umum Pemprovsu, Aminuddin, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran rutin Biro Umum 2011 sebesar Rp25 miliar. Selain Aminuddin, Poldasu juga menargetkan mantan atasan Aminuddin untuk dijadikan tersangka.

“Sudah ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Rekan-rekan sudah tahulah siapa dia. Benar, Aminuddin sudah kitan
tetapkan tersangka,” kata Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direskrimsus Poldasu, Kompol Yudha, kepada wartawan koran ini,  Selasa (28/2). Aminuddin sendiri sejauh ini belum ditahan Yudha mengatakan, bila dalam pemanggilan pekan ini Aminuddin tidak datang, makanya pihaknya akan menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (daftar pencarian orang, Red).

Aminuddin sendiri, lanjutnya, sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Medan dalam kasus penipuan. “Informasi yang kami dapat, dia DPO di Polresta Medan, namun kenapa tidak ditangkap kami tidak tahu. Untuk itu, nantinya kami juga akan mengeluarkan status DPO terhadap dia bila dalam pemanggilan penyidik dia tidak mau hadir,” jelasnya.

Selain Aminuddin, lanjutnya, pihaknya juga akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan lanjutan, pihaknya akan kembali memeriksa mantan Kepala Biro Umum, Rajali (sekarang Kadishub Sumut, Red) dan Kepala Biro Umum, Hj Nurlela. “Kita sudah mengundang mantan Kabiro Umum (Rajali, Red) untuk dimintai keterangan. Dalam waktu dekat kita juga akan memanggil Kabiro Umum Hj Nurlela,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, Poldasu saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum memanggil Rajali dan Hj Nurlela. Hasil audit tersebut diperlukan sebagai alat bukti tambahan dalam pemeriksaan kedua pejabat tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran rutin Biro Umum Pemprovsu ini dilakukan Poldasu sejak akhir tahun lalu. Pengusutan tersebut dilakukan setelah ada pengaduan masyarakat terkait dugaan mark up anggaran rutin di biro tersebut. Sejauh ini penyidik Poldasu telah memeriksa 15 pejabat di Pemprovsu untuk dimintai keterangan. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/