26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Angkot Tua Tetap Beroperasi

Setahun Belum Diremajakan

MEDAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memastikan selama kurun waktu setahun sejak 2011 hingga saat ini, belum ada peremajaan angkutan kota (angkot) yang sudah tidak layak beroperasi alias angkot tua.

Peremajaan angkutan kota terakhir dilakukan tahun 2010, sebanyak 100 unit untuk Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM). Itupun, dalam kenyataannya angkutan yang lama masih terlihat tetap beroperasi di jalan.

“Memang belum ada peremajaan angkutan kota di Medan, terakhir itu tahun 2010 sebanyak 100 unit dari angkot KPUM. Tapi hingga sekarang yang 100 unit yang lama yakni angkot yang pintu belakang ini pun belum ditarik, sementara 100 unit angkot baru Grand Max sudah beroperasi,” kata Kepala Dinasn Perhubungan Medan, Armansyah Lubis, kepada wartawan, kemarin.

Dikatakan Armansyah, Dishub Medan tidak bisa melakukan peremajaan angkutan kota, yang harus melakukannya adalah perusahaan.
“Dulu di tahun 2010 itu ada peremajaan angkot KPUM 100 unit yang pintu belakang, tapi hingga sekarang angkot yang pintu belakang itu belum juga ditarik, makanya sekarang ada taksi Kostar yang warna kuning yang meminta peremajaan di tahun ini, tapi kita minta dulu suratnya mana saja armadanya yang mau diremajakan. Nanti, kalau beroperasi lagi sementara rekomendasi untuk taksi yang baru sudah kita keluarkan dapat kita tindak langsung armada yang lama sesuai perjanjian dengan pengusahanya,” terang Armansyah.

Tapi, lanjut Armansyah armada lama yang mau ditarik sampai saat ini tidak jelas, itulah yang terjadi seperti saat ini. Seperti angkot KPUM yang sebelumnya sudah meminta diremajakan 100 unit, dan diberikan rekomendasi untuk 100 unit angkot KPUM Grand Max yang baru. Namun, di lapangan tetap saja angkot KPUM yang lama (pintu belakang) masih beroperasi. “Kalau kita tindak pun mereka masih memiliki surat beroperasi dari KPUM, kalau kita tilang SIM nya mereka juga masih berhak untuk menebusnya. Akhirnya, keluar lagi kendaraanya. Speksinya saja tidak ada itu, kita tidak pernah memperpanjangnya. Bisa dicek, kalau ada angkot KPUM pintu belakang yang ada perpanjangan speksinya laporkan ke saya biar langsung saya panggil petugas Dishub yang menandatanganinya,” tegas Armansyah.

Kondisi inilah kata Armansyah yang membuat pihaknya tidak mau sembarangan lagi mengeluarkan rekomendasi peremajaan angkutan kota.
“Kalau ada yang meminta kepada kita peremajaan angkot, kita minta buat perjanjian dulu mana armada yang akan mereka tarik, harus jelas ada laporannya, dan itu tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, sehingga kalau beroperasi langsung bisa kita tindak di tempat, makanya kalau mau mengusulkan peremajaan tapi kalau tidak jelas armada mana saja yang mau ditarik mereka, tidak akan kami berikan rekomendasinya,” kata Armansyah.
Dikatakannya, Dishub Medan tidak mau lagi mengulang kasus peremajaan angkot KPUM pintu belakang yang nyatanya hingga saat ini masih juga beroperasi. “Bayangkan saja, apa tidak bertambah banyak angkot di Medan ini, dari mulai angkot pintu belakang, angkot pintu samping di tambah lagi angkot baru Grand Max. Makanya kita minta ke pengusahanya, karena kita hanya memberikan rekomendasi, kita tidak keberatan dengan peremajaan tapi dengan catatan armada yang lama itu harus kita tarik. Padahal dulu angkot KPUM yang lama ini janjinya akan dialokasikan ke kampung-kampung, tapi kenyataannya justru masih juga beroperasi,” terang Armansyah.

Sementara itu, Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, sejauh ini pengusaha angkutan tidak merasa keberatan untuk melakukan peremajaan. Namun, baik PT Rahayu Medan Ceria, PT Morina, Mini Wampu juga Medan Bus masih memiliki sisa plafon angkutan. “Kita masih ada sisa plafon angkutan, seperti kami PT Rahayu Medan Ceria seperti trayek 104 dari sekian unit itu masih ada sisa plafon sekian unit lagi baru terpenuhi sekitar setengahnya, makanya kita masih bisa menambah angkot lagi, kalau plafon kita sudah habis barulah kita meremajakan angkot,” terang Mont.

Disinggung soal peremajaan 100 unit angkot KPUM yang notabene anggota Organda Medan, Mont enggan mengomentarinya. “Kalau itu masalah intern ya, saya juga kurang mengetahuinya. Tapi, kalau angkot yang lainnya itu saya pikir masih layak jalan semua. Kalau urusan layak tidaknya pasti Dishub lah yang lebih mengetahuinya,” katanya Mont.

Di sisi lain, pengamat transportasi kota Medan, Filianty Bangun mengatakan, Pemko Medan harus segera melakukan penataan kembali (rerouting) angkutan kota (angkot) yang ada di Medan. Dijelaskan Filianty, lebar jalan di Medan itu berbeda dengan lebar jalan di Jakarta, kalau di Jakarta lebar jalan bisa menampung lajur lalu lintas hingga 6-7, sedangkan lebar jalan di Medan paling banyak hanya bisa menampung 3 lajur lalu lintas. “Keterbatasan jalan di Medan ditambah lagi dengan banyaknya angkutan kota, makanya Pemko Medan sudah harus melakukan rerouting angkot,” tegas Filianty.
Pasalnya, jumlah angkutan kota di Medan khususnya di inti kota sudah sangat banyak. Dari data Satlantas Medan tahun 2009, jumlah angkutan kota sudah mencapai 8 ribu armada, dan 80 persen dari armada itu beroperasi di inti kota, sedangkan 20 persennya beroperasi di outer ring road. “Seharusnya, sebaliknya yang terjadi, di inti kota itu hanya 20 persen, dan 80 persen angkutan itu harus di outer ringroad. Rerouting inilah yang harus dilakukan Pemko Medan,” papar Filianty.(adl)

Setahun Belum Diremajakan

MEDAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memastikan selama kurun waktu setahun sejak 2011 hingga saat ini, belum ada peremajaan angkutan kota (angkot) yang sudah tidak layak beroperasi alias angkot tua.

Peremajaan angkutan kota terakhir dilakukan tahun 2010, sebanyak 100 unit untuk Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM). Itupun, dalam kenyataannya angkutan yang lama masih terlihat tetap beroperasi di jalan.

“Memang belum ada peremajaan angkutan kota di Medan, terakhir itu tahun 2010 sebanyak 100 unit dari angkot KPUM. Tapi hingga sekarang yang 100 unit yang lama yakni angkot yang pintu belakang ini pun belum ditarik, sementara 100 unit angkot baru Grand Max sudah beroperasi,” kata Kepala Dinasn Perhubungan Medan, Armansyah Lubis, kepada wartawan, kemarin.

Dikatakan Armansyah, Dishub Medan tidak bisa melakukan peremajaan angkutan kota, yang harus melakukannya adalah perusahaan.
“Dulu di tahun 2010 itu ada peremajaan angkot KPUM 100 unit yang pintu belakang, tapi hingga sekarang angkot yang pintu belakang itu belum juga ditarik, makanya sekarang ada taksi Kostar yang warna kuning yang meminta peremajaan di tahun ini, tapi kita minta dulu suratnya mana saja armadanya yang mau diremajakan. Nanti, kalau beroperasi lagi sementara rekomendasi untuk taksi yang baru sudah kita keluarkan dapat kita tindak langsung armada yang lama sesuai perjanjian dengan pengusahanya,” terang Armansyah.

Tapi, lanjut Armansyah armada lama yang mau ditarik sampai saat ini tidak jelas, itulah yang terjadi seperti saat ini. Seperti angkot KPUM yang sebelumnya sudah meminta diremajakan 100 unit, dan diberikan rekomendasi untuk 100 unit angkot KPUM Grand Max yang baru. Namun, di lapangan tetap saja angkot KPUM yang lama (pintu belakang) masih beroperasi. “Kalau kita tindak pun mereka masih memiliki surat beroperasi dari KPUM, kalau kita tilang SIM nya mereka juga masih berhak untuk menebusnya. Akhirnya, keluar lagi kendaraanya. Speksinya saja tidak ada itu, kita tidak pernah memperpanjangnya. Bisa dicek, kalau ada angkot KPUM pintu belakang yang ada perpanjangan speksinya laporkan ke saya biar langsung saya panggil petugas Dishub yang menandatanganinya,” tegas Armansyah.

Kondisi inilah kata Armansyah yang membuat pihaknya tidak mau sembarangan lagi mengeluarkan rekomendasi peremajaan angkutan kota.
“Kalau ada yang meminta kepada kita peremajaan angkot, kita minta buat perjanjian dulu mana armada yang akan mereka tarik, harus jelas ada laporannya, dan itu tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, sehingga kalau beroperasi langsung bisa kita tindak di tempat, makanya kalau mau mengusulkan peremajaan tapi kalau tidak jelas armada mana saja yang mau ditarik mereka, tidak akan kami berikan rekomendasinya,” kata Armansyah.
Dikatakannya, Dishub Medan tidak mau lagi mengulang kasus peremajaan angkot KPUM pintu belakang yang nyatanya hingga saat ini masih juga beroperasi. “Bayangkan saja, apa tidak bertambah banyak angkot di Medan ini, dari mulai angkot pintu belakang, angkot pintu samping di tambah lagi angkot baru Grand Max. Makanya kita minta ke pengusahanya, karena kita hanya memberikan rekomendasi, kita tidak keberatan dengan peremajaan tapi dengan catatan armada yang lama itu harus kita tarik. Padahal dulu angkot KPUM yang lama ini janjinya akan dialokasikan ke kampung-kampung, tapi kenyataannya justru masih juga beroperasi,” terang Armansyah.

Sementara itu, Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, sejauh ini pengusaha angkutan tidak merasa keberatan untuk melakukan peremajaan. Namun, baik PT Rahayu Medan Ceria, PT Morina, Mini Wampu juga Medan Bus masih memiliki sisa plafon angkutan. “Kita masih ada sisa plafon angkutan, seperti kami PT Rahayu Medan Ceria seperti trayek 104 dari sekian unit itu masih ada sisa plafon sekian unit lagi baru terpenuhi sekitar setengahnya, makanya kita masih bisa menambah angkot lagi, kalau plafon kita sudah habis barulah kita meremajakan angkot,” terang Mont.

Disinggung soal peremajaan 100 unit angkot KPUM yang notabene anggota Organda Medan, Mont enggan mengomentarinya. “Kalau itu masalah intern ya, saya juga kurang mengetahuinya. Tapi, kalau angkot yang lainnya itu saya pikir masih layak jalan semua. Kalau urusan layak tidaknya pasti Dishub lah yang lebih mengetahuinya,” katanya Mont.

Di sisi lain, pengamat transportasi kota Medan, Filianty Bangun mengatakan, Pemko Medan harus segera melakukan penataan kembali (rerouting) angkutan kota (angkot) yang ada di Medan. Dijelaskan Filianty, lebar jalan di Medan itu berbeda dengan lebar jalan di Jakarta, kalau di Jakarta lebar jalan bisa menampung lajur lalu lintas hingga 6-7, sedangkan lebar jalan di Medan paling banyak hanya bisa menampung 3 lajur lalu lintas. “Keterbatasan jalan di Medan ditambah lagi dengan banyaknya angkutan kota, makanya Pemko Medan sudah harus melakukan rerouting angkot,” tegas Filianty.
Pasalnya, jumlah angkutan kota di Medan khususnya di inti kota sudah sangat banyak. Dari data Satlantas Medan tahun 2009, jumlah angkutan kota sudah mencapai 8 ribu armada, dan 80 persen dari armada itu beroperasi di inti kota, sedangkan 20 persennya beroperasi di outer ring road. “Seharusnya, sebaliknya yang terjadi, di inti kota itu hanya 20 persen, dan 80 persen angkutan itu harus di outer ringroad. Rerouting inilah yang harus dilakukan Pemko Medan,” papar Filianty.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/