26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Gaji Honorer Bisa Dibagi

MEDAN-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tenaga honor diingatkan segera membayar upah. Karena setiap SKPD sudah mendapatkan uang persediaan (UP) dari kas Pemko Medan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga ketika ditemui Sumut Pos.
Menurutnya, instansi di jajaran Pemko Medan tidak dibenarkan tak membayarkan upah honorer, karena selama sudah disiapkan  anggarannya.
“Bila ada tenaga honorer ini belum dibayarkan upahnya, hal itu dimungkinkan karena ada tersangkut persoalan surat keputusan (SK) di masing-masing instansi,” katanya.

Ketika disinggung masih ada beberapa tenaga honorer di RSU Pirngadi dan sekretariat DPRD Medan yang  belum gajian, Irwan menyebutkan hal itu bisa langsung ditanyakan ke instansi terkait. Karena selama ini, dua instansi tersebut sudah mengajukan UP kepada BPKD.

Saat diminta tanggapannya menganai honor kepala lingkungan, mantan staf ahli di Pemko Medan menegaskan seluruh kepling sudah bisa menerima upahnya, karena pemerintah kecamatan sebagai SKPD sudah mendapatkan anggaran UP masing-masing senilai Rp50 juta.

Lebih lanjut, Irwan membeberkan, pelaksanaan kinerja pelayanan di instansi Pemerintahan juga tak boleh mandek, pasalnya UP sudah disiapkan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), upah honorer dan kegiatan tanpa tender di instansi masing-masing.

“Jadi semua instansi sudah memiliki anggarannya, tidak dibenarkan ada alasan lagi tak memiliki anggaran,” tegasnya.
Khusus untuk proses tender pelaksanaan pekerjaan, Irwan memaparkan, tentunya masih ada proses lanjutan di instansi masing-masing, tapi pada prinsipnya BPKD tetap siap menyalurkan anggarannya.

“UP dilakukan sesuai peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan negara dan untuk menghindari dilakukannya anggaran pendahuluan, karena bagaimana pun penggunaan anggaran tak dibenarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah menegaskan, penggunaan anggaran ditahap awal seperti pemakaian UP, selayaknya dilakukan dengan maksimal. Bukan dikarenakan untuk melunasi pembayaran yang lalu-lalu sehingga berdampak kepada pembayaran upah tenaga honorer, khususnya jangan ada lagi kepling belum gajian. (ril)

MEDAN-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tenaga honor diingatkan segera membayar upah. Karena setiap SKPD sudah mendapatkan uang persediaan (UP) dari kas Pemko Medan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga ketika ditemui Sumut Pos.
Menurutnya, instansi di jajaran Pemko Medan tidak dibenarkan tak membayarkan upah honorer, karena selama sudah disiapkan  anggarannya.
“Bila ada tenaga honorer ini belum dibayarkan upahnya, hal itu dimungkinkan karena ada tersangkut persoalan surat keputusan (SK) di masing-masing instansi,” katanya.

Ketika disinggung masih ada beberapa tenaga honorer di RSU Pirngadi dan sekretariat DPRD Medan yang  belum gajian, Irwan menyebutkan hal itu bisa langsung ditanyakan ke instansi terkait. Karena selama ini, dua instansi tersebut sudah mengajukan UP kepada BPKD.

Saat diminta tanggapannya menganai honor kepala lingkungan, mantan staf ahli di Pemko Medan menegaskan seluruh kepling sudah bisa menerima upahnya, karena pemerintah kecamatan sebagai SKPD sudah mendapatkan anggaran UP masing-masing senilai Rp50 juta.

Lebih lanjut, Irwan membeberkan, pelaksanaan kinerja pelayanan di instansi Pemerintahan juga tak boleh mandek, pasalnya UP sudah disiapkan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), upah honorer dan kegiatan tanpa tender di instansi masing-masing.

“Jadi semua instansi sudah memiliki anggarannya, tidak dibenarkan ada alasan lagi tak memiliki anggaran,” tegasnya.
Khusus untuk proses tender pelaksanaan pekerjaan, Irwan memaparkan, tentunya masih ada proses lanjutan di instansi masing-masing, tapi pada prinsipnya BPKD tetap siap menyalurkan anggarannya.

“UP dilakukan sesuai peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan negara dan untuk menghindari dilakukannya anggaran pendahuluan, karena bagaimana pun penggunaan anggaran tak dibenarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah menegaskan, penggunaan anggaran ditahap awal seperti pemakaian UP, selayaknya dilakukan dengan maksimal. Bukan dikarenakan untuk melunasi pembayaran yang lalu-lalu sehingga berdampak kepada pembayaran upah tenaga honorer, khususnya jangan ada lagi kepling belum gajian. (ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/