26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Reklame Tak Diizinkan di Badan Jalan

Dua Bulan Berjalan, 562 Pengajuan Izin Masuk ke DPMPTSP

TINDAK: Petugas Satpol PP menindak papan reklame yg melanggar, saat penertiban papan reklame  di Jalan Sisingamangaraja Medan, beberapa waktu lalu. Triadi Wibowo/Sumut Pos
TINDAK: Petugas Satpol PP menindak papan reklame yg melanggar, saat penertiban papan reklame di Jalan Sisingamangaraja Medan, beberapa waktu lalu.
Triadi Wibowo/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTOS.CO – Tahun 2020 baru saja berjalan selama 2 bulan. Namun iklim persaingan bisnis terlihat cukup ketat. Hal itu terlihat dari banyaknya pengajuan izin reklame yang masuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan di di Jalan A.H Nasution.

Kepala DPMPTSP Kota Medan, Ir Qamarul Fattah mengatakan hingga Jumat (28/2) kemarin, sudah mendapatkan pengajuan izin sebanyak 562. “Sampai hari ini (kemarin,Red) pengajuan izin ada 562 pengajuan. Untuk reklame Billboard ada 51 pengajuan dan untuk reklame merek usaha ada 511 pengajuan izin,” ucap Qamarul kepada Sumut Pos, Jumat (28/2).

Dikatakan Qamarul, tidak ada yang berubah dengan syarat pengajuan izin di OPD nya. Namun terjadi pengetatan izin pada rekkame yang berada di ruang milik jalan. “Tahun ini jelas, tidak ada lagi izin reklame yang boleh keluar kalau lahan reklamenya berada di ruang milik jalan, sekarang tidak di izin kan. Dan sebenarnya hal itu sudah berlaku sejak tahun lalu, tepatnya bulan Juli yang lalu,” ujarnya.

Izin-izin reklame hanya dikeluarkan untuk reklame yang berdiri di persil (lahan) milik masyarakat atau bukan merupakan ruang milik jalan. Selain itu pemohon yang mengajukan izin juga diharuskan menunjukkan bukti kepemilikan surat alas hak atas lahan atau surat sewa menyewa dari pemilik lahan yang akan dipergunakan sebagai tempat reklame.

“Jangan nanti si A menyewa kepada pemilik persil, lalu nanti si A menyewakan persil itu kepada pihak Advertising dan akhirnya pemilik persil protes. Jadi, harus ada bukti kepemilikan persil ataupun bukti sewa menyewa yang disertai dengan bukti tidak keberatan dari pemilik persil,” tegasnya.

Khusus untuk reklame bersifat konstruksi, lanjut Qamarul, pihaknya mengharuskan adanya rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.

“Untuk reklame yang konstruksi tetap harus ada rekomendasi dari Dinas PKPPR. Kemudian, kita juga meminta adanya asuransi yang menyeluruh, bukan terhadap media nya saja tetapi juga kepada korban yang menjadi korban apabila terjadi sesuatu karena reklame tersebut, termasuk apabila reklame jatuh dan menimpa orang lain,” pungkasnya. (map/ila)

Dua Bulan Berjalan, 562 Pengajuan Izin Masuk ke DPMPTSP

TINDAK: Petugas Satpol PP menindak papan reklame yg melanggar, saat penertiban papan reklame  di Jalan Sisingamangaraja Medan, beberapa waktu lalu. Triadi Wibowo/Sumut Pos
TINDAK: Petugas Satpol PP menindak papan reklame yg melanggar, saat penertiban papan reklame di Jalan Sisingamangaraja Medan, beberapa waktu lalu.
Triadi Wibowo/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTOS.CO – Tahun 2020 baru saja berjalan selama 2 bulan. Namun iklim persaingan bisnis terlihat cukup ketat. Hal itu terlihat dari banyaknya pengajuan izin reklame yang masuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan di di Jalan A.H Nasution.

Kepala DPMPTSP Kota Medan, Ir Qamarul Fattah mengatakan hingga Jumat (28/2) kemarin, sudah mendapatkan pengajuan izin sebanyak 562. “Sampai hari ini (kemarin,Red) pengajuan izin ada 562 pengajuan. Untuk reklame Billboard ada 51 pengajuan dan untuk reklame merek usaha ada 511 pengajuan izin,” ucap Qamarul kepada Sumut Pos, Jumat (28/2).

Dikatakan Qamarul, tidak ada yang berubah dengan syarat pengajuan izin di OPD nya. Namun terjadi pengetatan izin pada rekkame yang berada di ruang milik jalan. “Tahun ini jelas, tidak ada lagi izin reklame yang boleh keluar kalau lahan reklamenya berada di ruang milik jalan, sekarang tidak di izin kan. Dan sebenarnya hal itu sudah berlaku sejak tahun lalu, tepatnya bulan Juli yang lalu,” ujarnya.

Izin-izin reklame hanya dikeluarkan untuk reklame yang berdiri di persil (lahan) milik masyarakat atau bukan merupakan ruang milik jalan. Selain itu pemohon yang mengajukan izin juga diharuskan menunjukkan bukti kepemilikan surat alas hak atas lahan atau surat sewa menyewa dari pemilik lahan yang akan dipergunakan sebagai tempat reklame.

“Jangan nanti si A menyewa kepada pemilik persil, lalu nanti si A menyewakan persil itu kepada pihak Advertising dan akhirnya pemilik persil protes. Jadi, harus ada bukti kepemilikan persil ataupun bukti sewa menyewa yang disertai dengan bukti tidak keberatan dari pemilik persil,” tegasnya.

Khusus untuk reklame bersifat konstruksi, lanjut Qamarul, pihaknya mengharuskan adanya rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.

“Untuk reklame yang konstruksi tetap harus ada rekomendasi dari Dinas PKPPR. Kemudian, kita juga meminta adanya asuransi yang menyeluruh, bukan terhadap media nya saja tetapi juga kepada korban yang menjadi korban apabila terjadi sesuatu karena reklame tersebut, termasuk apabila reklame jatuh dan menimpa orang lain,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/