29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Fraksi PDIP Siap Balik Arah

MEDAN- Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No32/2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat masih ada penolakan. Bahkan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Medan siap berbalik arah. Yakni, dari fraksi pendukung menjadi fraksi yang meminta Perda dicabut.

Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Hasyim SE kepada Sumut Pos, Kamis (28/3). Dia menyebutkan, dalam penerapannya Perda No32/2002 tidak berlaku bagi swasta. Bahkan, bila ada pengutipan kepada pemakaman atau krematorium yang dikelola swasta
itu dikatakan ilegal dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

“Perda ini hanya berlaku bagi pemakaman atau krematorium yang dikelola Pemko Medan. Tidak dibenarkan untuk swasta. Jadi, kalau ada oknum-oknum mengenakan retribusi kepada pemakaman dan krematorium swasta dengan menamakan Perda ini, maka itu ilegal dan bisa dilaporkan ke polisi,” tegasnya.

Hasyim menegaskan, Revisi Perda No32/ 2002 ini tidak ada mengatur tentang pemakaman atau krematorium yang dikelola swasta. Dan, bila ke depan ada oknum-oknum yang mengutip retribusi dengan mengatasnamakan perda ini, maka masyarakat diimbau untuk tidak meladeni. “Laporkan langsung ke polisi,” tegasnya.

Ditambahkan, Fraksi PDIP memang menyetujui pemberlakukan Perda ini. Maksud dari fraksi ini adalah agar Pemko Medan bisa meningkatkan pelayanan soal pemakaman dan juga pengabuan mayat. “Melalui Perda ini, kita ingin agar Pemko Medan menambah lokasi pemakaman dan membangun krematorium,” tegasnya.

Dan, bila praktik di lapangan tidak sesuai dengan perda ini, Fraksi PDIP siap untuk menjadi terdepan agar revisi Perda nomor 32 ini dicabut dan kembali ke Perda lama. “Kita siap memperjuangkan agar perda ini dicabut dan kembali ke perda lama,” tegasnya.
Ditegaskan, Pemko Medan juga tidak bisa menagih retribusi yang diatur Perda ini kepada semua orang yang meninggal. Khusus untuk orang miskin, retribusi harus digratiskan dan itu akan diatur dalam Peraturan Walikota. “Untuk orang miskin harus digratiskan dan akan diatur dalam perwal,” tegasnya.

Sementara itu, Fraksi Medan Bersatu (FMB) yang menolak pemberlakukan revisi Perda ini tetap pada pendiriannya. “Kita tetap menolak karena belum layak untuk diberlakukan di Kota Medan. Tidak etis bila membebankan retribusi kepada orang yang sedang berduka,” ujar anggota Fraksi Medan Bersatu, Lily MBA ketika dihubungi Sumut Pos. (mag-7)

MEDAN- Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No32/2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat masih ada penolakan. Bahkan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Medan siap berbalik arah. Yakni, dari fraksi pendukung menjadi fraksi yang meminta Perda dicabut.

Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Hasyim SE kepada Sumut Pos, Kamis (28/3). Dia menyebutkan, dalam penerapannya Perda No32/2002 tidak berlaku bagi swasta. Bahkan, bila ada pengutipan kepada pemakaman atau krematorium yang dikelola swasta
itu dikatakan ilegal dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

“Perda ini hanya berlaku bagi pemakaman atau krematorium yang dikelola Pemko Medan. Tidak dibenarkan untuk swasta. Jadi, kalau ada oknum-oknum mengenakan retribusi kepada pemakaman dan krematorium swasta dengan menamakan Perda ini, maka itu ilegal dan bisa dilaporkan ke polisi,” tegasnya.

Hasyim menegaskan, Revisi Perda No32/ 2002 ini tidak ada mengatur tentang pemakaman atau krematorium yang dikelola swasta. Dan, bila ke depan ada oknum-oknum yang mengutip retribusi dengan mengatasnamakan perda ini, maka masyarakat diimbau untuk tidak meladeni. “Laporkan langsung ke polisi,” tegasnya.

Ditambahkan, Fraksi PDIP memang menyetujui pemberlakukan Perda ini. Maksud dari fraksi ini adalah agar Pemko Medan bisa meningkatkan pelayanan soal pemakaman dan juga pengabuan mayat. “Melalui Perda ini, kita ingin agar Pemko Medan menambah lokasi pemakaman dan membangun krematorium,” tegasnya.

Dan, bila praktik di lapangan tidak sesuai dengan perda ini, Fraksi PDIP siap untuk menjadi terdepan agar revisi Perda nomor 32 ini dicabut dan kembali ke Perda lama. “Kita siap memperjuangkan agar perda ini dicabut dan kembali ke perda lama,” tegasnya.
Ditegaskan, Pemko Medan juga tidak bisa menagih retribusi yang diatur Perda ini kepada semua orang yang meninggal. Khusus untuk orang miskin, retribusi harus digratiskan dan itu akan diatur dalam Peraturan Walikota. “Untuk orang miskin harus digratiskan dan akan diatur dalam perwal,” tegasnya.

Sementara itu, Fraksi Medan Bersatu (FMB) yang menolak pemberlakukan revisi Perda ini tetap pada pendiriannya. “Kita tetap menolak karena belum layak untuk diberlakukan di Kota Medan. Tidak etis bila membebankan retribusi kepada orang yang sedang berduka,” ujar anggota Fraksi Medan Bersatu, Lily MBA ketika dihubungi Sumut Pos. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/