31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Dinilai Kurang Transparan Fasilitasi Iklan Media Massa, Wartawan Geruduk Kantor KPU Sumut

KPU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan wartawan Kota Medan menggelar aspirasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (28/3) siang.

Aksi demo tersebut dilakukan karena KPU Sumut dinilai tidak transparan memfasilitasi iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa. Selain itu, KPU Sumut juga dianggap ‘mengkotak-kotakkan’ wartawan yang bertugas pada unit KPU Sumut akibat tidak transparan dalam pembagian iklan kampanye tersebut.

Dalam orasi damai itu, para kuli tinta yang dominan dari media online menyampaikan masalah makin diperuncing dengan adanya penunjukan langsung pihak KPU Sumut terhadap 10 media massa untuk penayangan iklan layanan kampanye Pemilu 2019. “Kami mempertanyakan kebijakan KPU Sumut menggunakan anggaran negara sebesar Rp3,5 miliar berkaitan penayangan iklan layanan kampanye Pemilu 2019 di media,” ujar Koordinator Aksi, Nelly Simamora.

Sebagaimana diketahui, KPU Sumut melakukan penunjukkan langsung kepada 10 media yakni tiga media televisi (TV One, Metro TV, TVRI), dua radio, tiga media cetak (Waspada, SIB, Tribun Medan) dan lima media online (antarasumutnews.com, medanbisnisdaily.com, rmolsumut.com, suaramahadika.com dan sentralberita.com).

Sikap KPU Sumut ini menurut dia terkesan pilih kasih dan dituding seperti ‘mengkotak-kotakkan’ wartawan yang bertugas di sana. “Kebijakan KPU Sumut yang melakukan penunjukkan langsung dalam menggunakan anggaran layanan iklan kampanye Pemilu 2019 itu menyalahi Keppres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” katanya.

Berdasarkan Keppres tersebut, lanjut Nelly lagi, seharusnya KPU Sumut dalam menggunakan anggaran negara tersebut harus melalui mekanisme tender. Kemudian perusahaan pemenang tenderlah yang mencari 10 media tersebut sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU. “Jadi tidak serta merta KPU Sumut yang menunjuk 10 media sebagaimana diatur dalam PKPU. Harus ada pemenang tender dulu,” katanya.

Para jurnalis ini juga berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, BPK RI dan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Bila perlu kita akan surati presiden,” cetus Nelly.

Puas berorasi di depan kantor KPU Sumut, Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea didampingi Sekretaris Abdul Rajab, Kasubbag Hukum dan Teknis Maruli Pasaribu dan Bendahara Zulham, menyambut terbuka aspirasi para jurnalis.

Menurut Mulia, pada awalnya pihaknya menginginkan agar seluruh media yang bertugas di KPU Sumut mendapat iklan layanan kampanye Pemilu 2019. Hanya saja, sebut dia, penunjukkan terhadap 10 media sudah diatur dalam PKPU. “Kami hanya menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan saja. Soal teknisnya itu ada pada pihak Sekretariat KPU Sumut.

Sementara Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab tak bisa menjawab ketika pengunjuk rasa mempertanyakan dasar penunjukkan 10 media yang mendapat iklan kampanye Pemilu 2019. Terlebih lagi saat ditanya siapa pemenang tender atas penggunaan anggaran untuk pengadaan iklan layanan kampanye tersebut. “Justru yang kita herankan di pusat atau di provinsi lain soal penggunaan iklan layanan kampanye Pemilu 2019 ini tetap melalui proses tender,” bilang massa aksi.

Meski dikawal ketat aparat dari Polrestabes Medan, aksi puluhan wartawan berjalan tertib. Dalam aksinya mereka mengusung berbagai spanduk dari kertas karton yang bertuliskan antara lain ‘Copot Ketua KPUD Sumut, Penggunaan Anggaran Iklan Kampanye 2019 Langgar Keppres Nomor 16/2018’. (prn/ila)

KPU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan wartawan Kota Medan menggelar aspirasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (28/3) siang.

Aksi demo tersebut dilakukan karena KPU Sumut dinilai tidak transparan memfasilitasi iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa. Selain itu, KPU Sumut juga dianggap ‘mengkotak-kotakkan’ wartawan yang bertugas pada unit KPU Sumut akibat tidak transparan dalam pembagian iklan kampanye tersebut.

Dalam orasi damai itu, para kuli tinta yang dominan dari media online menyampaikan masalah makin diperuncing dengan adanya penunjukan langsung pihak KPU Sumut terhadap 10 media massa untuk penayangan iklan layanan kampanye Pemilu 2019. “Kami mempertanyakan kebijakan KPU Sumut menggunakan anggaran negara sebesar Rp3,5 miliar berkaitan penayangan iklan layanan kampanye Pemilu 2019 di media,” ujar Koordinator Aksi, Nelly Simamora.

Sebagaimana diketahui, KPU Sumut melakukan penunjukkan langsung kepada 10 media yakni tiga media televisi (TV One, Metro TV, TVRI), dua radio, tiga media cetak (Waspada, SIB, Tribun Medan) dan lima media online (antarasumutnews.com, medanbisnisdaily.com, rmolsumut.com, suaramahadika.com dan sentralberita.com).

Sikap KPU Sumut ini menurut dia terkesan pilih kasih dan dituding seperti ‘mengkotak-kotakkan’ wartawan yang bertugas di sana. “Kebijakan KPU Sumut yang melakukan penunjukkan langsung dalam menggunakan anggaran layanan iklan kampanye Pemilu 2019 itu menyalahi Keppres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” katanya.

Berdasarkan Keppres tersebut, lanjut Nelly lagi, seharusnya KPU Sumut dalam menggunakan anggaran negara tersebut harus melalui mekanisme tender. Kemudian perusahaan pemenang tenderlah yang mencari 10 media tersebut sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU. “Jadi tidak serta merta KPU Sumut yang menunjuk 10 media sebagaimana diatur dalam PKPU. Harus ada pemenang tender dulu,” katanya.

Para jurnalis ini juga berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, BPK RI dan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Bila perlu kita akan surati presiden,” cetus Nelly.

Puas berorasi di depan kantor KPU Sumut, Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea didampingi Sekretaris Abdul Rajab, Kasubbag Hukum dan Teknis Maruli Pasaribu dan Bendahara Zulham, menyambut terbuka aspirasi para jurnalis.

Menurut Mulia, pada awalnya pihaknya menginginkan agar seluruh media yang bertugas di KPU Sumut mendapat iklan layanan kampanye Pemilu 2019. Hanya saja, sebut dia, penunjukkan terhadap 10 media sudah diatur dalam PKPU. “Kami hanya menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan saja. Soal teknisnya itu ada pada pihak Sekretariat KPU Sumut.

Sementara Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab tak bisa menjawab ketika pengunjuk rasa mempertanyakan dasar penunjukkan 10 media yang mendapat iklan kampanye Pemilu 2019. Terlebih lagi saat ditanya siapa pemenang tender atas penggunaan anggaran untuk pengadaan iklan layanan kampanye tersebut. “Justru yang kita herankan di pusat atau di provinsi lain soal penggunaan iklan layanan kampanye Pemilu 2019 ini tetap melalui proses tender,” bilang massa aksi.

Meski dikawal ketat aparat dari Polrestabes Medan, aksi puluhan wartawan berjalan tertib. Dalam aksinya mereka mengusung berbagai spanduk dari kertas karton yang bertuliskan antara lain ‘Copot Ketua KPUD Sumut, Penggunaan Anggaran Iklan Kampanye 2019 Langgar Keppres Nomor 16/2018’. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/