26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

SK Gubsu tak Kunjung Terbit, Pemprovsu Siapkan Skema Kenaikan Tarif Angkutan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sudah hampir satu bulan, harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikkan oleh pemerintah. Namun, hingga kini Pemerintan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum juga melakukan penyesuaian tarif angkutan darat.

Padahal, Dinas Perhubungan dan Organda Sumut telah menyepakati penyesuaian tarif, yakni tarif batas atas sebesar Rp206 per penumpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp123 per penumpang per kilometer.

Penyesuaian tarif yang telah disepakati itu hingga kini belum bisa diberlakukan karena hingga kini masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Sampai saat ini, belum ada kejelasan kapan SK Gubernur itu akan diterbitkan. Dampaknya, operator angkutan menaik tarif sesuka hatinya. “Ya dampaknya seperti itu. Karena setiap kenaikan BBM, pasti ada kenaikan tarif,” kata Kepala Bidang Lalulintas Darat Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (27/9).

Agustinus mengatakan, penyesuaian tarif itu hingga kini masih digodok di Biro Hukum Setda Sumut. Ia mengaku belum tahu kapan SK Gubernur tersebut akan turun. Namun menurut Agustinus, belum diterbitkan SK Gubernur tersebut karena Pemprov Sumut tengah menyiapkan sejumlah skema untuk membantu operator angkutan dan masyarakat selaku pengguna angkutan. “Sedang kita godok, kita harapkan kenaikan tarif ini tidak memberatkan masyarakat maupun operator angkutan. Ini skema-skemanya sedang disiapkan, sedang dibahas bagaimana mekanismenya,” sebutnya.

Disebutkannya, ada wacana Pemprovsu akan memberikan subsidi terhadap tarif angkutan darat tersebut. “Naik tarif atau kita beri subdisi. Biarkan naik dulu tarifnya, baru kita beri subdisi kepada operator atau subsidinya terpisah. Atau pemerintah langsung yang memberikan bantuan kepada masyarakat. Itu semua masih dibahas,” ungkapnya.

Dengan penyesuaian tarif ini, Agustinus mengungkapkan, Pemprov Sumut memikirkan kedua belah pihak, yakni operator angkutan dan masyarakat. Yang sama-sama merasakan imbas dari kenaikan BBM. Ditambah lagi, penyesuaian tarif ini menurut Agustinus, jangan sampai memberikan dampak lagi bagi operator angkutan dan masyarakat.

Makanya Pemprov Sumut sedang menyiapkan sejumlah kebijakan dan langkah-langkah ke depannya. “Belum tahu pertimbangan mana yang akan dipakai. Ada skenario, ada beberapa opsi. Kenaikan tarif ini, harus dipertimbangkan operator dengan operasionalnya. Kita juga memperhitungkan keseimbangan masyarakat selaku pengguna angkutan,” tandas Agustinus.

Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Sumatera Sumut, Hariyanto mendesak Gubernur Sumut Edy Rahyamadi segera menerbitkan SK terkait penyesuaian tarif angkutan darat tersebut. Hariyanto menilai, lambatnya penerbitan SK Gubernur akan memberikan dampak, tidak adanya aturan untuk tarif angkutan. Hal ini, justru merugikan masyarakat. “Komisi A meminta kepada pemerintah provinsi untuk segera mengeluarkan SK, terkait masalah standarisasi angkutan darat, supaya terjadi stabilitas di masyarakat,” sebut Heriyanto.

Politisi PKS itu menilai, lambatnya SK kenaikan tarif angkutan darat akan mengakibatkan tidak adanya ketentuan tarif angkutan sehingga operator sesuka hati menaikkan tarif tanpa melihat acuan yang sudah disepakati. “Mereka akan menaikkan tarif sendiri-sendiri. Kehadiran Pergub atau SK Gubernur sangat diperlukan masyarakat, karena ini untuk menjaga suasana agar stabil. Kehadiran pemerintah sudah seharusnya memberikan jalan tengah untuk masyarakat dan pengusaha,” pungkas Hariyanto. (gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sudah hampir satu bulan, harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikkan oleh pemerintah. Namun, hingga kini Pemerintan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum juga melakukan penyesuaian tarif angkutan darat.

Padahal, Dinas Perhubungan dan Organda Sumut telah menyepakati penyesuaian tarif, yakni tarif batas atas sebesar Rp206 per penumpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp123 per penumpang per kilometer.

Penyesuaian tarif yang telah disepakati itu hingga kini belum bisa diberlakukan karena hingga kini masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Sampai saat ini, belum ada kejelasan kapan SK Gubernur itu akan diterbitkan. Dampaknya, operator angkutan menaik tarif sesuka hatinya. “Ya dampaknya seperti itu. Karena setiap kenaikan BBM, pasti ada kenaikan tarif,” kata Kepala Bidang Lalulintas Darat Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (27/9).

Agustinus mengatakan, penyesuaian tarif itu hingga kini masih digodok di Biro Hukum Setda Sumut. Ia mengaku belum tahu kapan SK Gubernur tersebut akan turun. Namun menurut Agustinus, belum diterbitkan SK Gubernur tersebut karena Pemprov Sumut tengah menyiapkan sejumlah skema untuk membantu operator angkutan dan masyarakat selaku pengguna angkutan. “Sedang kita godok, kita harapkan kenaikan tarif ini tidak memberatkan masyarakat maupun operator angkutan. Ini skema-skemanya sedang disiapkan, sedang dibahas bagaimana mekanismenya,” sebutnya.

Disebutkannya, ada wacana Pemprovsu akan memberikan subsidi terhadap tarif angkutan darat tersebut. “Naik tarif atau kita beri subdisi. Biarkan naik dulu tarifnya, baru kita beri subdisi kepada operator atau subsidinya terpisah. Atau pemerintah langsung yang memberikan bantuan kepada masyarakat. Itu semua masih dibahas,” ungkapnya.

Dengan penyesuaian tarif ini, Agustinus mengungkapkan, Pemprov Sumut memikirkan kedua belah pihak, yakni operator angkutan dan masyarakat. Yang sama-sama merasakan imbas dari kenaikan BBM. Ditambah lagi, penyesuaian tarif ini menurut Agustinus, jangan sampai memberikan dampak lagi bagi operator angkutan dan masyarakat.

Makanya Pemprov Sumut sedang menyiapkan sejumlah kebijakan dan langkah-langkah ke depannya. “Belum tahu pertimbangan mana yang akan dipakai. Ada skenario, ada beberapa opsi. Kenaikan tarif ini, harus dipertimbangkan operator dengan operasionalnya. Kita juga memperhitungkan keseimbangan masyarakat selaku pengguna angkutan,” tandas Agustinus.

Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Sumatera Sumut, Hariyanto mendesak Gubernur Sumut Edy Rahyamadi segera menerbitkan SK terkait penyesuaian tarif angkutan darat tersebut. Hariyanto menilai, lambatnya penerbitan SK Gubernur akan memberikan dampak, tidak adanya aturan untuk tarif angkutan. Hal ini, justru merugikan masyarakat. “Komisi A meminta kepada pemerintah provinsi untuk segera mengeluarkan SK, terkait masalah standarisasi angkutan darat, supaya terjadi stabilitas di masyarakat,” sebut Heriyanto.

Politisi PKS itu menilai, lambatnya SK kenaikan tarif angkutan darat akan mengakibatkan tidak adanya ketentuan tarif angkutan sehingga operator sesuka hati menaikkan tarif tanpa melihat acuan yang sudah disepakati. “Mereka akan menaikkan tarif sendiri-sendiri. Kehadiran Pergub atau SK Gubernur sangat diperlukan masyarakat, karena ini untuk menjaga suasana agar stabil. Kehadiran pemerintah sudah seharusnya memberikan jalan tengah untuk masyarakat dan pengusaha,” pungkas Hariyanto. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/