31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kepling Harus Dilibatkan dalam PKH

M IDRIS/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Nomor 9/2017, Tentang Kepling, di halaman depan Kantor Camat Medan Maimun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya di Kota Medan, harus melibatkan kepala lingkungan (kepling).

Hal itu lantaran kepling lebih mengetahui dan mengenal warganya masing-masing apakah layak menerima bantuan yang digulirkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepling 7 Kelurahan Hamdan, Ronald mengaku, sejumlah warganya yang terbilang miskin mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan PKH atau sebagai KPM. Padahal, secara kategori kemungkinan besar memenuhi unsur.

“Banyak warga mengeluh kepada saya, kenapa tidak mendapat bantuan PKH? Lantas, saya pun bingung dan tidak bisa menjawab karena tidak masuk dalam tim penyaluran bantuan tersebut. Nanti kalau saya jawab dan salah pula, urusannya bisa repot,” ungkap Ronald menyampaikan aspirasi warganya dalam kegiatan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 9/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling yang digelar Anggota DPRD Medan Irsal Fikri, di halaman depan Kantor Camat Medan Maimun, Rabu (27/3) sore hingga petang.

Meski begitu, sambung Ronald, aspirasi warga tetap ditindaklanjuti dengan berupaya menyampaikan kepada petugas Dinas Sosial Medan yang membidangi bantuan PKH. “Belum sempat saya tanyakan ke petugas dinas sosial, karena kebetulan banyak urusan. Makanya, pas kali lah ada sosialisasi perda tentang kepling dan saya berharap kepling bisa dilibatkan dalam PKH, sehingga bisa menjawab keluhan warga,” ujarnya.

Senada disampaikan Kepling 8, Sumoro. Kata dia, beberapa warganya yang bisa dibilang termasuk miskin meminta didaftarkan sebagai KPM PKH. “Warga saya tanya, kenapa dia tidak dapat bantuan PKH? Padahal, secara kriteria kemungkinan memenuhi unsur,” tuturnya.

Menanggapi keluhan kepling tersebut, Anggota DPRD Medan Irsal Fikri menyatakan, sudah pernah disampaikan kepada Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis sewaktu pertemuan beberapa waktu lalu di Komisi B kenapa kepling tidak dilibatkan dalam PKH? Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bisa memberikan solusinya.

“Dinsos Medan memang sudah memiliki tim untuk pendampingan PKH. Akan tetapi, kenapa tim tersebut tidak melibatkan kepling? Sampai sekarang, belum bisa dijawab Dinsos Medan atau dicarikan solusinya bagaimana agar kepling dilibatkan dalam PKH,” ujar Irsal.

Dia mengaku, pada pertemuan itu juga telah memperdebatkan kepada kepala Dinsos Medan dan mendesak agar kepling dilibatkan dalam tim penyaluran bantuan PKH. Sebab, hal ini menjadi sebuah problema bagi kepling ketika warganya ada yang mengeluh kenapa tidak menjadi KPM PKH.

“Masyarakat yang tidak menjadi KPM, mempertanyakan kepada kepling. Sementara, kepling sendiri tidak dilibatkan dalam tim PKH. Alasan pak kadis (Dinsos Medan), memang dalam Juklaknya (Petunjuk Pelaksanaan) dibentuk dan diberi kewenangan tidak menggunakan kepling,” sebutnya.

Untuk itu, sambung Irsal, persoalan kepling harus dilibatkan dalam PKH, nantinya akan dibahas sewaktu rapat internal Komisi B. Dalam rapat tersebut, diusulkan untuk melakukan pertemuan lagi dengan Dinsos Medan pekan depan guna mencari solusinya.

“Kita akan mintakan peran serta kepling dalam tim PKH. Sebab, kepling lebih mengetahui wilayah dan warganya seperti apa. Mulai dari yang miskin, kaum dhuafa dan lain sebagainya. Sedangkan petugas PKH hanya sekedar pendampingan saja, tidak mengetahui secara mendalam apakah benar-benar masih layak menerima bantuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kadangkala petugas PKH baik yang dari Dinsos Medan maupun Kemensos belum mengkroscek secara benar atau akurat warga miskin sebagai KPM. “Petugas tersebut sebagian terkadang hanya mengandalkan data dari Badan Pusat Statistik. Apalagi, data itu mungkin sudah kadarluarsa atau belum diperbaharui,” cetusnya.

Lebih lanjut Irsal mengatakan, terkait keberadaan Perda Nomor 9/2017 Tentang Kepling diminta kepada wali kota Medan untuk menerapkannya secara maksimal. Sebab, selama ini dirasakan belum maksimal.

“Hingga saat ini perda tersebut belum berjalan sepenuhnya, karena masih didapati kepling yang tidak berdomisili di lingkungannya sendiri. Padahal, di dalam perda itu dijelaskan bahwa kepling harus berdomisili di lingkungan tempat tinggal agar dia mengetahui apa permasalahan yang terjadi di wilayahnya,” ujarnya. (ris/ila)

M IDRIS/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Nomor 9/2017, Tentang Kepling, di halaman depan Kantor Camat Medan Maimun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya di Kota Medan, harus melibatkan kepala lingkungan (kepling).

Hal itu lantaran kepling lebih mengetahui dan mengenal warganya masing-masing apakah layak menerima bantuan yang digulirkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepling 7 Kelurahan Hamdan, Ronald mengaku, sejumlah warganya yang terbilang miskin mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan PKH atau sebagai KPM. Padahal, secara kategori kemungkinan besar memenuhi unsur.

“Banyak warga mengeluh kepada saya, kenapa tidak mendapat bantuan PKH? Lantas, saya pun bingung dan tidak bisa menjawab karena tidak masuk dalam tim penyaluran bantuan tersebut. Nanti kalau saya jawab dan salah pula, urusannya bisa repot,” ungkap Ronald menyampaikan aspirasi warganya dalam kegiatan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 9/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling yang digelar Anggota DPRD Medan Irsal Fikri, di halaman depan Kantor Camat Medan Maimun, Rabu (27/3) sore hingga petang.

Meski begitu, sambung Ronald, aspirasi warga tetap ditindaklanjuti dengan berupaya menyampaikan kepada petugas Dinas Sosial Medan yang membidangi bantuan PKH. “Belum sempat saya tanyakan ke petugas dinas sosial, karena kebetulan banyak urusan. Makanya, pas kali lah ada sosialisasi perda tentang kepling dan saya berharap kepling bisa dilibatkan dalam PKH, sehingga bisa menjawab keluhan warga,” ujarnya.

Senada disampaikan Kepling 8, Sumoro. Kata dia, beberapa warganya yang bisa dibilang termasuk miskin meminta didaftarkan sebagai KPM PKH. “Warga saya tanya, kenapa dia tidak dapat bantuan PKH? Padahal, secara kriteria kemungkinan memenuhi unsur,” tuturnya.

Menanggapi keluhan kepling tersebut, Anggota DPRD Medan Irsal Fikri menyatakan, sudah pernah disampaikan kepada Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis sewaktu pertemuan beberapa waktu lalu di Komisi B kenapa kepling tidak dilibatkan dalam PKH? Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bisa memberikan solusinya.

“Dinsos Medan memang sudah memiliki tim untuk pendampingan PKH. Akan tetapi, kenapa tim tersebut tidak melibatkan kepling? Sampai sekarang, belum bisa dijawab Dinsos Medan atau dicarikan solusinya bagaimana agar kepling dilibatkan dalam PKH,” ujar Irsal.

Dia mengaku, pada pertemuan itu juga telah memperdebatkan kepada kepala Dinsos Medan dan mendesak agar kepling dilibatkan dalam tim penyaluran bantuan PKH. Sebab, hal ini menjadi sebuah problema bagi kepling ketika warganya ada yang mengeluh kenapa tidak menjadi KPM PKH.

“Masyarakat yang tidak menjadi KPM, mempertanyakan kepada kepling. Sementara, kepling sendiri tidak dilibatkan dalam tim PKH. Alasan pak kadis (Dinsos Medan), memang dalam Juklaknya (Petunjuk Pelaksanaan) dibentuk dan diberi kewenangan tidak menggunakan kepling,” sebutnya.

Untuk itu, sambung Irsal, persoalan kepling harus dilibatkan dalam PKH, nantinya akan dibahas sewaktu rapat internal Komisi B. Dalam rapat tersebut, diusulkan untuk melakukan pertemuan lagi dengan Dinsos Medan pekan depan guna mencari solusinya.

“Kita akan mintakan peran serta kepling dalam tim PKH. Sebab, kepling lebih mengetahui wilayah dan warganya seperti apa. Mulai dari yang miskin, kaum dhuafa dan lain sebagainya. Sedangkan petugas PKH hanya sekedar pendampingan saja, tidak mengetahui secara mendalam apakah benar-benar masih layak menerima bantuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kadangkala petugas PKH baik yang dari Dinsos Medan maupun Kemensos belum mengkroscek secara benar atau akurat warga miskin sebagai KPM. “Petugas tersebut sebagian terkadang hanya mengandalkan data dari Badan Pusat Statistik. Apalagi, data itu mungkin sudah kadarluarsa atau belum diperbaharui,” cetusnya.

Lebih lanjut Irsal mengatakan, terkait keberadaan Perda Nomor 9/2017 Tentang Kepling diminta kepada wali kota Medan untuk menerapkannya secara maksimal. Sebab, selama ini dirasakan belum maksimal.

“Hingga saat ini perda tersebut belum berjalan sepenuhnya, karena masih didapati kepling yang tidak berdomisili di lingkungannya sendiri. Padahal, di dalam perda itu dijelaskan bahwa kepling harus berdomisili di lingkungan tempat tinggal agar dia mengetahui apa permasalahan yang terjadi di wilayahnya,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/