35.6 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Remigo: Bukan Fee, Tapi Uang Terimakasih

SAKSI
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu menjadi saksi untuk terdakwa Rizal Effendi Padang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal Effendi Padang. Dalam kesaksiannya, dia membantah keterangan tersangka David Anderson, yang menyebutnya meminta fee 15 persen per proyek, di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

“Begini Yang Mulia. Menurut saya, itu bukan uang suap ataupun fee. Tapi uang terimakasih yang diberikan para kontraktor yang telah mengerjakan proyek di Kabupaten Pakpak Bharat,” ucap Remigo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irwan Effendi, di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/3).

‘Uang terimakasih’ itu diakuinya diberikan kontraktor melalui David Anderson dan pihak swasta Hendriko Sembiring, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Remigo mengatakan, pada awalnya dia menyuruh ajudannya untuk menelepon David selaku Plt Kadis PUPR.

“Saya tidak ada minta fee proyek. Saya cuma bilang kepada ajudan agar menelpon David. Karena asumsi saya, dia pasti ada uang karena dekat dengan para kontraktor,” ucap Remigo.

Saat itu, dirinya sedang membutuhkan uang untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi PKK Pakpak Bharat di Polda Sumut. Diketahui, Made Tirta Kusuma Dewi yang merupakan istri Remigo, pernah terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014.

Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Namun kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada awal 2018. Belakangan kasus dugaan korupsi itu dihentikan Ditreskrimsus, dengan alasan Kusuma Dewi telah mengembalikan uang sebesar Rp143 juta.

Selanjutnya majelis hakim bertanya terkait fee yang ditetapkan Remigo, yakni sebesar 10-15 persen per proyek kepada para kontraktor. “Kamu jujur saja. Pada pemeriksaan saksi sidang sebelumnya, saksi menerangkan itu memang kamu yang menyuruh. Kamu bilang ‘uang koin’. Apa pula itu ‘uang koin’? Itu kamu bilang saat mengumpulkan para Pokja ULP dan Kadis PUPR di sebuah rumah makan di Sidikalang,” tegas majelis hakim.

Namun, lagi-lagi Remigo membantahnya. Remigo mengatakan, ‘uang koin’ itu artinya uang terimakasih dari para kontraktor. “Iya saya memang ada mengumpulkan mereka. Tujuannya agar percepatan pembangunan saja Yang Mulia,” kilah Remigo.

Selanjutnya, majelis hakim mempersilhkan Tim Penuntut Umum KPK memberikan pertanyaan kepada Remigo.

Salah seorang dari Penuntut Umum kemudian bertanya, apakah sebelumnya Remigo pernah menghubungi David agar membantu kerabatnya Manurung Naiborhu selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pakpak Bharat, yang sedang terjerat kasus korupsi?

“Iya pernah. Tapi saat itu, saya bilang saya lagi tidak ada uang. Kalau kalian ada uang ya sudah bantu. Pas saya di rumah sebelum ditangkap KPK, saya juga mendapat informasi memang sudah ada diserahkan uang (dibantu),” kata Remigo.

Usai persidangan, Remigo yang coba diwawancarai enggan berkomentar. Dia tak mau menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Di luar ruang sidang, tampak Remigo dihampiri kerabatnya. Remigo dipeluk dan dicium. “Yang sabar ya Nak. Cobaan ini,” kata seorang wanita tua sembari memeluk Remigo.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tersangka baru pada perkara dugaan suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat tahun 2018.

Lewat pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lain dalam perkara tersebut. KPK kemudian menetapkan Rizal Effendi Padang, pihak swasta sebagai tersangka. Rizal adalah Direktur PT TMU yang diduga telah menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya telah lebih dulu berstatus tersangka.

Rizal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya KPK juga menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Remigo diduga menerima uang suap Rp550 juta. Uang itu diberikan bertahap, yakni pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta. (man)

SAKSI
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu menjadi saksi untuk terdakwa Rizal Effendi Padang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal Effendi Padang. Dalam kesaksiannya, dia membantah keterangan tersangka David Anderson, yang menyebutnya meminta fee 15 persen per proyek, di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

“Begini Yang Mulia. Menurut saya, itu bukan uang suap ataupun fee. Tapi uang terimakasih yang diberikan para kontraktor yang telah mengerjakan proyek di Kabupaten Pakpak Bharat,” ucap Remigo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irwan Effendi, di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/3).

‘Uang terimakasih’ itu diakuinya diberikan kontraktor melalui David Anderson dan pihak swasta Hendriko Sembiring, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Remigo mengatakan, pada awalnya dia menyuruh ajudannya untuk menelepon David selaku Plt Kadis PUPR.

“Saya tidak ada minta fee proyek. Saya cuma bilang kepada ajudan agar menelpon David. Karena asumsi saya, dia pasti ada uang karena dekat dengan para kontraktor,” ucap Remigo.

Saat itu, dirinya sedang membutuhkan uang untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi PKK Pakpak Bharat di Polda Sumut. Diketahui, Made Tirta Kusuma Dewi yang merupakan istri Remigo, pernah terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014.

Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Namun kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada awal 2018. Belakangan kasus dugaan korupsi itu dihentikan Ditreskrimsus, dengan alasan Kusuma Dewi telah mengembalikan uang sebesar Rp143 juta.

Selanjutnya majelis hakim bertanya terkait fee yang ditetapkan Remigo, yakni sebesar 10-15 persen per proyek kepada para kontraktor. “Kamu jujur saja. Pada pemeriksaan saksi sidang sebelumnya, saksi menerangkan itu memang kamu yang menyuruh. Kamu bilang ‘uang koin’. Apa pula itu ‘uang koin’? Itu kamu bilang saat mengumpulkan para Pokja ULP dan Kadis PUPR di sebuah rumah makan di Sidikalang,” tegas majelis hakim.

Namun, lagi-lagi Remigo membantahnya. Remigo mengatakan, ‘uang koin’ itu artinya uang terimakasih dari para kontraktor. “Iya saya memang ada mengumpulkan mereka. Tujuannya agar percepatan pembangunan saja Yang Mulia,” kilah Remigo.

Selanjutnya, majelis hakim mempersilhkan Tim Penuntut Umum KPK memberikan pertanyaan kepada Remigo.

Salah seorang dari Penuntut Umum kemudian bertanya, apakah sebelumnya Remigo pernah menghubungi David agar membantu kerabatnya Manurung Naiborhu selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pakpak Bharat, yang sedang terjerat kasus korupsi?

“Iya pernah. Tapi saat itu, saya bilang saya lagi tidak ada uang. Kalau kalian ada uang ya sudah bantu. Pas saya di rumah sebelum ditangkap KPK, saya juga mendapat informasi memang sudah ada diserahkan uang (dibantu),” kata Remigo.

Usai persidangan, Remigo yang coba diwawancarai enggan berkomentar. Dia tak mau menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Di luar ruang sidang, tampak Remigo dihampiri kerabatnya. Remigo dipeluk dan dicium. “Yang sabar ya Nak. Cobaan ini,” kata seorang wanita tua sembari memeluk Remigo.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tersangka baru pada perkara dugaan suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat tahun 2018.

Lewat pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lain dalam perkara tersebut. KPK kemudian menetapkan Rizal Effendi Padang, pihak swasta sebagai tersangka. Rizal adalah Direktur PT TMU yang diduga telah menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya telah lebih dulu berstatus tersangka.

Rizal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya KPK juga menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Remigo diduga menerima uang suap Rp550 juta. Uang itu diberikan bertahap, yakni pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/