MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna mendongkrak taraf hidup dan mensejahterakan para nelayan, Pemko Medan dan DPRD Kota Medan mensyahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2016 tenang retribusi tempat pelelanggan. Tujuannya adalah untuk memperlancar pemasaran ikan melalui pelelangan ikan dan mengutamakan stabilitas harga ikan.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam BAB II maksud dan tujuan pasal 2 Perda No 4 tahun 2016 tersebut. Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam Sosialisasi V Perda Kota Medan No 4 tahun 2016 tenang Retribusi Tempat Pelelanggan di Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan Senin (11/3).
Sedangkan pasal 3, lanjut Politisi Partai Golkar ini, Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dan mempermudah pengumpulan dan statistik.
Memang, aku anggota dewan yang duduk di Komisi B ini, dalam Perda No 4 tahun 2016 ini juga mengatur tentang sanksi administratif sampai kepada sanksi pidana.
Seperti yang tercantum pada BAB XII pasal 19 ayat (1), dalam wajib retribusi tidak bayar pada tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (STRD).
Namun pada intinya lanjut Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 57 Kota Medan ini, Perda yang terdiri dari XXII BAB dan 29 pasal ini bertujuan untuk merubah taraf hidup para melayan menuju hidup sejahtera. (adz/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna mendongkrak taraf hidup dan mensejahterakan para nelayan, Pemko Medan dan DPRD Kota Medan mensyahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2016 tenang retribusi tempat pelelanggan. Tujuannya adalah untuk memperlancar pemasaran ikan melalui pelelangan ikan dan mengutamakan stabilitas harga ikan.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam BAB II maksud dan tujuan pasal 2 Perda No 4 tahun 2016 tersebut. Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam Sosialisasi V Perda Kota Medan No 4 tahun 2016 tenang Retribusi Tempat Pelelanggan di Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan Senin (11/3).
Sedangkan pasal 3, lanjut Politisi Partai Golkar ini, Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dan mempermudah pengumpulan dan statistik.
Memang, aku anggota dewan yang duduk di Komisi B ini, dalam Perda No 4 tahun 2016 ini juga mengatur tentang sanksi administratif sampai kepada sanksi pidana.
Seperti yang tercantum pada BAB XII pasal 19 ayat (1), dalam wajib retribusi tidak bayar pada tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (STRD).
Namun pada intinya lanjut Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 57 Kota Medan ini, Perda yang terdiri dari XXII BAB dan 29 pasal ini bertujuan untuk merubah taraf hidup para melayan menuju hidup sejahtera. (adz/ila)