26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mudik Lebaran Tahun Ini Dilarang, Gubsu: Itu Hak Setiap Orang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh elemen masyarakat. Larangan itu berlaku pada 6-17 Maret 2021, serta sebelum atau sesudah waktu tersebut.

WANCARA: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan, baru-baru ini. Soal larangan mudik, Gubsu meminta ASN dan warga Sumut memathui larangan tersebut.

Menanggapi kebijakan itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan bahwa silaturahim untuk bertemu dengan keluarga merupakan hak setiap orang. Namun situasi pandemi Covid-19 yang belum juga mereda, membuat masyarakat kembali diminta harus menunda agenda pulang kampung pada Lebaran tahun inin

Sebab, pemerintah tengah fokus untuk memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia, termasuk Sumut.

“Lebaran itu memang hak orang untuk berjumpa keluarganya. Tetapi dalam kondisi seperti ini, itu memang harus kita hentikan dulu. Demi kesehatan rakyat yang kita cintai ini,” ujarnya akhir pekan kemarin.

Meski demikian, Pemprov Sumut mengaku belum menerima petunjuk teknis atas kebijakan dimaksud.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sumut Darwin Purba mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah cq Kementerian Perhubungan. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan pengawasan di lapangan berdasarkan kebijakan pelarangan mudik yang kembali dilakukan tahun ini. “Sepertinya begitu (menunggu juknis dulu) dan menyesuaikan pola pengawasannya,” terangnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, usai menggelar rapat tingkat menteri pada Jumat (26/3), menyampaikan keputusan itu diambil setelah melihat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya usai libur Natal dan Tahun Baru lalu.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah tengah fokus untuk menghentikan penyebaran virus corona, yakni dengan cara mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5 M serta melakukan vaksinasi. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh elemen masyarakat. Larangan itu berlaku pada 6-17 Maret 2021, serta sebelum atau sesudah waktu tersebut.

WANCARA: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan, baru-baru ini. Soal larangan mudik, Gubsu meminta ASN dan warga Sumut memathui larangan tersebut.

Menanggapi kebijakan itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan bahwa silaturahim untuk bertemu dengan keluarga merupakan hak setiap orang. Namun situasi pandemi Covid-19 yang belum juga mereda, membuat masyarakat kembali diminta harus menunda agenda pulang kampung pada Lebaran tahun inin

Sebab, pemerintah tengah fokus untuk memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia, termasuk Sumut.

“Lebaran itu memang hak orang untuk berjumpa keluarganya. Tetapi dalam kondisi seperti ini, itu memang harus kita hentikan dulu. Demi kesehatan rakyat yang kita cintai ini,” ujarnya akhir pekan kemarin.

Meski demikian, Pemprov Sumut mengaku belum menerima petunjuk teknis atas kebijakan dimaksud.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sumut Darwin Purba mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah cq Kementerian Perhubungan. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan pengawasan di lapangan berdasarkan kebijakan pelarangan mudik yang kembali dilakukan tahun ini. “Sepertinya begitu (menunggu juknis dulu) dan menyesuaikan pola pengawasannya,” terangnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, usai menggelar rapat tingkat menteri pada Jumat (26/3), menyampaikan keputusan itu diambil setelah melihat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya usai libur Natal dan Tahun Baru lalu.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah tengah fokus untuk menghentikan penyebaran virus corona, yakni dengan cara mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5 M serta melakukan vaksinasi. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/