30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pastikan THR Dibayar Sesuai Aturan, Disnaker Medan Buka Posko Pengaduan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No.or: M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Terkait hal itu, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), mengaku akan menindaklanjutinya dengan melakukan berbagai langkah strategis, seperti yang tertuang dalam SE tersebut.

“SE Menaker itu sudah kami terima, kemudian memang hampir semua perusahaan dan pekerja sudah mengetahui aturan yang tertuang dalam SE tersebut. Karena sekarang semua sudah sistem digital, saya pikir sudah hampir semua perusahaan mengetahuinya. Begitupun, kami juga membantu melakukan sosialisasi SE itu,” ungkap Kepala Disnaker Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, Rabu (29/3).

Chandra mengatakan, pada SE Menaker tersebut jelas tertulis tentang semua hal mengenai THR, mulai dari besaran nilai yang harus diberikan perusahaan sesuai masa kerja si pekerja, batas waktu pemberian THR, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan hal itu terealisasi.

“Satu poin yang menjadi perhatian banyak pihak adalah terkait batas waktu pemberian THR. THR wajib dibayar penuh (tanpa dicicil) oleh perusahaan kepada pekerja, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.

Karena itu, sesuai dengan isi SE tersebut, Disnaker Kota Medan akan membuka Posko Satgas Layanan Pengaduan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

“Sedang kami siapkan posko layanan pengaduannya, akan segera diumumkan alamat atau nomor pengaduannya. Nanti, layanan pengaduan akan terintegrasi melalui website resmi yang sudah dibuka oleh Kemenaker,” tutur Ilyan.

Kemudian, Disnaker Kota Medan juga akan terus mengimbau setiap perusahaan agar dapat menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR kepada setiap pekerjanya, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk agar THR dapat dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kami juga mengimbau agar THR dapat dibayar lebih awal atau sebelum jatuh tempo. Yang 7 hari sebelum hari raya itu kan paling lambat. Jadi kami harap bisa dibayar lebih cepat dari itu. Kami akan terus mengimbau perusahan-perusahaan di Medan. Sementara untuk pengawasannya ada di (pemerintah) provinsi,” pungkas Ilyan.

Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan SE No: M/2/
HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No.or: M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Terkait hal itu, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), mengaku akan menindaklanjutinya dengan melakukan berbagai langkah strategis, seperti yang tertuang dalam SE tersebut.

“SE Menaker itu sudah kami terima, kemudian memang hampir semua perusahaan dan pekerja sudah mengetahui aturan yang tertuang dalam SE tersebut. Karena sekarang semua sudah sistem digital, saya pikir sudah hampir semua perusahaan mengetahuinya. Begitupun, kami juga membantu melakukan sosialisasi SE itu,” ungkap Kepala Disnaker Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, Rabu (29/3).

Chandra mengatakan, pada SE Menaker tersebut jelas tertulis tentang semua hal mengenai THR, mulai dari besaran nilai yang harus diberikan perusahaan sesuai masa kerja si pekerja, batas waktu pemberian THR, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan hal itu terealisasi.

“Satu poin yang menjadi perhatian banyak pihak adalah terkait batas waktu pemberian THR. THR wajib dibayar penuh (tanpa dicicil) oleh perusahaan kepada pekerja, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.

Karena itu, sesuai dengan isi SE tersebut, Disnaker Kota Medan akan membuka Posko Satgas Layanan Pengaduan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

“Sedang kami siapkan posko layanan pengaduannya, akan segera diumumkan alamat atau nomor pengaduannya. Nanti, layanan pengaduan akan terintegrasi melalui website resmi yang sudah dibuka oleh Kemenaker,” tutur Ilyan.

Kemudian, Disnaker Kota Medan juga akan terus mengimbau setiap perusahaan agar dapat menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR kepada setiap pekerjanya, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk agar THR dapat dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kami juga mengimbau agar THR dapat dibayar lebih awal atau sebelum jatuh tempo. Yang 7 hari sebelum hari raya itu kan paling lambat. Jadi kami harap bisa dibayar lebih cepat dari itu. Kami akan terus mengimbau perusahan-perusahaan di Medan. Sementara untuk pengawasannya ada di (pemerintah) provinsi,” pungkas Ilyan.

Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan SE No: M/2/
HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/