MEDAN-Petugas dari Satuan Unit Vice Control (VC) Dit Reskrim Poldasu berhasil meringkus dua bandar judi jenis toto gelap (togel, red) di dua tempat terpisah, Kamis (28/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Keterangan yang diperoleh, kedua tersangka bernama Asiong alias joni (38) Warga Jalan Ternak, Medan Polonia dan Simin Sony (50) Warga Jalan Danau Batur No. 47A Medan.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah Asiong, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga buah HP, 3 buku tabungan, dua buah rekap togel dengan omzet per hari Rp10 juta. Kemudian, dari rumah Simin polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 HP, dua lembar catatan omset togel dan uang senilai Rp2 juta. Bisnis haram tersebut sudah dilakoni pelaku selama delapan bulan. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Poldasu untuk proses lebih lanjut.
Kanit VC Poldasu Kompol Saptono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut untuk memburu bandar-bandar yang lainnya yang masuk dalam jaringan mereka. “ Tersangka masih diperiksa penyidik dan kasusnya akan kita kembangkan,” ujarnya. (adl)