32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Senin, Pemekaran Dibahas

Protap dan Sumtra Masuk Paripurna DPRD Sumut

MEDAN-Persiapan rencana pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Utara terus berkembang. Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, menjelaskan, seluruh persyaratan menjadi provinsi baru dilengkapi panitia daerah pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap) dan Sumatera Tenggara (Sumtra).

Untuk membahas pemekaran, DPRD Sumut mengagendakan rapat paripurna di Aula Martabe, Senin (2/5) depan. Paripurna juga akan hadir 50 orang panitia pemekaran daerah dari Protap dan 50 orang panitia pemekaran daerah dari Sumtra.

“Setiap panitia pemekaran daerah harus hadir di diparipurna nanti,” bebernya.
Beberapa kriteria provinsi pemekaran berdasarkan PP NO 78 Tahun 2007, antara lain didukung daerah otonom atau daerah pendukung, jumlah penduduk, potensi Sumber Daya Alam (SDA), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Sarana dan Prasaran, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pertahanan dan Keamanan (Hankam) dan kriteria lain. “Persoalan layak atau tidak layak, atau mana yang akan mendapat persetujuan presiden, melalui Kemendagri dan DPR RI,” terang Chaidir Ritonga lagi.

Di Tangan DPR

Lolos tidaknya usulan pembentukan Protap dan Provinsi Sumtra, termasuk pembentukan beberapa kabupaten/kota di Sumut, sepertinya sangat ditentukan DPR, dalam hal ini Komisi II DPR yang diketuai Chairuman Harahap.
Pasalnya, pihak Kemendagri sendiri mengakui tidak bisa memaksa DPR menyetop pembahasan usulan pemekaran hingga rampungnya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang di dalamnya akan menampung grand design penataan daerah tahun 2010-2025 yang disusun kemendagri dan menetapkan Sumut hanya layak tambah satu provinsi lagi.
“Seperti pernah dikatakan Pak menteri (mendagri), Pak Mendagri tetap bermohon kepada DPR untuk sama-sama menunggu desartada (desain besar penataan daerah),” ujar Reydonnyzar, kemarin (28/4).

Sementara, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, grand design penataan daerah sudah dimasukkan ke dalam draf revisi UU 32 Tahun 2004. Jika nanti dibahas dan DPR setuju, maka akan menjadi acuan pembahasan pemekaran.

“Ini akan berguna untuk pemekaran daerah baru ke depan. Kita tak mau lagi ada daerah otonom baru yang tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai daerah otonom,” terangnya. (ari/sam)

Protap dan Sumtra Masuk Paripurna DPRD Sumut

MEDAN-Persiapan rencana pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Utara terus berkembang. Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, menjelaskan, seluruh persyaratan menjadi provinsi baru dilengkapi panitia daerah pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap) dan Sumatera Tenggara (Sumtra).

Untuk membahas pemekaran, DPRD Sumut mengagendakan rapat paripurna di Aula Martabe, Senin (2/5) depan. Paripurna juga akan hadir 50 orang panitia pemekaran daerah dari Protap dan 50 orang panitia pemekaran daerah dari Sumtra.

“Setiap panitia pemekaran daerah harus hadir di diparipurna nanti,” bebernya.
Beberapa kriteria provinsi pemekaran berdasarkan PP NO 78 Tahun 2007, antara lain didukung daerah otonom atau daerah pendukung, jumlah penduduk, potensi Sumber Daya Alam (SDA), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Sarana dan Prasaran, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pertahanan dan Keamanan (Hankam) dan kriteria lain. “Persoalan layak atau tidak layak, atau mana yang akan mendapat persetujuan presiden, melalui Kemendagri dan DPR RI,” terang Chaidir Ritonga lagi.

Di Tangan DPR

Lolos tidaknya usulan pembentukan Protap dan Provinsi Sumtra, termasuk pembentukan beberapa kabupaten/kota di Sumut, sepertinya sangat ditentukan DPR, dalam hal ini Komisi II DPR yang diketuai Chairuman Harahap.
Pasalnya, pihak Kemendagri sendiri mengakui tidak bisa memaksa DPR menyetop pembahasan usulan pemekaran hingga rampungnya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang di dalamnya akan menampung grand design penataan daerah tahun 2010-2025 yang disusun kemendagri dan menetapkan Sumut hanya layak tambah satu provinsi lagi.
“Seperti pernah dikatakan Pak menteri (mendagri), Pak Mendagri tetap bermohon kepada DPR untuk sama-sama menunggu desartada (desain besar penataan daerah),” ujar Reydonnyzar, kemarin (28/4).

Sementara, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, grand design penataan daerah sudah dimasukkan ke dalam draf revisi UU 32 Tahun 2004. Jika nanti dibahas dan DPR setuju, maka akan menjadi acuan pembahasan pemekaran.

“Ini akan berguna untuk pemekaran daerah baru ke depan. Kita tak mau lagi ada daerah otonom baru yang tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai daerah otonom,” terangnya. (ari/sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/