MEDAN- Penyidikan terhadap dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut Tahun 2009,2010,2011 terkesan lambat dan belum menyentuh decision maker. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut harusnya menelusuri dan memeriksa para pejabat Pemprov Sumut ataupun anggota DPRD Sumut yang diduga turut menikmati dana bansos (bantuan sosial) tersebut.
“Sebenarnya lima anggota DPRD Sumut ini harusnya diperiksa saja. Meski hanya keterangan dari tersangka lain, tapi penyidik juga harus menelusuri dugaan anggota DPRD Sumut yang menikmati dana bansos ini.
Kalau memang ada indikasi dan ada keterangan saksi dalam BAP, apa salahnya ditelusuri. Menurut saya untuk memuaskan masyarakat, periksa saja mereka ini sebagai saksi,” tegas Praktisi Hukum Medan Mahmud Muliyadi, Minggu (28/4).
Menurut Dosen Pascasarjana Program Studi Tindak Pidana Khusus Fakultas Hukum USU itu, fee yang diduga diterima kelima anggota DPRD Sumut dari kepengurusan dana bansos sama dengan tindak pidana suap atau gratifikasi. Namun untuk membuktikannya cukup sulit. Tidak cukup hanya keterangan saksi saja. Tapi juga didukung dengan bukti rekaman atau surat dan kwitansi lainnya untuk menjerat tersangka.
“Hukum pidana ini sama dengan pembuktian materil. Siapapun bisa diperiksa sebagai saksi. Memang kesusahannya fee ini harus ada bukti seperti rekaman atau bukti kwitansi. Tapi untuk mencari buktinya inilah yang sulit.,” ujarnya.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yuspar mengatakan penyidik memang belum pernah memeriksa lima anggota DPRD Sumut tersebut disebabkan pembuktiannya.
Begitupun, untuk menghadirkan kelima anggota DPRD Sumut itu dalam persidangan adalah tergantung permintaan dari majelis hakim nantinya.
Adanya lima anggota DPRD Sumut yang menerima dana bansos berdasarkan berita acara pemeriksaan trsangka yakni, Iman B Nasution, Ir H Chaidir Ritonga, Ir Washington Pane MM, Muhammad Affan dan Abdul Jabar Napitupulu diduga menerima fee dari kepengurusan dana bansos.(far)