25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Penertiban Pondok Mansyur, Satpol PP Dinilai Tebang Pilih

file/sumut pos
DIBONGKAR: Pihak PTUN melihat tembok Pondok Mansyur yang di bongkar, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, dalam kasus pembongkaran kuliner Pondok Mansyur, dinilai tebang pilih oleh pengamat hukum.

Seharusnya, jika ingin menegakkan Peraturan Walikota (perwal) tahun 2009, semua bangunan yang melanggar aturan harus ditertibkan.

“Benar. Perwalnya ada, Pemko dan Pol PP harus serius. Prioritas boleh saja tapi jangan tebang pilih donk,” ucap Redyanto Sidi kepada Sumut Pos, Minggu (28/4).

Menurutnya, semua bangunan di kota Medan bila menyalahi IMB, harus dibongkar atas dalih apapun. “Harus adil, misalnya Podomoro dan Center Point Mal. Bagaimana soal IMB-nya? Bagaimana pula dengan bangunan tempel dan warung-warung yang berdiri di atas parit?,” kata Redy.

Redy pun mengaku tak heran, bila ada pemilik bangunan yang dibongkar kemudian melakukan gugatan ke pengadilan. “Makanya harus disampaikan alasan mengapa ada bangunan tertentu menjadi prioritas dari yang lainnya,” imbuhnya.

Untuk itu, dia meminta kepada kedua belah pihak beperkara, untuk mematuhi dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sehingga dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Karena pengadilan adalah wadah resmi mencari keadilan, soal benar salah dan sebagainya silahkan membawa bukti-bukti ke hadapan hakim selaku ‘wakil tuhan di muka bumi’. Untuk itu proses hukum harus dihormati,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kalam Liano melakukan gugatan kepada Kepala Satpol PP Medan, M Sofyan atas kerugian materil dan inmateril akibat kesewenangan oknum Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.

Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp3,10 miliar dan inmateril Rp1 triliun. Parlindungan beralasan, gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan.

Sebelumnya, gugatan terhadap oknum Satpol PP Kota Medan telah dikabulkan majelis hakim PTUN Medan, pada Desember 2018 lalu. Saat itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Kasatpol PP Medan. (man/ila)

file/sumut pos
DIBONGKAR: Pihak PTUN melihat tembok Pondok Mansyur yang di bongkar, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, dalam kasus pembongkaran kuliner Pondok Mansyur, dinilai tebang pilih oleh pengamat hukum.

Seharusnya, jika ingin menegakkan Peraturan Walikota (perwal) tahun 2009, semua bangunan yang melanggar aturan harus ditertibkan.

“Benar. Perwalnya ada, Pemko dan Pol PP harus serius. Prioritas boleh saja tapi jangan tebang pilih donk,” ucap Redyanto Sidi kepada Sumut Pos, Minggu (28/4).

Menurutnya, semua bangunan di kota Medan bila menyalahi IMB, harus dibongkar atas dalih apapun. “Harus adil, misalnya Podomoro dan Center Point Mal. Bagaimana soal IMB-nya? Bagaimana pula dengan bangunan tempel dan warung-warung yang berdiri di atas parit?,” kata Redy.

Redy pun mengaku tak heran, bila ada pemilik bangunan yang dibongkar kemudian melakukan gugatan ke pengadilan. “Makanya harus disampaikan alasan mengapa ada bangunan tertentu menjadi prioritas dari yang lainnya,” imbuhnya.

Untuk itu, dia meminta kepada kedua belah pihak beperkara, untuk mematuhi dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sehingga dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Karena pengadilan adalah wadah resmi mencari keadilan, soal benar salah dan sebagainya silahkan membawa bukti-bukti ke hadapan hakim selaku ‘wakil tuhan di muka bumi’. Untuk itu proses hukum harus dihormati,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kalam Liano melakukan gugatan kepada Kepala Satpol PP Medan, M Sofyan atas kerugian materil dan inmateril akibat kesewenangan oknum Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.

Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp3,10 miliar dan inmateril Rp1 triliun. Parlindungan beralasan, gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan.

Sebelumnya, gugatan terhadap oknum Satpol PP Kota Medan telah dikabulkan majelis hakim PTUN Medan, pada Desember 2018 lalu. Saat itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Kasatpol PP Medan. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/