MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan ternyata sama sekali belum membahas secara internal polemik keberatan warga Jalan Gelas dan sekitarnya, atas proyek pembangunan apartemen De Glass Residence untuk diagendakan dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Abdul Rani mengakui belum ada mengagendakan RDP terkait masalah ini, di mana dalam waktu dekat baru akan mau mendiskusikan di internal komisi. “Belum, belum ada (jadwal RDP tentang persoalan warga Jalan Gelas, Red). Kan ini baru siap pemilu,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (28/4).
Namun demikian, pihaknya menekankan serius menindaklanjuti keberatan warga Jalan Gelas dan sekitarnya menyangkut proyek pembangunan apartemen De Glass Residence. “Ya seriuslah. Semua yang salah-salah (menyalahi aturan, Red) serius kita,” katanya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, jikalau memang dalam penelusuran pihaknya dan data-data yang diperoleh nantinya pembangunan tersebut menyalahi aturan, diminta agar bangunan dari proyek itu supaya dirobohkan.
Apalagi, lanjutnya, sudah pernah ada permintaan tegas dari pihaknya selama masih ada keberatan warga atas pembangunan proyek dimaksud, pembangunan sementara waktu harus distanvas. “Yang pasti kami akan tindak lanjuti (keberatan warga Jalan Gelas) tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, warga Jalan Gelas dan sekitarnya tengah menunggu kabar kepastian RDP yang dijanjikan Komisi D DPRD Medan melalui Sekretaris, Ilhamsyah. Pasalnya, hingga kini warga belum menerima kabar hampir dua pekan.
Fernando Sitompul, kuasa hukum warga yang keberatan dengan proyek apartemen tersebut, mengatakan, dengan digelarnya RDP di Komisi D akan diketahui jelas bagaimana proses perizinan apartemen yang akan dibangun 26 lantai tersebut. Sebab, proses perizinannya terindikasi tak sesuai prosedur lantaran banyak warga yang protes dan menolak untuk tanda tangan memberi persetujuan.
Ia mengungkapkan, masyarakat yang keberatan adalah warga yang bersebelahan langsung dengan proyek apartemen tersebut. Jumlahnya ada 30 warga yang menolak. Namun malah keluar izin pembangunan apartemen tersebut dengan alasan ada warga yang tanda tangan dan setuju. Namun, setelah kami telusuri sebagian besar warga yang tanda tangan rumahnya tidak berdekatan langsung dan karena ada ‘sesuatu’.
Sementara, Richard V Silaen, salah seorang warga yang keberatan mengatakan, pembangunan apartemen itu berdampak buruk terhadap tembok rumahnya yang menjadi retak. “Sampai sekarang masih retak dan belum diganti rugi oleh pihak pembangun apartemen. Makanya, saya jelas menolak,” ujarnya. (prn/ila)