BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat telah melakukan pengrusakan di PT Anugrah Prima Indonesia (API) serta menganiaya salah satu tenaga kerja asing (WNA) di KIM I, Jalan Pulau Nusa Barung, Blok I, Mabar, Medan Deli. Kasus tersebut telah dilaporkan perusahaan bergerak di bidang pakan ternak ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Penanggung jawab PT API, Indra Gunawan, mengatakan, pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polres Pelabuhan Belawan dengan LP Nomor STTLP/180/IV/2021/SPK-TERPADU. Laporan itu terkait tindakan ratusan masyarakat telah mendatangi pabrik dan melakukan tindakan anarkis pada Minggu (25/4) lalu.
“Mereka masuk dengan membongkar pagar pabrik. Pintu pabrik kebetulan terbuka. Mereka langsung merengsek masuk ke areal kantor yang ada di dalam pabrik. Fasilitas di pabrik PT API sebagian besar rusak. Meja hancur, kursi hancur, pintu hancur,” jelas Indra Gunawan, Rabu (28/4).
Selain itu, kata Indra Gunawan, masyarakat juga menganiaya Kepala Teknisi PT API, Yanzong Wan merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina yang menetap di pabrik tersebut.
PT API mempekerjakan Yanzong Wan sebagai tenaga teknik pada produksi PT API untuk mengelola bulu ayam sebagai bahan baku pakan ternak, sehingga didatangkan dari Cina. Akibat penganiayaan itu, Yanzong Wan mengalami luka dan memar di kepalanya. “Selain dianiaya, uang dalam saku korban Rp 15 juta ikut raib. Apa yang dilakukan masyarakat bukan protes, tapi sudah tindakan pidana,” ungkap Indra Gunawan.
Terkait persoalan ini, korban sudah melakukan visum di RS Angkatan Laut Belawan atas permintaan pihak Polresta Belawan. Selain itu, pihak konsulat Cina juga sudah memberikan perhatian terhadap warga negaranya dan meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut persoalan ini hingga tuntas.”Karena beliau ini WNA yang resmi tercatat dan bahkan membayar pajak sebagai pekerja, pihak konsulat RRC di Medan telah memberikan perhaian kepada warganya agar permasalahan ini diusut tuntas,” jelasnya.
Akibat pengrusakan itu, lanjut Indra Gunawan, pihaknya juga mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan aktivitas pabrik berhenti beroperasi.
“Bahan baku, bulu ayam sebanyak 3 ton tidak bisa lagi digunakan, karena telah rusak akibat pabrik tak beroperasi,” jelasnya.
Indra Gunawan mengatakan, pihaknya menduga kehadiran sejumlah warga yang berasal dari Lingkungan I, III dan IV Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ke pabrik tersebut untuk memprotes polusi udara yang disebabkan oleh pabrik tersebut. Namun, protes warga itu tidak berdasar. Karena perusahaan itu sudah memiliki izin dari instansi terkait,yakni izin dari Dinas Perizinan atas rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dengan Nomor Izin 0016/0018/2.3/0403/03/2021.”Kalau baunya menyengat dan di luar batas toleransi, pastilah kita tak punya izin itu. Tapi nyatanya, kita punya izin yang lengkap. Lalu pabrik kita juga berada di Kawasan Industri Mabar (KIM), bukan di lingkung-an masyarakat,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengataka, laporan tersebut telah mereka terima dan masih dalam proses. “Laporannya masih kita lengkapi, kasus yang dilaporkan terkait penganiayaan. Kita masih dalami siapa pelakunya,” kata Kadek. (fac/map/ila)