MEDAN- Ada pemandangan beda saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin (28/5). Mantan Pangulu Jawa Tongah II Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Binsar Situmorang yang menjadi pesakatitan tiba-tiba pingsan saat sidang berlangsung.
Terdakwa terjerat dalam perkara dugaan korupsi dana proyek pembangunan fisik parit atau selokan sepanjang 307 meter pada 2006 ini merugikan negara Rp40 juta. Sejauh ini diketahu i penyebab Binsar Situmorang pingsan gara-gara banyak dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Mmum (JPU) Sukma Frando.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Pahatar Simarmata SH, tiba-tiba Binsar Sihombing jatuh pingsan. Rupanya dia, mendadak pingsan karena tidak tahan mendapatkan cercaan pertanyaan yang diajukan JPU .
Mendapar pertanyaan seperti itu tiba-tiba terdakwa linglung dan mendadak lunglai setelah jatuh pingsan di kursi persidangan. Akibat kejadian ini sidang ditunda pekan depan.
Seperti diketahui Binsar Sihombing merupakan mantan Pangulu Jawa Tongah II, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dia didakwa melakukan korupsi dana proyek pembangunan fisik parit atau selokan sepanjang 307 meter pada tahun 2006 sehingga negara dirugikan Rp 40 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukma Frando menjerat terdakwa Binsar Sihombing dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang korupsi. Pingsannya Binsar Sihombing, pada saat JPU mulai mengajukan beberapa pertanyaan terhadap dirinya mengenai dugaan korupsi yang dilakukannya.
Bukan itu saja JPU juga memperlihatkan sejumlah alat bukti di depan persidangan berupa gambar pengerjaan parit sepanjang 250 meter di Huta IV Sosor Tongah dan 60 meter di Huta V Huta Ganjang.
Pengacara terdakwa, Tri Era Wahyudi, mengatakan awalnya kesehatan kliennya dalam keadaan baik. Namun, Tri tidak tahu apakah kliennya sudah makan atau belum. “Secara fisik kesehatan klain kami itu baik. Kita juga tidak tahu kok bisa pingsan. Mungkin ia terlihat shock saja. Itupun kita akan tetap memeriksakan kesehatan terdakwa,” ujar Wahyudi di PN Medan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Frando mengatakan, kalau memang kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani persidangan maka persidangan akan segera ditunda hingga pekan depan. (rud)