26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Tahan Tiga Ijazah Security, PT Yuki Abadi Diadukan ke Dewan

file/sumut pos
Dahril Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga orang security mengadukan pengusaha PT Yuki Abadi ke DPRD Sumut yang dinilai berlaku semena-mena dalam penempatan karyawan yang tidak sesuai perjanjian awal. Pengadudan tersebut juga karena ijazah mereka ditahan.

Terkait pengaduan ke legislatif tersebut, ketiga orang security masing-masing, Haidui Hafiku Manurung, Darwin Sihombing dan Irfan Sirait. Mereka bekerja di Yuki Plaza Medan dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR) serta tidak terdaftar sebagai anggota Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Kesejahteraan. Sehingga hal itu menurut mereka, merupakan tindakan sesuka hati.

“Kami awalnya diterima untuk ditempatkan sebagai security, tapi kemudian dipekerjakan pada pekerjaan bangun sekitar gedung Yuki Plaza. Kami menolak disuruh kerja dibidang bangunan, apalagi gaji kami hanya Rp1 juta, kami keluar dari pekerjaan, tapi ijazah kami masih ditahan pihak perusahaan,” ungkap ketiganya saat mendatangi gedung dewan, Senin (8/10).

Ketua Komisi E DPRD Sumut Dahril Siregar yang menerima ketiga orang tersebut pun mempertanyakan perihal masalah penahanan ijazah karyawan kepada pihak perusahaan yang diwakili Semiati. Mereka juga meminta Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Sumut mengawasi perusahaan yang menahan berkas karyawannya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi E DPRD Sumut Zulfikar menyebutkan bahwa tindakan pengusaha dimaksud sudah menyalahi dan dapat dikategorikan pidana. Sebab selain menahan ijazah, juga memberikan gaji di bawah UMR sekitar Rp1 juta.

Bahkan sering kerja lembur sampai dengan tambahan lembur Rp3.000 per jam.”Kalaupun karyawan itu bekerja masih baru atau traning, tidak dibenarkan memberikan gaji jauh dibawah UMR, karena sudah ada aturan mainnya,” ujar Zulfikar.

Selain itu kata Ketua Fraksi PKS ini, dirinya mendengar informasi tentang para pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS dan sering dipekerjakan di tidak tempat lokasi kerja.

arena itu pula menurutnya, menjadi alasan karyawan tidak tahan dan akhirnya minta berhenti. Namun ijazah mereka ditahan perusahaan dan harus ditebus dengan membayar Rp10 juta.”Kami minta Disnakertrans agar menindaklanjuti masalah ini, karena disitu ada upaya pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Untuk mengetahui kebenaran masalah penahan ijazah tersebut, lanjutnya, Komisi E DPRD Sumut harus menjadwal pertemuan ulang. Pasalnya saat itu tidak diperoleh informasi yang akurat, karena perwakilan perusahaan yang hadir tidak dalam kapasitas menjawab tuntutan dengan keputusan perusahaan.

“Kami bukan mau marah-marah dalam rapat ini, tapi harusnya yang diundang yang datang bukan diwakilkan yang tidak bisa mengambil keputusan. Orang instansi pemerintah kalau datang diwakili orang yang tidak bisa mengambil keputusan, kami usir dari rapat ini,” tegas mereka. (bal/ila)

file/sumut pos
Dahril Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga orang security mengadukan pengusaha PT Yuki Abadi ke DPRD Sumut yang dinilai berlaku semena-mena dalam penempatan karyawan yang tidak sesuai perjanjian awal. Pengadudan tersebut juga karena ijazah mereka ditahan.

Terkait pengaduan ke legislatif tersebut, ketiga orang security masing-masing, Haidui Hafiku Manurung, Darwin Sihombing dan Irfan Sirait. Mereka bekerja di Yuki Plaza Medan dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR) serta tidak terdaftar sebagai anggota Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Kesejahteraan. Sehingga hal itu menurut mereka, merupakan tindakan sesuka hati.

“Kami awalnya diterima untuk ditempatkan sebagai security, tapi kemudian dipekerjakan pada pekerjaan bangun sekitar gedung Yuki Plaza. Kami menolak disuruh kerja dibidang bangunan, apalagi gaji kami hanya Rp1 juta, kami keluar dari pekerjaan, tapi ijazah kami masih ditahan pihak perusahaan,” ungkap ketiganya saat mendatangi gedung dewan, Senin (8/10).

Ketua Komisi E DPRD Sumut Dahril Siregar yang menerima ketiga orang tersebut pun mempertanyakan perihal masalah penahanan ijazah karyawan kepada pihak perusahaan yang diwakili Semiati. Mereka juga meminta Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Sumut mengawasi perusahaan yang menahan berkas karyawannya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi E DPRD Sumut Zulfikar menyebutkan bahwa tindakan pengusaha dimaksud sudah menyalahi dan dapat dikategorikan pidana. Sebab selain menahan ijazah, juga memberikan gaji di bawah UMR sekitar Rp1 juta.

Bahkan sering kerja lembur sampai dengan tambahan lembur Rp3.000 per jam.”Kalaupun karyawan itu bekerja masih baru atau traning, tidak dibenarkan memberikan gaji jauh dibawah UMR, karena sudah ada aturan mainnya,” ujar Zulfikar.

Selain itu kata Ketua Fraksi PKS ini, dirinya mendengar informasi tentang para pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS dan sering dipekerjakan di tidak tempat lokasi kerja.

arena itu pula menurutnya, menjadi alasan karyawan tidak tahan dan akhirnya minta berhenti. Namun ijazah mereka ditahan perusahaan dan harus ditebus dengan membayar Rp10 juta.”Kami minta Disnakertrans agar menindaklanjuti masalah ini, karena disitu ada upaya pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Untuk mengetahui kebenaran masalah penahan ijazah tersebut, lanjutnya, Komisi E DPRD Sumut harus menjadwal pertemuan ulang. Pasalnya saat itu tidak diperoleh informasi yang akurat, karena perwakilan perusahaan yang hadir tidak dalam kapasitas menjawab tuntutan dengan keputusan perusahaan.

“Kami bukan mau marah-marah dalam rapat ini, tapi harusnya yang diundang yang datang bukan diwakilkan yang tidak bisa mengambil keputusan. Orang instansi pemerintah kalau datang diwakili orang yang tidak bisa mengambil keputusan, kami usir dari rapat ini,” tegas mereka. (bal/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/