29 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kini, SPBU di Jalan SM Raja Dinilai Tak Standar

AMINOER RASYID/SUMUT POS KPUM: Spanduk selamat datang para peserta Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPUM  yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
KPUM: Spanduk selamat datang para peserta Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPUM yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

MEDAN-Hingga saat ini, Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) dinilai menyimpan banyak kebobrokan. Salah satunya adalah pembangunan Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik KPUM di Jalan Sisingamangaraja, dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Banyak kebobrokan di KPUM itu. Salah satunya adalah pembangunan SPBU di Jalan Sisingamangaraja, dimana tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan aturan keselamatan. Letak tangki dan saluran pengisian BBM ke tangki sangat rawan.  Kita berharap agar Pertamina segera menindak SPBU itu,” ujar seorang mantankaryawan KPUM kepada Sumut Pos, Rabu (28/5).
Dijelaskannya, SPBU yang berada di Jalan Sisingamangaraja tersebut mengabaikan standar keselamatan, karena tangki minyaknya ditanam persis di bawah kantor. Begitu juga n
dengan saluran pengisiannya berada persis di samping jalan menuju toilet. “Letak tangki yang ditanam dan saluran pengisian minyak ke tangki tersebut sangat membahayakan. Orang yang nakal bisa dengan mudah melemparkan api ke dalam tangki itu. Itu kan bahaya,” tegas anggota tersebut.
Selain itu, dalam pembuatan SPBU tersebut, semua alat yang digunakan merupakan bekas. Sementara itu, dalam laporan kepada anggota, paralatan SPBU tersebut seperti tangki dan mesin disebutkan baru. “Pembangunan SPBU itu juga penuh dengan peyimpangan, dimana dilaporkan kepada anggota bahannya baru, sementara yang dipergunakan merupakan peralatan bekas. Ini jelas-jelas penyimpangan, tapi anggota tidak tahu,” ungkapnya.

Karyawan tersebut menambahkan, selama ini kebobrokan tersebut memang sengaja disimpan agar anggota tidak mengetahuinya. Namun, dirinya tidak tahan lagi dengan kondisi KPUM sekarang ini, sehingga berencana ikut membongkar kebobrokan tersebut. “Kondisi KPUM sekarang sudah hancur, apalagi sejak dipimpin pengurus sekarang, tidak ada kemajuan berarti. Cocok memang anggota mengusulkan pemilihan pengurus baru agar KPUM ini tidak bertambah parah,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PT Pertamina Sonny Mirath ketika dikonfirmasi mengenai SPBU KPUM tersebut mengatakan, dalam pembangunan SPBU tentunya harus memenuhi aturan keselamatan yang ditetapkan Pertamina. Dia tidak tahu persis bagaimana dengan situasi SPBU KPUM yang berada di Jalan Sisingamaraja itu, tapi disebutkan pasti sudah memenuhi aturan sehingga mereka bisa beroperasi. “Pasti sudah memenuhi standar keselamatan, sehingga mereka bisa memiliki izin beroperasi,” katanya.

Dijelaskan, dalam aturan keselamatan SPBU yang dibuat Pertamina, tata letak tangki tidak menjadi masalah. Begitu juga dengan saluran pengisiannya tidak ada ketetapan. Namun, semuanya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pertamina. “Layaknya sebuah SPBU, sebelum beroperasi harus disurvey oleh Pertamina. Kalau tidak layak, maka izin tidak akan diberikan. Begitu juga dengan SPBU KPUM itu, pasti sudah disurvey Pertamina sebelum berperasi dulu,” jelasnya. (mag-7)

AMINOER RASYID/SUMUT POS KPUM: Spanduk selamat datang para peserta Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPUM  yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
KPUM: Spanduk selamat datang para peserta Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPUM yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

MEDAN-Hingga saat ini, Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) dinilai menyimpan banyak kebobrokan. Salah satunya adalah pembangunan Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik KPUM di Jalan Sisingamangaraja, dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Banyak kebobrokan di KPUM itu. Salah satunya adalah pembangunan SPBU di Jalan Sisingamangaraja, dimana tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan aturan keselamatan. Letak tangki dan saluran pengisian BBM ke tangki sangat rawan.  Kita berharap agar Pertamina segera menindak SPBU itu,” ujar seorang mantankaryawan KPUM kepada Sumut Pos, Rabu (28/5).
Dijelaskannya, SPBU yang berada di Jalan Sisingamangaraja tersebut mengabaikan standar keselamatan, karena tangki minyaknya ditanam persis di bawah kantor. Begitu juga n
dengan saluran pengisiannya berada persis di samping jalan menuju toilet. “Letak tangki yang ditanam dan saluran pengisian minyak ke tangki tersebut sangat membahayakan. Orang yang nakal bisa dengan mudah melemparkan api ke dalam tangki itu. Itu kan bahaya,” tegas anggota tersebut.
Selain itu, dalam pembuatan SPBU tersebut, semua alat yang digunakan merupakan bekas. Sementara itu, dalam laporan kepada anggota, paralatan SPBU tersebut seperti tangki dan mesin disebutkan baru. “Pembangunan SPBU itu juga penuh dengan peyimpangan, dimana dilaporkan kepada anggota bahannya baru, sementara yang dipergunakan merupakan peralatan bekas. Ini jelas-jelas penyimpangan, tapi anggota tidak tahu,” ungkapnya.

Karyawan tersebut menambahkan, selama ini kebobrokan tersebut memang sengaja disimpan agar anggota tidak mengetahuinya. Namun, dirinya tidak tahan lagi dengan kondisi KPUM sekarang ini, sehingga berencana ikut membongkar kebobrokan tersebut. “Kondisi KPUM sekarang sudah hancur, apalagi sejak dipimpin pengurus sekarang, tidak ada kemajuan berarti. Cocok memang anggota mengusulkan pemilihan pengurus baru agar KPUM ini tidak bertambah parah,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PT Pertamina Sonny Mirath ketika dikonfirmasi mengenai SPBU KPUM tersebut mengatakan, dalam pembangunan SPBU tentunya harus memenuhi aturan keselamatan yang ditetapkan Pertamina. Dia tidak tahu persis bagaimana dengan situasi SPBU KPUM yang berada di Jalan Sisingamaraja itu, tapi disebutkan pasti sudah memenuhi aturan sehingga mereka bisa beroperasi. “Pasti sudah memenuhi standar keselamatan, sehingga mereka bisa memiliki izin beroperasi,” katanya.

Dijelaskan, dalam aturan keselamatan SPBU yang dibuat Pertamina, tata letak tangki tidak menjadi masalah. Begitu juga dengan saluran pengisiannya tidak ada ketetapan. Namun, semuanya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pertamina. “Layaknya sebuah SPBU, sebelum beroperasi harus disurvey oleh Pertamina. Kalau tidak layak, maka izin tidak akan diberikan. Begitu juga dengan SPBU KPUM itu, pasti sudah disurvey Pertamina sebelum berperasi dulu,” jelasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/