BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 42 ton bawang merah impor selundupan hasil tangkapan Kodim 0203/Langkat dimusnahkan petugas Kanwil DJBC I Sumut. Pemusnahan bawang ilegal asal Malaysia itu dilakukan di dermaga Bea Cukai Jalan Karo Kecamatan Medan Belawan, Kamis (28/5) kemarin.
Kabid Penyidikan dan Penindakan Kanwil BC Sumut, Yulianto mengatakan, bawang merah selundupan yang dibawa dengan kapal KM Budi Jaya GT 7.S 18 No 2597/PPb dinakhodai, IF sebanyak 4.200 karung atau 42 ton itu berasal dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Kabupaten Langkat.”Kapal penyelundup bawang merah itu sebelumnya ditangkap petugas Kodim 0203/Langkat di perairan Besitang Kabupaten Langkat, pada 30 April 2015 lalu,” kata,Yulianto.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan mengingat bawang merah mudah membusuk. Sedangkan, terhadap nakhoda KM Budi Jaya dipersalahkan melanggar Undang-undang tentang Kepabeanan.“Nakhoda kapal dipersalahkan melanggar pasal 102 huruf a UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006, dengan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, sebanyak 1.500 karung atau 15 ton bawang merah selundupan tangkapan petugas Kanwil DJBC Aceh dari kapal KM Agil 3 pada Rabu (6/5) lalu di perairan Kuala Telaga Meuku Kabupaten Aceh Tamiang, juga dimusnahkan di dermaga Kanwil DJBC Sumut di Belawan.(rul/ila)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 42 ton bawang merah impor selundupan hasil tangkapan Kodim 0203/Langkat dimusnahkan petugas Kanwil DJBC I Sumut. Pemusnahan bawang ilegal asal Malaysia itu dilakukan di dermaga Bea Cukai Jalan Karo Kecamatan Medan Belawan, Kamis (28/5) kemarin.
Kabid Penyidikan dan Penindakan Kanwil BC Sumut, Yulianto mengatakan, bawang merah selundupan yang dibawa dengan kapal KM Budi Jaya GT 7.S 18 No 2597/PPb dinakhodai, IF sebanyak 4.200 karung atau 42 ton itu berasal dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Kabupaten Langkat.”Kapal penyelundup bawang merah itu sebelumnya ditangkap petugas Kodim 0203/Langkat di perairan Besitang Kabupaten Langkat, pada 30 April 2015 lalu,” kata,Yulianto.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan mengingat bawang merah mudah membusuk. Sedangkan, terhadap nakhoda KM Budi Jaya dipersalahkan melanggar Undang-undang tentang Kepabeanan.“Nakhoda kapal dipersalahkan melanggar pasal 102 huruf a UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006, dengan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, sebanyak 1.500 karung atau 15 ton bawang merah selundupan tangkapan petugas Kanwil DJBC Aceh dari kapal KM Agil 3 pada Rabu (6/5) lalu di perairan Kuala Telaga Meuku Kabupaten Aceh Tamiang, juga dimusnahkan di dermaga Kanwil DJBC Sumut di Belawan.(rul/ila)