28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dampak Penutupan Tempat Hiburan di Medan, Sehari, Pemko Kehilangan PAD Rp1 M

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan menutup tempat hiburan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman, setidaknya Pemko Medan harus kehilangan PAD dari retribusi dan pajak daerah sebesar Rp1 miliar per hari.

BUBARKAN: Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan membubarkan tempat hiburan yang buka di masa pembatasan kegiatan masyarakat.

Suherman mengakui, jika penerimaan PAD Kota Medan memang cukup merosot akibat kebijakan tersebut. Namun begitu, Suherman mengaku tidak menghitung potensi jumlah pajak daerah yang hilang tersebut. Apalagi, kebijakan tersebut diambil dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kota Medan.

“Jumlah pastinya belum kami hitung. Cuma di atas Rp1 miliar per hari pasti ada (hilang),” kata Suherman saat ditemui di Masjid Al Musabiqin Kantor Wali Kota Medan usai salat Jumat (28/5).

Dengan demikian, terang Suherman, potensi kehilangan PAD akibat penutupan tempat hiburan di Kota Medan ini bisa mencapai belasan miliar rupiah. Sebab, masa berlaku penutupan tempat hiburan tersebut berlaku selama 14 hari, yakni sejak 18 Mei hingga 31 Mei 2021. “Memang pasti terpukullah (PAD),” terangnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Medan, Irwansyah mengatakan, bukan hal yang mengejutkan jika PAD Kota Medan menurun cukup tajam atas tutupnya tempat-tempat hiburan di Kota Medan. Namun politisi PKS itu mengatakan, hal itu memang merupakan konsekuensi yang harus ditanggung untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang semakin masif.

“Artinya, ya sudahlah, kita fokusnya ke yang bisa ditingkatkan saja perolehan PAD-nya. Tutupnya tempat hiburan itukan memang untuk pencegahan penyebaran Covid-19, dan memang harus kita lakukan saat ini,” kata Irwansyah kepada Sumut Pos, Jumat (28/5).

Irwansyah mengatakan, banyak sektor lain yang bisa ditingkatkan BPPRD Kota Medan dalam meningkatkan pendapatan untuk menutupi berkurangnya PAD dari sektor pariwisata, khususnya tempat hiburan. “Misalnya fokus kepada penagihan PBB yang menunggak bertahun-tahun. Lalu fokus kepada penagihan pajak hotel dan restoran. Sebab khusus untuk hotel dan restoran, mereka itukan sebenarnya bukan wajib pajak, tapi wajib pungut pajak. Pajak yang ada pada mereka, itu pengunjung yang bayar, mereka hanya dititipkan, jadi tidak ada alasan mereka untuk tidak menyetorkan ke Pemko, sekalipun itu pandemi,” tegasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengeluarkan surat edaran No.440/3795 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2021 tersebut mengatur tentang wajib ditutupnya tempat hiburan sejak tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021.

Surat edaran yang merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubsu tersebut juga mengatur tentang pembatasan jam operasional usaha pariwisata lainnya di Kota Medan, seperti cafe, restoran, food court, dan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Medan. Usaha-usaha tersebut, hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan menutup tempat hiburan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman, setidaknya Pemko Medan harus kehilangan PAD dari retribusi dan pajak daerah sebesar Rp1 miliar per hari.

BUBARKAN: Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan membubarkan tempat hiburan yang buka di masa pembatasan kegiatan masyarakat.

Suherman mengakui, jika penerimaan PAD Kota Medan memang cukup merosot akibat kebijakan tersebut. Namun begitu, Suherman mengaku tidak menghitung potensi jumlah pajak daerah yang hilang tersebut. Apalagi, kebijakan tersebut diambil dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kota Medan.

“Jumlah pastinya belum kami hitung. Cuma di atas Rp1 miliar per hari pasti ada (hilang),” kata Suherman saat ditemui di Masjid Al Musabiqin Kantor Wali Kota Medan usai salat Jumat (28/5).

Dengan demikian, terang Suherman, potensi kehilangan PAD akibat penutupan tempat hiburan di Kota Medan ini bisa mencapai belasan miliar rupiah. Sebab, masa berlaku penutupan tempat hiburan tersebut berlaku selama 14 hari, yakni sejak 18 Mei hingga 31 Mei 2021. “Memang pasti terpukullah (PAD),” terangnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Medan, Irwansyah mengatakan, bukan hal yang mengejutkan jika PAD Kota Medan menurun cukup tajam atas tutupnya tempat-tempat hiburan di Kota Medan. Namun politisi PKS itu mengatakan, hal itu memang merupakan konsekuensi yang harus ditanggung untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang semakin masif.

“Artinya, ya sudahlah, kita fokusnya ke yang bisa ditingkatkan saja perolehan PAD-nya. Tutupnya tempat hiburan itukan memang untuk pencegahan penyebaran Covid-19, dan memang harus kita lakukan saat ini,” kata Irwansyah kepada Sumut Pos, Jumat (28/5).

Irwansyah mengatakan, banyak sektor lain yang bisa ditingkatkan BPPRD Kota Medan dalam meningkatkan pendapatan untuk menutupi berkurangnya PAD dari sektor pariwisata, khususnya tempat hiburan. “Misalnya fokus kepada penagihan PBB yang menunggak bertahun-tahun. Lalu fokus kepada penagihan pajak hotel dan restoran. Sebab khusus untuk hotel dan restoran, mereka itukan sebenarnya bukan wajib pajak, tapi wajib pungut pajak. Pajak yang ada pada mereka, itu pengunjung yang bayar, mereka hanya dititipkan, jadi tidak ada alasan mereka untuk tidak menyetorkan ke Pemko, sekalipun itu pandemi,” tegasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengeluarkan surat edaran No.440/3795 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2021 tersebut mengatur tentang wajib ditutupnya tempat hiburan sejak tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021.

Surat edaran yang merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubsu tersebut juga mengatur tentang pembatasan jam operasional usaha pariwisata lainnya di Kota Medan, seperti cafe, restoran, food court, dan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Medan. Usaha-usaha tersebut, hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/