31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Libur Panjang Imlek, Abdi Negara Dilarang ke Luar Kota

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melarang para abdi negara bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek, di mana masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung. Larangan ini menyasar aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN. Adapun Tahun Baru Imlek kali ini jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021.

MUSIK: Sejumlah pemain alat musik Kecapi Tiongkok (Guzheng) memainkan lagu daerah saat berlatih di Jade School Music Jalan Singosari Medan, Senin (29/1) dua tahun lalu. Jelang perayaan Imlek 12 Februari tahun ini, Kemenkes mengimbau masyarakat merayakannya di rumah, demi menekan laju penularan Covid-19.

“Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti. Ini berlaku secara keseluruhan dan di seluruh Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2).

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang akan diterapkan pemerintah mulai 9-22 Februari 2021. Dengan kata lain, PPKM mikro dilaksanakan selama dua pekan.

Selain itu, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan baik dalam negeri maupun internasional. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri, diwajibkan melakukan testing baik PCR maupun swab antigen.

“Kemudian dengan pelaksanaan test acak dan juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan,” ucap Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini.

WNA Dilarang Masuk

Pemerintah juga memperketat pintu masuk bagi warga negara Asing (WNA) yang ingin ke Indonesia. Dalam hal ini, WNA dilarang memasuki wilayah Indonesia selama masa PPKM Mikron

“Larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, yang harus menjalankan protokol kesehatan ketat dan menjalani karantina terpusat,” tutur Airlangga.

Senada, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pimpinan di kementerian, lembaga pemerintahan dan perusahaan untuk melarang jajarannya bepergian selama masa libur panjang atau libur keagamaan. Hal itu disampaikan Wiku terkait diperpanjangnya pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 9 Februari 2021.

“Kami memohon kepada pimpinan Kementerian, lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD Pemda dan perusahaan untuk meminta pegawai, prajurit TNI, anggota Polri, untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” kata Wiku dalam konferensi persnya, Senin (8/2).

Wiku sebelumnya memaparkan, dalam perpanjangan PPKM aturan terkait keharusan melakukan pemeriksaan Covid-19 masih sama seperti sebelumnya. Namun, dalam rangka Tahun Baru Imlek masyarakat yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi kereta api di Pulau Jawa dan sekitarnya harus melakukan pemeriksaan tes Covid-19. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan paling tidak satu kali 24 jam jelang keberangkatan.

“Contohnya adalah liburan Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api, ini menggunakan RT PCR, antigen atau genus,” kata Wiku dalam konferensi persnya, Senin (8/2).

Wiku mengatakan, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa khususnya untuk kereta api antar kota dan bukan di hari libur keagamaan, harus harus menyertakan hasil pemeriksaan RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan. Masyarakat juga bisa menggunakan pemeriksaan menggunakan GeNose sebagai opsi jika tidak ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR dan antigen.

Sementara untuk perjalanan ke Bali menggunakan jalur udara, masyarakat harus melakukan pemeriksaan maksimal dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk jalur laut dan udara, baik pribadi atau umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan. Wiku melanjutkan, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, untuk darat dengan angkutan umum, tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Adapun perjalanan melalui jalur udara harus menggunakan RT-PCR tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan atau antigen dua kali 24 jam sebelum keberangkatan. Apabila menggunakan jalur laut, menggunakan harus RT-PCR atau antigen maksimal tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

“Dan untuk darat pribadi dimbau menggunakan RT PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya. “Dan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat, pribadi ini dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah,” ucap dia.

Imbau Perayaan Imlek Sederhana

Mendukung kebijakan pemerintah pusat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengimbau masyarakat agar merayakan Tahun Baru Imlek secara sederhana. Hal ini mengingat Indonesia khususnya di Sumut masih dilanda masa pandemi Covid-19.

“Mengimbau masyarakat merayakan Imlek dengan cara yang lebih sederhana, tanpa mengurangi makna perayaan tersebut. Cara baru merayakan Imlek yakni tidak menghilangkan tradisi namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan di Medan, Senin (8/2).

Ia menyebutkan, dengan masih tingginya angka Covid-19 di Sumatera Utara, warga yang merayakan Imlek tidak mengadakan acara yang membuat kerumunan massa. “Kita tidak mau perayaan Imlek menjadi klaster baru Covid-19,” terang dia.

Seluruh pengurus vihara diminta menyiapkan fasilitas kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19. “Sediakan tempat cuci tangan, membatasi warga yang akan datang ke vihara, dan memperhatikan warga untuk tetap memakai masker,” jawabnya.

Bagi warga yang berlibur ke luar kota dalam perayaan Imlek, agar tetap memperhatikan rumah yang bakal ditinggal. “Mari sama-sama menjaga Kamtibmas dan menjaga penyebaran Covid-19,” tukasnya. ((lp6/kps/mag-1)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melarang para abdi negara bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek, di mana masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung. Larangan ini menyasar aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN. Adapun Tahun Baru Imlek kali ini jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021.

MUSIK: Sejumlah pemain alat musik Kecapi Tiongkok (Guzheng) memainkan lagu daerah saat berlatih di Jade School Music Jalan Singosari Medan, Senin (29/1) dua tahun lalu. Jelang perayaan Imlek 12 Februari tahun ini, Kemenkes mengimbau masyarakat merayakannya di rumah, demi menekan laju penularan Covid-19.

“Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti. Ini berlaku secara keseluruhan dan di seluruh Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2).

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang akan diterapkan pemerintah mulai 9-22 Februari 2021. Dengan kata lain, PPKM mikro dilaksanakan selama dua pekan.

Selain itu, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan baik dalam negeri maupun internasional. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri, diwajibkan melakukan testing baik PCR maupun swab antigen.

“Kemudian dengan pelaksanaan test acak dan juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan,” ucap Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini.

WNA Dilarang Masuk

Pemerintah juga memperketat pintu masuk bagi warga negara Asing (WNA) yang ingin ke Indonesia. Dalam hal ini, WNA dilarang memasuki wilayah Indonesia selama masa PPKM Mikron

“Larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, yang harus menjalankan protokol kesehatan ketat dan menjalani karantina terpusat,” tutur Airlangga.

Senada, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pimpinan di kementerian, lembaga pemerintahan dan perusahaan untuk melarang jajarannya bepergian selama masa libur panjang atau libur keagamaan. Hal itu disampaikan Wiku terkait diperpanjangnya pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 9 Februari 2021.

“Kami memohon kepada pimpinan Kementerian, lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD Pemda dan perusahaan untuk meminta pegawai, prajurit TNI, anggota Polri, untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” kata Wiku dalam konferensi persnya, Senin (8/2).

Wiku sebelumnya memaparkan, dalam perpanjangan PPKM aturan terkait keharusan melakukan pemeriksaan Covid-19 masih sama seperti sebelumnya. Namun, dalam rangka Tahun Baru Imlek masyarakat yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi kereta api di Pulau Jawa dan sekitarnya harus melakukan pemeriksaan tes Covid-19. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan paling tidak satu kali 24 jam jelang keberangkatan.

“Contohnya adalah liburan Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api, ini menggunakan RT PCR, antigen atau genus,” kata Wiku dalam konferensi persnya, Senin (8/2).

Wiku mengatakan, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa khususnya untuk kereta api antar kota dan bukan di hari libur keagamaan, harus harus menyertakan hasil pemeriksaan RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan. Masyarakat juga bisa menggunakan pemeriksaan menggunakan GeNose sebagai opsi jika tidak ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR dan antigen.

Sementara untuk perjalanan ke Bali menggunakan jalur udara, masyarakat harus melakukan pemeriksaan maksimal dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk jalur laut dan udara, baik pribadi atau umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan. Wiku melanjutkan, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, untuk darat dengan angkutan umum, tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Adapun perjalanan melalui jalur udara harus menggunakan RT-PCR tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan atau antigen dua kali 24 jam sebelum keberangkatan. Apabila menggunakan jalur laut, menggunakan harus RT-PCR atau antigen maksimal tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

“Dan untuk darat pribadi dimbau menggunakan RT PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya. “Dan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat, pribadi ini dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah,” ucap dia.

Imbau Perayaan Imlek Sederhana

Mendukung kebijakan pemerintah pusat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengimbau masyarakat agar merayakan Tahun Baru Imlek secara sederhana. Hal ini mengingat Indonesia khususnya di Sumut masih dilanda masa pandemi Covid-19.

“Mengimbau masyarakat merayakan Imlek dengan cara yang lebih sederhana, tanpa mengurangi makna perayaan tersebut. Cara baru merayakan Imlek yakni tidak menghilangkan tradisi namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan di Medan, Senin (8/2).

Ia menyebutkan, dengan masih tingginya angka Covid-19 di Sumatera Utara, warga yang merayakan Imlek tidak mengadakan acara yang membuat kerumunan massa. “Kita tidak mau perayaan Imlek menjadi klaster baru Covid-19,” terang dia.

Seluruh pengurus vihara diminta menyiapkan fasilitas kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19. “Sediakan tempat cuci tangan, membatasi warga yang akan datang ke vihara, dan memperhatikan warga untuk tetap memakai masker,” jawabnya.

Bagi warga yang berlibur ke luar kota dalam perayaan Imlek, agar tetap memperhatikan rumah yang bakal ditinggal. “Mari sama-sama menjaga Kamtibmas dan menjaga penyebaran Covid-19,” tukasnya. ((lp6/kps/mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/