28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Kajari Heran Terdakwa Bisa Bawa Pemutih

LBH Medan: Kinerja Pengawal Tahanan Lemah

MEDAN- Asal pemutih pakaian yang digunakan terdakwa kasus narkoba Arif Firmansyah, dalam percobaan bunuh diri di ruang sidang kemarin, masih menyisakan tanda tanya. Pengawal tahanan yang menjaga Arif pun tidak tahu dari mana Arif mendapatkan cairan pemutih tersebut.

“Kita sudah konfrontir pada pengawal tahanan, dari mana asal pemutih pakaian diperoleh terdakwa. Namun, mereka juga tidak tahu dari mana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Radja Nofrijal kepada wartawan, Selasa (28/6).

Berdasarkan pengakuan pengawal tahanan, lanjut Radja, sebelum mereka (tahanan, Red) dibawa dari Rutan, semua diperiksa satu per satu. “Kita heran juga dari mana asal benda itu? Kita juga tidak tahu, apakah ada teman atau orang lain yang dikenalnya membawa pemutih pakaian itu, bisa saja terjadi,” katanya lagi.

Karenanya, untuk menindaklanjuti kasus percobaan bunuh diri ini pihak kepolisian sedang menyelidikinya.
Sedangkan kondisi terdakwa, saat ini masih dalam perawatan intensif di RSU Malahayati Medan.

Ketika disinggung masalah biaya perobatan terdakwa, Radja mengaku masih bingung memikirkan dari mana biayanya. “Kita belum tahu dari mana anggaran untuk biaya perobatan itu. Kita saja tidak tahu dari mana biaya untuk perobatan bagi terdakwa. Pening saya. Harus dari mana biaya perobatan terdakwa,” keluh Radja.

Aksi percobaan bunuh diri ini mendapat perhatian serius dari Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis. “Kita heran, apa saja kerja aparat keamanan yang bertugas mengawal tahanan itu? Kok bisa terdakwa mendapatkan cairan pemutih pakaian sebagai alat percobaan bunuh diri? Pimpinan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Medan harus menanggapi masalah ini secara serius dan memanggil sejumlah petugas yang saat itu melakukan penjagaan. Kenapa barang itu bisa ada di tangan terdakwa?” tegas Muslim.

Muslim menilai, penjagaan petugas pengawal tahanan ini sangat lemah sehingga dapat berdampak buruk. “Itu baru cairan pemutih, kalau sempat senjata api ataupun bom, apa tidak kacau semua. Nah, inilah bentuk lemahnya pengawasan terhadap barang-barang bawaan milik tahanan yang dibawa keluarganya tanpa diperiksa secara teliti,” tegas Muis.

Diketahui, Arif Firmansayah (26) terdakwa kasus narkoba warga Jalan Beringin Komplek Wartawan No 45 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, nekat menenggak cairan pemutih pakaian di depan majelis hakim, sebelum sidang putusan digelar, Senin (26/6) pukul 16.30 WIB. Aksi nekat itu dilakukannya diduga karena depresi jelang mendengarkan pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Wahiddin SH.

Untuk menyelamatkan nyawanya, Arif diboyong petugas pengawal tahanan Kejari Medan ke IGD Rumah Sakit Umum (RSU) Malahayati Medan, guna mendapatkan pertolongan pertama. Hingga kemarin (28/6), Arif masih menjalani perawatan di rumah sakit yang tak jauh dari Pengadilan Negeri Medan itu.(rud)

LBH Medan: Kinerja Pengawal Tahanan Lemah

MEDAN- Asal pemutih pakaian yang digunakan terdakwa kasus narkoba Arif Firmansyah, dalam percobaan bunuh diri di ruang sidang kemarin, masih menyisakan tanda tanya. Pengawal tahanan yang menjaga Arif pun tidak tahu dari mana Arif mendapatkan cairan pemutih tersebut.

“Kita sudah konfrontir pada pengawal tahanan, dari mana asal pemutih pakaian diperoleh terdakwa. Namun, mereka juga tidak tahu dari mana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Radja Nofrijal kepada wartawan, Selasa (28/6).

Berdasarkan pengakuan pengawal tahanan, lanjut Radja, sebelum mereka (tahanan, Red) dibawa dari Rutan, semua diperiksa satu per satu. “Kita heran juga dari mana asal benda itu? Kita juga tidak tahu, apakah ada teman atau orang lain yang dikenalnya membawa pemutih pakaian itu, bisa saja terjadi,” katanya lagi.

Karenanya, untuk menindaklanjuti kasus percobaan bunuh diri ini pihak kepolisian sedang menyelidikinya.
Sedangkan kondisi terdakwa, saat ini masih dalam perawatan intensif di RSU Malahayati Medan.

Ketika disinggung masalah biaya perobatan terdakwa, Radja mengaku masih bingung memikirkan dari mana biayanya. “Kita belum tahu dari mana anggaran untuk biaya perobatan itu. Kita saja tidak tahu dari mana biaya untuk perobatan bagi terdakwa. Pening saya. Harus dari mana biaya perobatan terdakwa,” keluh Radja.

Aksi percobaan bunuh diri ini mendapat perhatian serius dari Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis. “Kita heran, apa saja kerja aparat keamanan yang bertugas mengawal tahanan itu? Kok bisa terdakwa mendapatkan cairan pemutih pakaian sebagai alat percobaan bunuh diri? Pimpinan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Medan harus menanggapi masalah ini secara serius dan memanggil sejumlah petugas yang saat itu melakukan penjagaan. Kenapa barang itu bisa ada di tangan terdakwa?” tegas Muslim.

Muslim menilai, penjagaan petugas pengawal tahanan ini sangat lemah sehingga dapat berdampak buruk. “Itu baru cairan pemutih, kalau sempat senjata api ataupun bom, apa tidak kacau semua. Nah, inilah bentuk lemahnya pengawasan terhadap barang-barang bawaan milik tahanan yang dibawa keluarganya tanpa diperiksa secara teliti,” tegas Muis.

Diketahui, Arif Firmansayah (26) terdakwa kasus narkoba warga Jalan Beringin Komplek Wartawan No 45 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, nekat menenggak cairan pemutih pakaian di depan majelis hakim, sebelum sidang putusan digelar, Senin (26/6) pukul 16.30 WIB. Aksi nekat itu dilakukannya diduga karena depresi jelang mendengarkan pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Wahiddin SH.

Untuk menyelamatkan nyawanya, Arif diboyong petugas pengawal tahanan Kejari Medan ke IGD Rumah Sakit Umum (RSU) Malahayati Medan, guna mendapatkan pertolongan pertama. Hingga kemarin (28/6), Arif masih menjalani perawatan di rumah sakit yang tak jauh dari Pengadilan Negeri Medan itu.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/