Perjuangan Al Jam‘iyatul Washliyah (Al Washliyah) untuk mempertahkan lahan mereka yang direbut penyerobot, tampaknya
tak main-main.
Setelah melakukan demo ke Kejatisu baru-baru ini, lalu Kamis (27/6) kemarin ratusan massa Al Jam‘iyatul Washliyah (Al Washliyah), menggelar aksi unjukrasa secara marathon di depan kantor Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian BUMN, di Jakarta.
Mereka menuntut ketiga lembaga tersebut segera memproses pengaduan terkait kasus tanah eks Hak Guna Usaha PTPN II di Deliserdang yang telah mereka beli 32 hektar, namun hingga saat ini belum juga dapat ditempati. Hal ini terjadi karena maraknya mafia tanah yang bermain di Sumatera Utara (Sumut).
Dalam orasinya di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang disampaikan Kordinator Lapangan, Hendra Gunawan Taher menyebutkan, dugaan keterlibatan Bupati Deliserdang, H Amri Tambunan, karena di atas tanah 106 hektar yakni 74 hektar telah berdiri bangunan ruko dan perumahan sebanyak 1.016 unit setelah Pemkab Deliserdang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal tanah itu masih berstatus stanvas (status qou) tidak diberi legalitas membangun sebelum membayar aset negara serta memberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dalam hal ini ada dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Sedangkan Tamin Sukardi pimpinan PT Erniputra Terari (PT ET) merupakan mafia tanah yang bertamengkan rakyat 65 orang Titin Rahayu Cs menggugat dan menguasai tanah eks HGU seluas 106 hektar termasuk di dalamnya terdapat tanah PB Al Washliyah seluas 32 hektar,” tegasnya didampingi Sekretaris PW Al Washliyah Sumut, Akmal Samosir, H Haidil A Hadi SPdI, Hj Wardaty Nasution dan sejumlah pengurus.
“Telah terjadi konspirasi antara Bupati Deli Serdang dan mafia tanah berkaitan dengan lahan eks HGU PTPN II Deli Serdang. Hal itu telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dibuktikan telah lepasnya ribuan hektar lahan ke tangan mafia yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Di antaranya seorang pengusaha Tamin Sukardi. Beliau menguasai tanah negara dengan bertamengkan tuntutan Rakyat di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara,” ujar koordinator aksi, Hendra Gunawan Taher di depan gedung KPK, Jakarta Selatan.
Untuk itu menyikapi permasalahan ini, menurut Hendra, menuntut KPK segera mengusut dugaan keterlibatan Bupati Deliserdang, Amri Tambunan yang diduga berkolusi dengan Tamin Sukardi. “Kita minta KPK segera mengusutnya karena Bupati mengeluarkan izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan eks PTPN II, salah satunya termasuk di atas lahan Al-Washliyah yang di serobot oleh Tamin Sukardi. Padahal atas tanah seluas 32 hektar, Pengurus Besar Al’Washliyah telah membayar ganti rugi kepada BUMN berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Karena itu atas kondisi yang terjadi, massa juga meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bertanggung jawab dan mengusut pejabat-pejabat di lingkungannya (PTPN II) yang terlibat kolusi dan konspirasi, serta pembiaran terhadap diserobotnya lahan eks PTPN-II seluas 106 hektar.
“Kepada Komisi Yudisial kita untuk mengusut dan memeriksa para hakim yang memutuskan perkara perdata no 15/Pdt.G/2006/PN.P atas PB Al Washliyah, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Mahkamah Agung, khusus terhadap Hakim Agung pada tingkat banding di Mahkamah Agung yang memutuskan perkara dengan sengaja terhadap berkas yang tidak lengkap, yaitu tidak dilaksanakannya pengambilan sumpah terhadap Novum yang diajukan oleh pembanding (PTPN II),” ujarnya. Jika tuntuan tidak didengarkan, massa pengunjukrasa mengancam akan menggelar aksi demo yang lebih besar lagi.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Fachruddin Rifai SH MHum, kuasa hukum masyarakat yang mengaku pemilik tanah seluas 106 hektar di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Ketua PB Al Washliyah H Ismail Efendy mengatakan, PB Al Washliyah mendapatkan tanah eks HGU PTPN II sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan tanah Negara.Dan PB Al Washliyah telah mendapat izin penggunaan dan pemanfaatan tanah Eks HGU PTPN II seluas 32 hektar di kabupaten Deliserdang dari Gubernur Sumatera Utara dengan surat No 593/2278/K/Tahun 2005.
Bahkan diragukan yang mengatasnamakan 65 orang Titin Rahayu Cs, 4 orang di antaranya telah menyatakan tidak memiliki tanah termasuk di dalam 106 hektar di mana 32 terdapat milik PB Al Washliyah. Ada pernyataan isteri dari Tasman Aminoto (kuasa 65 orang Titin Rahayu Cs) yang melakukan perikatan jual beli kepada PT Erniputra Terari (PT ET) milik Tamin Sukardi menguasai tanah kebun Helvetia milik PTPN II seluas 74 hektar dan PB Al Washliyah seluas 32 hektar dengan total 106 hektar tanpa membayar ganti rugi kepada Negara. “Ini jelas rekayasa. Jangan bodohi masyarakat dengan membangun opini yang menyesatkan di media massa. Alas hak yang dimiliki Al Washliyah jelas, bukan rekayasa,” tegas Ismail. (gir/ila)