25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PEMKO Bisa Dituntut

ilustrasi
ilustrasi

SUMUTPOS.CO- Persoalan tanah wakaf warga Jalan Bunga Asoka Asam Kumbang, Medan Selayang, di Jalan Bunga Sedap Malam 1 yang bakal disulap oleh pengembang disebut-sebut PT CPL menjadi waterpark, hingga kini masih menggantung. Kini, warga sedang menunggu pertemuan dengan pengembang yang difasilitasi pihak kelurahan setempat.

Melihat persoalan ini, Anggota DPR RI Komisi VIII Bidang Agama dari Fraksi Gerindra, Raden Muhammad Syafii angkat bicara. Pria yang akrab dipanggil Romo ini menyatakan, tanah wakaf tidak bisa dialihfungsikan bahkan diperjualbelikan. Untuk itu, Pemko Medan diminta jeli dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap para pengembang yang membangun di dekat tanah wakaf.

“Saya kira di Medan ini sedang banyak sekali para pengembang yang seenaknya merampas harta-harta wakaf untuk kepentingan bisnis. Dalam pandangan saya, tanah wakaf apapun ceritanya tidak bisa dialihfungsikan apalagi diperjualbelikan demi kepentingan pribadi atau golongan. Sebab, tanaf wakaf itu tidak ada yang berhak memilikinya, kecuali Allah,” kata Romo kepada Sumut Pos, Minggu (28/6).

Menurutnya, ketika kepemilikan tanah wakaf lepas dari pemilik semula, tidak serta merta melekat pada pemilik baru dan itulah yang dimaksud wakaf. “Jadi, jika semua ahli waris makam tersebut setuju untuk dialihfungsi, dijual atau dibongkar, tetap saja itu melanggar hukum,” jelas Romo.

Akan tetapi, sambungnya, harta wakaf memang bisa dialihkan untuk kepentingan umum. Misalnya, untuk jalan yang sangat penting dalam menghubungkan daerah yang terisolir. Dengan catatan bukan untuk kepentingan bisnis dan itu memang diperkenankan untuk dialihkan serta dipindahkan ke tempat yang lain. Namun, harus ada persetujuan terlebih dahulu dari masing-masing pihak yang terkait.

“Jadi, tidak ada peluang sekecil apapun mengalihkan harta wakaf untuk kepentingan bisnis, apalagi kaum zionis. Sebab, kaum zionis menghalalkan segala cara untuk pengembangan usaha mereka,” ucapnya.

Romo menyebutkan, kaum zionis itu selalu mengincar harta wakaf. Misalnya, masjid dibongkar dan dibuat tempat bisnis. Lalu, mulai merambah lagi ke tanah kuburan. “Apapun ceritanya tetap batal demi hukum karena dilakukan diatas harta wakaf. Jadi, harta wakaf itu tetap tidak bisa diperjualbelikan meskipun orang yang ada seluruhnya (ahli waris) setuju,” sebutnya.

Karenanya, lanjut Romo, akan lebih aneh jika Pemko Medan memberikan izin kepada pengembang tersebut. Padahal, mereka tahu di situ ada harta wakaf yang nantinya berpotensi dirampas oleh pengembang.

“Jadi, pengembang harus mengembalikan tanah tersebut. Sebab, jika tidak tentunya umat Islam akan menuntut bahkan bisa marah. Pemko juga bisa dituntut ketika memberikan izin kepada pengembang di atas tanah wakaf,” jelasnya.

Untuk itu, Romo melanjutkan, pemerintah daerah diminta berhenti untuk memanjakan pengembang yang seperti itu. Karena kasus seperti ini bukan kali pertamanya dan sudah pernah terjadi. Seperti, kasus tanah masjid di belakang Hotel Emerald Garden, Masjid Al Ikhlas di Polonia, masjid di Jalan Multatuli dan kemudian masjid di Jalan Timor.

“Banyak tanah masjid yang dirampas oleh pengembang tetapi pemerintah memberikan izin mendirikan bangunan. Padahal, memberikan izin bangunan di atas tanah wakaf bertentangan dengan Pancasila, terutama Sila Pertama dan Pasal 29 UUD serta UU tentang tanah wakaf. Jadi, kalau izin diberikan berarti pemerintah telah melanggar UU,” terangnya.

Karenanya, Romo meminta kepada aparat penegak hokum, dalam hal ini polisi, untuk jeli menyikapi permasalahan tersebut. “Jangan pula polisi malah mendukung langkah pengembang yang melanggar hukum. Pengembang ini sudah tidak memperdulikan hak-hak rakyat, dalam hal ini hukum Islam. Jadi, jangan pula masyarakat bertindak lantaran merasa dilanggar hak-haknya, malah ditindak polisi. Sebab, dibanyak tempat kenyataannya seperti itu. Makanya polisi jangan membiarkan masyarakat dengan cara-caranya sendiri. Polisi harus bertindak sebelum kemarahan masyarakat memuncak,” pungkasnya.

Sementara itu, Mahmud Irsad Lubis selaku pengacara warga mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan beberapa hal dalam permasalahan ini. “Ada tiga hal yang akan kita lakukan dalam waktu dekat ini. Pertama, tanah wakaf seluas 500 meter persegi itu masih milik STM Asoka. Jadi, STM Asoka kita formalkan dalam akte notaris. Kedua, yang 1.000 meter persegi nantinya kita tertibkan melalui ahli waris. Ketiga, kita mengadvokasi korban-korban yang tidak setuju lantaran makam keluarganya dibongkar paksa oleh oknum-oknum,” ujar Irsad.

Untuk itu, sambung Irsad, pihaknya akan melaporkan ke polisi terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembongkaran kuburan tanpa seizin ahli waris.

Disinggung soal pertemuan dengan pengembang dalam masalah ini, Irsad menyebut belum ada pemberitahuan. Namun, informasi yang diterima seharusnya Selasa (23/6) kemarin ada pertemuan dengan pengembang yang difasilitasi Camat Medan Selayang. Akan tetapi, hingga saat ini belum menerima undangan ataupun pemberitahuan mengenai pertemuan itu.

“Jadi, kita masih menunggu undangan pertemuan itu untuk menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.

Irsad menambahkan, diminta para pelaku yang disebut-sebut mantan pengurus tanah wakaf tersebut untuk berlaku jujur. Bahwa, sesuatu untuk umat itu tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. “Kita ingin mengetahui maksud pembongkaran yang sebenarnya dilakukan pengembang dengan memanfaatkan para pelaku. Apakah memang dilakukan sukarela atau ada maksud tertentu. Namun, saya meyakini tidak mungkin cuma-cuma tanpa ada embel-embelnya dikemudian hari,” imbuhnya.

Polisi Bantah Lakukan Pengamanan Pembongkaran
Terkait kabar adanya oknum Polsek Sunggal yang melakukan pengamanan saat para pelaku melakukan pembongkaran, dibantah keras oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar yang dikonfirmasi.

“Kita menerima adanya pemberitahuan pengamanan untuk mediasi bukan pembongkaran makam. Soal pengamanan pembongkaran tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara (Sumut), Syariful Mahya Bandar menuturkan, pihaknya telah menerima audiensi dari warga Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang, terkait permasalahan tanah wakaf ini.

“Jadi, masyarakat Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang mendatangi kantor BWI Sumut untuk audiensi mengenai tanah wakaf yang dialihfungsikan atau dibongkar pengembang. Mereka menyampaikan keluh kesahnya mengenai tanaf wakaf pekuburan tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Mahya, saat ini pihaknya baru menerima apa yang masyarakat sampaikan. “Jadi, kita masih mengkaji dan mendalami titik permasalahan sebenarnya dan mencari solusi jalan keluar. Untuk langkah-langkah BWI ke depan belum bisa dijabarkan karena masih dalam proses dan nantinya akan dijabarkan pada pertemuan berikutnya. Namun, saat ini BWI meminta kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen atau tertib administrasi tanah wakaf pekuburan itu,” sebut Mahya.

Disinggung apakah tanah wakaf bisa ditukarguling atau dialihfungsikan, Mahya enggan menjawab pasti. “Saya tidak bisa mengomentari saat ini karena baru sebatas menerima audiensi. Tapi, yang jelas tanah wakaf itu memiliki prosedur hukum yang sangat panjang,” tukasnya. (ris/adz)

ilustrasi
ilustrasi

SUMUTPOS.CO- Persoalan tanah wakaf warga Jalan Bunga Asoka Asam Kumbang, Medan Selayang, di Jalan Bunga Sedap Malam 1 yang bakal disulap oleh pengembang disebut-sebut PT CPL menjadi waterpark, hingga kini masih menggantung. Kini, warga sedang menunggu pertemuan dengan pengembang yang difasilitasi pihak kelurahan setempat.

Melihat persoalan ini, Anggota DPR RI Komisi VIII Bidang Agama dari Fraksi Gerindra, Raden Muhammad Syafii angkat bicara. Pria yang akrab dipanggil Romo ini menyatakan, tanah wakaf tidak bisa dialihfungsikan bahkan diperjualbelikan. Untuk itu, Pemko Medan diminta jeli dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap para pengembang yang membangun di dekat tanah wakaf.

“Saya kira di Medan ini sedang banyak sekali para pengembang yang seenaknya merampas harta-harta wakaf untuk kepentingan bisnis. Dalam pandangan saya, tanah wakaf apapun ceritanya tidak bisa dialihfungsikan apalagi diperjualbelikan demi kepentingan pribadi atau golongan. Sebab, tanaf wakaf itu tidak ada yang berhak memilikinya, kecuali Allah,” kata Romo kepada Sumut Pos, Minggu (28/6).

Menurutnya, ketika kepemilikan tanah wakaf lepas dari pemilik semula, tidak serta merta melekat pada pemilik baru dan itulah yang dimaksud wakaf. “Jadi, jika semua ahli waris makam tersebut setuju untuk dialihfungsi, dijual atau dibongkar, tetap saja itu melanggar hukum,” jelas Romo.

Akan tetapi, sambungnya, harta wakaf memang bisa dialihkan untuk kepentingan umum. Misalnya, untuk jalan yang sangat penting dalam menghubungkan daerah yang terisolir. Dengan catatan bukan untuk kepentingan bisnis dan itu memang diperkenankan untuk dialihkan serta dipindahkan ke tempat yang lain. Namun, harus ada persetujuan terlebih dahulu dari masing-masing pihak yang terkait.

“Jadi, tidak ada peluang sekecil apapun mengalihkan harta wakaf untuk kepentingan bisnis, apalagi kaum zionis. Sebab, kaum zionis menghalalkan segala cara untuk pengembangan usaha mereka,” ucapnya.

Romo menyebutkan, kaum zionis itu selalu mengincar harta wakaf. Misalnya, masjid dibongkar dan dibuat tempat bisnis. Lalu, mulai merambah lagi ke tanah kuburan. “Apapun ceritanya tetap batal demi hukum karena dilakukan diatas harta wakaf. Jadi, harta wakaf itu tetap tidak bisa diperjualbelikan meskipun orang yang ada seluruhnya (ahli waris) setuju,” sebutnya.

Karenanya, lanjut Romo, akan lebih aneh jika Pemko Medan memberikan izin kepada pengembang tersebut. Padahal, mereka tahu di situ ada harta wakaf yang nantinya berpotensi dirampas oleh pengembang.

“Jadi, pengembang harus mengembalikan tanah tersebut. Sebab, jika tidak tentunya umat Islam akan menuntut bahkan bisa marah. Pemko juga bisa dituntut ketika memberikan izin kepada pengembang di atas tanah wakaf,” jelasnya.

Untuk itu, Romo melanjutkan, pemerintah daerah diminta berhenti untuk memanjakan pengembang yang seperti itu. Karena kasus seperti ini bukan kali pertamanya dan sudah pernah terjadi. Seperti, kasus tanah masjid di belakang Hotel Emerald Garden, Masjid Al Ikhlas di Polonia, masjid di Jalan Multatuli dan kemudian masjid di Jalan Timor.

“Banyak tanah masjid yang dirampas oleh pengembang tetapi pemerintah memberikan izin mendirikan bangunan. Padahal, memberikan izin bangunan di atas tanah wakaf bertentangan dengan Pancasila, terutama Sila Pertama dan Pasal 29 UUD serta UU tentang tanah wakaf. Jadi, kalau izin diberikan berarti pemerintah telah melanggar UU,” terangnya.

Karenanya, Romo meminta kepada aparat penegak hokum, dalam hal ini polisi, untuk jeli menyikapi permasalahan tersebut. “Jangan pula polisi malah mendukung langkah pengembang yang melanggar hukum. Pengembang ini sudah tidak memperdulikan hak-hak rakyat, dalam hal ini hukum Islam. Jadi, jangan pula masyarakat bertindak lantaran merasa dilanggar hak-haknya, malah ditindak polisi. Sebab, dibanyak tempat kenyataannya seperti itu. Makanya polisi jangan membiarkan masyarakat dengan cara-caranya sendiri. Polisi harus bertindak sebelum kemarahan masyarakat memuncak,” pungkasnya.

Sementara itu, Mahmud Irsad Lubis selaku pengacara warga mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan beberapa hal dalam permasalahan ini. “Ada tiga hal yang akan kita lakukan dalam waktu dekat ini. Pertama, tanah wakaf seluas 500 meter persegi itu masih milik STM Asoka. Jadi, STM Asoka kita formalkan dalam akte notaris. Kedua, yang 1.000 meter persegi nantinya kita tertibkan melalui ahli waris. Ketiga, kita mengadvokasi korban-korban yang tidak setuju lantaran makam keluarganya dibongkar paksa oleh oknum-oknum,” ujar Irsad.

Untuk itu, sambung Irsad, pihaknya akan melaporkan ke polisi terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembongkaran kuburan tanpa seizin ahli waris.

Disinggung soal pertemuan dengan pengembang dalam masalah ini, Irsad menyebut belum ada pemberitahuan. Namun, informasi yang diterima seharusnya Selasa (23/6) kemarin ada pertemuan dengan pengembang yang difasilitasi Camat Medan Selayang. Akan tetapi, hingga saat ini belum menerima undangan ataupun pemberitahuan mengenai pertemuan itu.

“Jadi, kita masih menunggu undangan pertemuan itu untuk menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.

Irsad menambahkan, diminta para pelaku yang disebut-sebut mantan pengurus tanah wakaf tersebut untuk berlaku jujur. Bahwa, sesuatu untuk umat itu tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. “Kita ingin mengetahui maksud pembongkaran yang sebenarnya dilakukan pengembang dengan memanfaatkan para pelaku. Apakah memang dilakukan sukarela atau ada maksud tertentu. Namun, saya meyakini tidak mungkin cuma-cuma tanpa ada embel-embelnya dikemudian hari,” imbuhnya.

Polisi Bantah Lakukan Pengamanan Pembongkaran
Terkait kabar adanya oknum Polsek Sunggal yang melakukan pengamanan saat para pelaku melakukan pembongkaran, dibantah keras oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar yang dikonfirmasi.

“Kita menerima adanya pemberitahuan pengamanan untuk mediasi bukan pembongkaran makam. Soal pengamanan pembongkaran tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara (Sumut), Syariful Mahya Bandar menuturkan, pihaknya telah menerima audiensi dari warga Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang, terkait permasalahan tanah wakaf ini.

“Jadi, masyarakat Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang mendatangi kantor BWI Sumut untuk audiensi mengenai tanah wakaf yang dialihfungsikan atau dibongkar pengembang. Mereka menyampaikan keluh kesahnya mengenai tanaf wakaf pekuburan tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Mahya, saat ini pihaknya baru menerima apa yang masyarakat sampaikan. “Jadi, kita masih mengkaji dan mendalami titik permasalahan sebenarnya dan mencari solusi jalan keluar. Untuk langkah-langkah BWI ke depan belum bisa dijabarkan karena masih dalam proses dan nantinya akan dijabarkan pada pertemuan berikutnya. Namun, saat ini BWI meminta kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen atau tertib administrasi tanah wakaf pekuburan itu,” sebut Mahya.

Disinggung apakah tanah wakaf bisa ditukarguling atau dialihfungsikan, Mahya enggan menjawab pasti. “Saya tidak bisa mengomentari saat ini karena baru sebatas menerima audiensi. Tapi, yang jelas tanah wakaf itu memiliki prosedur hukum yang sangat panjang,” tukasnya. (ris/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/