MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 15 anggota Ditsabhara Polda Sumut berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang baru lulus, diperiksa Propam Poldasu karena dilaporkan telah mengeroyok pasutri dan merusak mobil Agya yang ditumpangi pasutri itu, Sabtu (25/6) lalu.
Pasutri itu yakni RH (29) bersama isteri WO (29), bersama anaknya yang masih berusia 3 tahun dan seorang asisten rumah tangga NA (33) dan anaknya NI (13), dianiaya saat melintas di Jalan Tritura, menuju Jalan AH Nasution, dengan mobil Agya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Rina Sari Ginting, berdasar hasil pemeriksaan oleh Bidang Propam Poldasu, kejadian bermula saat mobil Dinas Dalmas dan pickup Sabhara Poldasu melintas di Jalan AH Nasution. Setibanya di perempatan Jalan Karya Jaya, sebuah mobil Agya menggas mobilnya.
Saat menyalib, si pengemudi mobil Agya mengacungkan jari tengahnya ke arah personil Sabhara.
“Saat mobil Agya itu berhenti, personel memang mengerumuninya. Saat itu adu mulut tidak terhindarkan, sehingga terjadi pemukulan terhadap mobil Agya, ” ujar Rina menjelaskan.
Namun menurut Rina, para personil Sabhara tidak ada pemukulan pengemudi mobil Agya maupun penumpangnya. “Itu hasil pemeriksaan 15 personel Ditsabhara Poldasu oleh Propam Poldasu,” katanya.
Informasi berbeda datang dari pasutri RH dan WO. Sebelumnya, pasutri ini mengatakan, karena buru-buru hendak sahur bersama di rumah orang tuanya di kawasan Jalan Karya Wisata, RH mencoba menyalib laju mobil Dalmas yang ada di depannya. Namun, upayanya gagal karena ia merasa terus dihalangi.
Karena dikejar waktu, RH terus berusaha memotong hingga sebuah botol kemasan air mineral melayang dari bak belakang mobil dalmas itu, dan mendarat di mobilnya.
RH terus berusaha menyalib. Setelah berhasil, tepat di depan gedung Kejati Sumut, RH memutar arah mobil untuk mempertanyakan sikap puluhan anggota polisi yang melempar botol minuman ke mobilnya.
Namun puluhan anggota polisi malah mengamuk dan merusak mobil milik RH. Bahkan RH dan isterinya sempat dianiaya.
Tidak terima perlakuan tersebut, RH melapor ke Propam Polda Sumut. (ain)