25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Masa Akreditasi Segera Berakhir, RS Martha Friska, RS Methodist Terancam Putus Kontrak BPJS

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga rumah sakit di Medan terancam diputus kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab, masa akreditasi ketiga rumah sakit tersebut segera berakhir.

Ketiga rumah sakit itu antara lain, RS Martha Friska (Yos Sudarso), RS Martha Friska Multatuli dan RS Methodist Susanna Wesley. Selain itu, Rumkit TK IV 01.07.02 Binjai juga terancam diputus kontraknya.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo mengatakan, sampai sekarang belum ada rumah sakit tersebut yang diputus kontraknya. Artinya, masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Masa akreditasi Rumkit Binjai memang akan habis, namun mereka telah memperpanjangnya dan sudah mendapat penetapan kelulusan dari KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit). Artinya, masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan 3 rumah sakit di Medan sampai saat ini juga demikian dan masih bekerja sama karena masa akreditasinya masih berlaku,” ujar Cahyo kepada Sumut Pos, Jumat (28/6).

Menurut dia, berdasarkan surat balasan Kementerian Kesehatan bahwasanya kalau rumah sakit yang menunggu putusan kelulusan atau sudah lulus dan menunggu surat akreditasinya, maka masih bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lain halnya apabila pihak rumah sakit tidak mengurus dan masa akreditasinya telah berakhir, maka tentu akan diputus kontraknya dalam melayani pasien BPJS Kesehatan.

“Untuk tiga rumah sakit di Medan sudah dapat jadwal survei akreditasi di bulan Juli 2019 ini. Ada yang sudah disurvei duluan dan ada yang menunggu jadwal survei. Tapi, yang jelas masih bekerja sama dan belum diputus kontraknya,” kata Cahyo.

Ditambahkan Cahyo, apabila lewat bulan Juli atau masuk Agustus ternyata ketiga rumah sakit di Medan belum ada mengurus akreditasi maka langsung diputus. “Kita belum bisa bilang ini diputus kontraknya atau tidak, karena ketiga rumah sakit tersebut sampai sekarang masih bekerja sama ini. Sedangkan Rumkit Binjai telah diperpanjang masa akreditasinya dan menunggu keputusan, sehingga masih tetap bekerja sama,” pungkasnya.

Menanggapi persoalan rumah sakit yang terancam diputus kontraknya dengan BPJS Kesehatan, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis berharap jangan sampai ada pemutusan langsung. Namun, jika ada sifatnya hanya berlaku untuk sementara saja. “Kita harapkan kalau pun diputus hanya sebentar. Jadi, bila akreditasinya sudah ada maka bisa lanjut lagi kerja sama),” ujarnya.

Kata Azwan, pada dasarnya rumah sakit di Medan maupun Sumut pada tahun ini memang akreditasinya akan kedarluarsa, sehingga sudah membuat usulan pengajuan untuk perpanjangan akreditasi. Namun, hal ini masih terkendala pada jadwal dari surveyor KARS. “Karena jadwal KARS agak terlambat lantaran ada kesibukan, mereka (rencananya) baru bisa datang pada akhir Juni ini,” ucapnya.

Untuk itu, Azwan menilai, habisnya masa masa berlaku akreditasi ini tidak sepenuhnya merupakan kesalahan dari manajemen rumah sakit. Melainkan, ada faktor dari penjadwalan dari tim KARS. “Kan sudah buat usulan, tapi dari surveyor akreditasinya yang belum datang,” tukasnya.

Diketahui, BPJS Kesehatan dikabarkan akan memutus kontrak terhadap 28 rumah sakit di berbagai wilayah Indonesia. Pemutusan hubungan kerjasama karena masa akreditasinya telah berakhir pada Juni 2019 dan pihak rumah sakit tidak melakukan akreditasi ulang sebagai salah satu syarat kerja sama menjalani program JKN. Dari ke-28 rumah sakit di Indonesia, ternyata ada 3 rumah sakit di Medan dan 1 di Binjai. (ris/ila)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga rumah sakit di Medan terancam diputus kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab, masa akreditasi ketiga rumah sakit tersebut segera berakhir.

Ketiga rumah sakit itu antara lain, RS Martha Friska (Yos Sudarso), RS Martha Friska Multatuli dan RS Methodist Susanna Wesley. Selain itu, Rumkit TK IV 01.07.02 Binjai juga terancam diputus kontraknya.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo mengatakan, sampai sekarang belum ada rumah sakit tersebut yang diputus kontraknya. Artinya, masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Masa akreditasi Rumkit Binjai memang akan habis, namun mereka telah memperpanjangnya dan sudah mendapat penetapan kelulusan dari KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit). Artinya, masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan 3 rumah sakit di Medan sampai saat ini juga demikian dan masih bekerja sama karena masa akreditasinya masih berlaku,” ujar Cahyo kepada Sumut Pos, Jumat (28/6).

Menurut dia, berdasarkan surat balasan Kementerian Kesehatan bahwasanya kalau rumah sakit yang menunggu putusan kelulusan atau sudah lulus dan menunggu surat akreditasinya, maka masih bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lain halnya apabila pihak rumah sakit tidak mengurus dan masa akreditasinya telah berakhir, maka tentu akan diputus kontraknya dalam melayani pasien BPJS Kesehatan.

“Untuk tiga rumah sakit di Medan sudah dapat jadwal survei akreditasi di bulan Juli 2019 ini. Ada yang sudah disurvei duluan dan ada yang menunggu jadwal survei. Tapi, yang jelas masih bekerja sama dan belum diputus kontraknya,” kata Cahyo.

Ditambahkan Cahyo, apabila lewat bulan Juli atau masuk Agustus ternyata ketiga rumah sakit di Medan belum ada mengurus akreditasi maka langsung diputus. “Kita belum bisa bilang ini diputus kontraknya atau tidak, karena ketiga rumah sakit tersebut sampai sekarang masih bekerja sama ini. Sedangkan Rumkit Binjai telah diperpanjang masa akreditasinya dan menunggu keputusan, sehingga masih tetap bekerja sama,” pungkasnya.

Menanggapi persoalan rumah sakit yang terancam diputus kontraknya dengan BPJS Kesehatan, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis berharap jangan sampai ada pemutusan langsung. Namun, jika ada sifatnya hanya berlaku untuk sementara saja. “Kita harapkan kalau pun diputus hanya sebentar. Jadi, bila akreditasinya sudah ada maka bisa lanjut lagi kerja sama),” ujarnya.

Kata Azwan, pada dasarnya rumah sakit di Medan maupun Sumut pada tahun ini memang akreditasinya akan kedarluarsa, sehingga sudah membuat usulan pengajuan untuk perpanjangan akreditasi. Namun, hal ini masih terkendala pada jadwal dari surveyor KARS. “Karena jadwal KARS agak terlambat lantaran ada kesibukan, mereka (rencananya) baru bisa datang pada akhir Juni ini,” ucapnya.

Untuk itu, Azwan menilai, habisnya masa masa berlaku akreditasi ini tidak sepenuhnya merupakan kesalahan dari manajemen rumah sakit. Melainkan, ada faktor dari penjadwalan dari tim KARS. “Kan sudah buat usulan, tapi dari surveyor akreditasinya yang belum datang,” tukasnya.

Diketahui, BPJS Kesehatan dikabarkan akan memutus kontrak terhadap 28 rumah sakit di berbagai wilayah Indonesia. Pemutusan hubungan kerjasama karena masa akreditasinya telah berakhir pada Juni 2019 dan pihak rumah sakit tidak melakukan akreditasi ulang sebagai salah satu syarat kerja sama menjalani program JKN. Dari ke-28 rumah sakit di Indonesia, ternyata ada 3 rumah sakit di Medan dan 1 di Binjai. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/