31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Proyek Reklamasi Pelindo I Wewenang Pusat, Pemprovsu Tak Berdaya

Pelindo 1

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tak bisa berbuat banyak terkait proyek pelebaran dermaga melalui reklamasi Pelabuhan Belawan yang tengah dikerjakan PT Pelindo I. Pasalnya, proyek dimaksud merupakan wewenang pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Jadi begini, tentang izin untuk pekerjaan reklamasi itu kewenangan ada di pusat.

Saya tahu dan sudah mendengar ada aktivitas reklamasi Belawan, tapi memang kita (pemprov) tak punya kewenangan,” ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Sugiatno menjawab Sumut Pos, Jumat (28/6).

Regulasi soal ini, kata dia, tertuang dalam Permen Lingkungan Hidup No.08/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH serta Penerbitan Izin Lingkungan.

“Nah, pada lampiran dalam permen tersebut kawasan seperti Pelabuhan Belawan termasuk strategis nasional. Yang artinya kewenangan untuk segala perizinan, dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), langsung dari pusat,” katanya.

Menurut dia, dalam permen dimaksud juga ada diatur strategi dan kewenangan soal pekerjaan serupa baik oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. “Dan khusus untuk itu (reklamasi Belawan) kewenangan adanya di pusat. Kami selaku pemerintah provinsi memang tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.

Komisi C DPRD Sumut sebelumnya menuding proyek pelebaran dermaga melalui reklamasi oleh PT Pelindo I ilegal. Pasalnya, tidak ada satu pun aturan di Sumut yang memperbolehkan penimbunan air laut dalam melakukan pekerjaan infrastruktur.

“Dari perkembangan yang kami ikuti melalui pemberitaan media, kalaulah betul dokumen AMDAL untuk proyek pelebaran dermaga oleh Pelindo itu belum ada hingga saat ini, ditambah lagi memang tidak ada aturan yang membolehkan reklamasi di Sumut, itu sama artinya kegiatan tersebut ilegal,” kata Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga menjawab Sumut Pos, Rabu (26/6).

Secara pribadi, dirinya akan mempertanyakan masalah ini dalam forum resmi seperti paripurna nantinya. Kemudian melalui fraksi, ia juga akan menggiring untuk mempertanyakan lansung ke instansi terkait di Pemprovsu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, semestinya sebelum pekerjaan dimaksud dilakukan, pelaksana pekerjaan harus memenuhi segala ketentuan dan persyaratan. Terlebih proyek yang dikerjakan tersebut masuk kategori eksklusif.

Dirinya akan segera berkoordinasi dengan para kolega di Komisi C, untuk menyurati semua pihak terkait guna meminta klarifikasi terkait polemik proyek pelebaran dermaga ini.

“Di samping itu kami harapkan supaya instansi Pemprovsu melakukan upaya koordinasi intens dengan instansi Pemko Medan maupun Deliserdang, jika benar terdapat pelanggaran langsung diberikan tindakan tegas. Sebab setahu saya, ada aturan baku untuk kegiatan eksploitasi laut ini yang menjadi kewenangan pemko/pemkab, provinsi hingga pusat,” pungkasnya. (prn/ila)

Pelindo 1

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tak bisa berbuat banyak terkait proyek pelebaran dermaga melalui reklamasi Pelabuhan Belawan yang tengah dikerjakan PT Pelindo I. Pasalnya, proyek dimaksud merupakan wewenang pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Jadi begini, tentang izin untuk pekerjaan reklamasi itu kewenangan ada di pusat.

Saya tahu dan sudah mendengar ada aktivitas reklamasi Belawan, tapi memang kita (pemprov) tak punya kewenangan,” ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Sugiatno menjawab Sumut Pos, Jumat (28/6).

Regulasi soal ini, kata dia, tertuang dalam Permen Lingkungan Hidup No.08/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH serta Penerbitan Izin Lingkungan.

“Nah, pada lampiran dalam permen tersebut kawasan seperti Pelabuhan Belawan termasuk strategis nasional. Yang artinya kewenangan untuk segala perizinan, dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), langsung dari pusat,” katanya.

Menurut dia, dalam permen dimaksud juga ada diatur strategi dan kewenangan soal pekerjaan serupa baik oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. “Dan khusus untuk itu (reklamasi Belawan) kewenangan adanya di pusat. Kami selaku pemerintah provinsi memang tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.

Komisi C DPRD Sumut sebelumnya menuding proyek pelebaran dermaga melalui reklamasi oleh PT Pelindo I ilegal. Pasalnya, tidak ada satu pun aturan di Sumut yang memperbolehkan penimbunan air laut dalam melakukan pekerjaan infrastruktur.

“Dari perkembangan yang kami ikuti melalui pemberitaan media, kalaulah betul dokumen AMDAL untuk proyek pelebaran dermaga oleh Pelindo itu belum ada hingga saat ini, ditambah lagi memang tidak ada aturan yang membolehkan reklamasi di Sumut, itu sama artinya kegiatan tersebut ilegal,” kata Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga menjawab Sumut Pos, Rabu (26/6).

Secara pribadi, dirinya akan mempertanyakan masalah ini dalam forum resmi seperti paripurna nantinya. Kemudian melalui fraksi, ia juga akan menggiring untuk mempertanyakan lansung ke instansi terkait di Pemprovsu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, semestinya sebelum pekerjaan dimaksud dilakukan, pelaksana pekerjaan harus memenuhi segala ketentuan dan persyaratan. Terlebih proyek yang dikerjakan tersebut masuk kategori eksklusif.

Dirinya akan segera berkoordinasi dengan para kolega di Komisi C, untuk menyurati semua pihak terkait guna meminta klarifikasi terkait polemik proyek pelebaran dermaga ini.

“Di samping itu kami harapkan supaya instansi Pemprovsu melakukan upaya koordinasi intens dengan instansi Pemko Medan maupun Deliserdang, jika benar terdapat pelanggaran langsung diberikan tindakan tegas. Sebab setahu saya, ada aturan baku untuk kegiatan eksploitasi laut ini yang menjadi kewenangan pemko/pemkab, provinsi hingga pusat,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/