MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan akan melakukan perubahan arus lalu lintas pada sejumlah titik ruas jalan di Kota Medan, khusus di seputar Lapangan Merdeka Kota Medan. Hal itu harus dilakukan karena Lapangan Merdeka Kota Medan akan segera direvitalisasi pada Bulan Juli mendatang.
Selasa (28/6) kemarin, selebaran atau poster terkait hal itu pun mulai beredar di jejering WhatsApp. Dalam poster ith, setidaknya Dishub Medan akan melakukan rekayasa lalu lintas di 9 titik.
Menanggapi kabar tersebut, Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT mengaku bahwa pihaknya belum ada memberi keterangan resmi terkait perubahan arus lalu lintas tersebut, Artinya, poster yang tersebar belum dapat menjadi acuan tentang titik-titik ruas yang akan dilakukan rekayasa lalu lintas mulai Bulan Juli mendatang.
“Yang pasti saya maupun Dishub Medan belum ada memberikan keterangan atau rilis resmi terkait hal ini. Saya pun bingung selebaran itu berasal dari mana, karena kami (Dishub Medan) tidak ada memberi keterangan terkait hal itu,” ucap Iswar kepada Sumut Pos, Selasa (28/6).
Ditanya benar atau tidaknya akan dilakukan rekayasa arus lalu lintas pada 9 ruas jalan tersebut, Iswar mengatakan bahwa hal itu masih dalam pembahasan dan belum final. “Belum finalisasi, masih mau di finalisasi. Mungkin masih wacana. Kalau memang benar, tentu akan kita sampaikan melalui media ataupun medsos Dishub Medan,” jawabnya.
Seperti diketahui, dari selebaran Dishub Medan diketahui ada 9 titik ruas jalan di Kota Medan yang akan dilakukan perubahan arus lalu lintas.
Adapun ke-9 ruas jalan yang dimaksud, yakni : Jalan Bambu II mulai dari Simpang Glugur sampai Jalan Gaharu satu arah dari Barat ke Timur. (2) Jalan Karantina mulai dari Jalan Gaharu sampai Jalan KL Yos Sudarso satu arah dari Timur ke Barat. (3) Jalan Irian Barat dan Jalan Jawa satu arah dari Selatan ke Utara. (4) Jalan Zainul Arifin dan Jalan Palang Merah mulai dari Jalan Pemuda sampai Jalan Imam Bonjol satu arah dari Timur ke Barat. (5) Jalan Zainul Arifin mulai dari Jalan Diponegoro sampai Jalan Imam Bonjol satu arah dari Barat ke Timur. (6) Jalan Perintis Kemerdekaan mulai dari Simpang JW Marriot sampai Jalan Merak Jingga satu arah Barat ke Timur.
Selanjutnya, (7) Jalan HM Yamin mulai dari Simpang Balaikota sampai Jalan Gudang satu arah dari Timur ke Barat. (8) Jalan Mongonsidi mulai dari Bundara Juanda sampai Jalan Pattimura satu arah dari Barat ke Timur, dan (9) Jalan Pattimura mulai dari Jalan Mongonsidi sampai Jalan Sudirman satu arah dari Selatan ke Utara.
Adapun tahap pelaksanaannya dimulai dari sosialisasi sejak 1 Juli hingga 15 Juli 2022. Kemudian dilanjutkan dengan masa Uji Coba pada 16 Juli hingga 30 Juli 2022 dan Penegakkan Hukum yang dimulai pada 1 Agustus 2022. (map/ila)