MEDAN-Sebagai bentuk mewujudkan komitmen Bank Sumut dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara, PT Bank Sumut serahkan santunan asuransi SIPANDA kepada 44 ahli waris penabung tabungan Martabe, Makbul, Simpeda yang telah meninggal dunia.
Adapun bentuk santunan yang diberikan PT Bank Sumut memiliki besaran nilai variasi antara Rp500 ribu sampai dengan besaran maksimal Rp25juta sesuai strata saldo rata-rata tabungan 3 bulan terakhir.
Hal ini disampaikan Direktur.
Utama PT Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu, dalam sambutannya pada acara penyerahan santunan asuransi SIPANDA kepada ahli waris penabung tabungan Martabe, Makbul dan Simpeda yang telah meninggal dunia, di Aula bank Sumut, Kamis (28/7).
Masih menurut Gus Irawan, sebagai produk unggulan Bank Sumut, tabungan Martabe, Makbul dan Simpeda, sangat menguntungkan bagi nasabah penabung, karena setiap jiwa penabung dengan sendirinya telah dilindungi oleh asuransi jiwa SIPANDA, tanpa dibebankan biaya premi kepada penabung.
“Sejak 4 November 2003 sampai dengan 30 Juni 2011, asuransi jiwa SIPANDA, bagi penabung tabungan Martabe, Makbul dan Simpeda adalah sebesar Rp26,8 miliar dan telah menyerahkan santunan sebesar Rp26,7 miliar kepada 3.942 nasabah tabungan Martabe, Makbul dan Simpeda,” terang Gus Irawan.
Dalam kesempatan yang sama, Paro Iman selaku pimpinan cabang utama PT Bank Sumut Medan menjelaskan ketentuan bagi nasabah yang mendapatkan asuransi berdasarkan beberapa hal. Selain strata saldo rata-rata bulanan tiga bulan terakhir, usia penabung juga dibatasi yakni maksimal 65 tahun pada saat membuka tabungan dan kurang dari 70 tahun saat meninggal dunia dan serta tabungan minimal 30 hari.
“Untuk umur tabungan 30 hari sampai dengan 90 hari, uang santunan dibayarkan sebear 50 persen dari jumlah uang pertanggungan sesuai strata saldo tabungan rata-rata bulanan. Sedangkan untuk tabungan lebih dari 90 hari, uang santunan akan dibayar 100 persen dari jumlah uang pertanggungan sesuai strata saldo tabungan rata-rata bulanan,” sebutnya. (uma)