MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, bersama kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak, mempertanyakan sikap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang masih menerima memori kasasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku pemohon.
Padahal, pengajuan memori kasasi tersebut telah terlambat dari tenggat waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Parlindungan Nadeak menjelaskan, awalnya Kasatpol PP mengajukan banding atas putusan PTUN Medan Nomor: 130/G/2018/PTUN-MDN tanggal 20 Desember 2018. Putusan tingkat I itu, menyatakan Kasatpol PP Kota Medan selaku tergugat tidak cermat dalam menjalankan peraturan pemerintah (PP) Kota Medan terkait terbitnya surat penertiban IMB Pondok Mansyur yang terletak di Jalan Dr Mansyur Medan.
Namun, banding tersebut ditolak majelis hakim PTTUN Medan dalam amar putusan PTTUN No.73/B/2019/PT.TUN-MDN pada 8 Mei 2019 dan menguatkan putusan pengadilan tingkat I. “Pembanding lalu menyatakan kasasi pada 14 Juni 2019. Sesuai relaas pemberitahuan permohonan kasasi yang disampaikan PTUN Medan kepada klien kami pada 25 Juni 2019,” ujar Parlindungan, Minggu (28/7).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjutnya, pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi selambat-lambatnya 14 hari setelah menyatakan kasasi. Tapi kenyataannya, tenggat waktu pernyataan kasasi dengan pengajuan memori kasasi oleh pemohon sudah 39 hari. Hal itu diketahui sesuai memori kasasi yang disampaikan PTUN Medan, kepada kliennya selaku termohon kasasi pada 25 Juli 2019.
“Kami berharap terhadap pengajuan memori kasasi yang sudah melewati waktu 14 hari harus dianggap pemohon kasasi tidak mengajukan kasasi atau ditolak. Namun kami juga dalam waktu dekat akan mengajukan kontra memori kasasi,” ungkapnya.
Sementara, Humas PTUN Medan, Agus Effendi, membenarkan pihak Kasatpol PP telah mendaftarkan upaya hukum kasasi ke PTUN Medan. “Saya Tidak punya kapasitas untuk berpendapat dengan proses yang sedang berlangsung. Tapi faktanya akta kasasi sudah didaftarkan dan pengajuan memori kasasi melewati 14 hari dari peraturan. Sedangkan kasasi diajukan masih dalam tenggang waktu upaya hukum kasasi,” ujarnya.
Menurutnya, proses ini merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk menilai. Sebab, memori kasasi bukan hal yang wajib dalam pengajuan kasasi. Ada atau tidak memori kasasi itu, kata Agus, MA yang akan mempertimbangkan karena memori kasasi hanya sekedar pernyataan.
“PTUN dalam hal ini tetap sifatnya formil menerima. Tidak memberikan penilaian benar atau salah dan bukan kapasitas menolak. Biarkan MA yang nilai. Pengadilan tetap menerima fisiknya untuk meneruskan ke MA,” katanya.
Nantinya, lanjut Agus, di dalam pengantar penerusan kasasi itu, PTUN Medan akan memberikan seperti surat keterangan bahwa memori kasasi diserahkan melewati 14 hari sesuai peraturan perundang-undangan. “Pengadilan fungsinya hanya administrasi.
Ada pengantar semacam surat keterangan bahwa memori kasasi diserahkan melewati 14 hari yang ada di undang-undang. Dan itu sudah dibuat PTUN Medan. MA yang mempertimbangkan apakah melihat memori kasasi itu atau tidak,” pungkasnya. (man/ila)